Rabu, Juni 18, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Dibalik Rekonsiliasi INI, Kubu KLB Tak Beritikad Baik atau Dirjen AHU Berpihak?

admin oleh admin
21 Januari 2025
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Ragam Respon Notaris Daerah Pasca Putusan Perpanjangan Usia Pensiun

Logo INI, organisasi para notaris

Jakarta, innews.co.id – Polemik kepengurusan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) antara kubu Kongres XXIV (dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah) dan versi Kongres Luar Biasa (Irfan Ardiansyah), kian memanas.

Di satu sisi, proses perkara antara kedua kubu masih dalam tahap kasasi alias belum inkrah. Di sisi lain, ada kesepakatan damai yang belum dipenuhi oleh kubu KLB. Padahal, kubu Kongres telah menyerahkan konsep rekonsiliasi.

Karenanya, pihak Kongres menilai keputusan Dirjen AHU mengakui Irfan Ardiansyah sebagai Ketum PP INI merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.

Mereka menegaskan, Menteri Hukum tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perkumpulan, di mana sesuai ketentuan Pasal 58 UU Nomor 17 Tahun 2013, penyelesaian sengketa perkumpulan dilakukan melalui pengadilan negeri.

“Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang berlawanan dengan proses peradilan, di mana saat ini perkaranya masih dalam proses di Mahkamah Agung RI,” kata Agung Iriantoro, Sekretaris Umum PP INI versi Kongres, di Jakarta, Kamis (16/1/2025) lalu.

Dilansir dari laman media sosial, terungkap pernyataan kesepakatan pada 23 Desember 2024 yang intinya, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan, mengakhiri, dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI pada saat ini.

Kubu Kongres telah meneken surat yang telah dipersiapkan oleh Ditjen AHU Kemenkum (berkop Kementerian Hukum RI). Lalu, pada 9 Januari 2025, kubu Kongres diwakili oleh Agung Iriantoro dan Taufik mengadakan pertemuan dengan pihak KLB yang diwakili oleh Mugaera Djohar dan Amriyati Amin, di Hotel Mercure, Jakarta Selatan.

Isi kesepakatan lainnya adalah menyusun kepengurusan organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q Dirjen AHU, selambatnya 14 hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu, 15 Januari 2025.

Diketahui, pada pertemuan 9 Januari 2025, pihak KLB tidak memberikan konsep rekonsiliasi apapun. Sementara kubu Kongres telah menyerahkan konsep rekonsiliasi.

Pihak KLB hanya menyatakan bahwa
konsep rekonsiliasi dari kubu Kongres akan disampaikan kepada Irfan Ardiansyah dan akan diatur waktu kembali untuk beberapa kali pertemuan lagi hingga batas akhir pertemuan adalah 13 Januari 2025. Bahkan, keduanya sepakat usai pertemuan terakhir akan bersama-sama membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi untuk disampaikan kepada Dirjen AHU pada keesokan harinya.

“Hingga 13 Januari 2025 pukul 23.59 WIB, tidak ada informasi dan itikad baik dari perwakilan Irfan Ardiansyah untuk mengadakan pertemuan kembali guna menyampaikan konsep rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Irfan Ardiansyah,” tulisnya.

Esok harinya, kubu Kongres menyampaikan surat perihal tindaklanjut pertemuan sesuai kesepakatan 23 Desember 2024, kepada Dirjen AHU Kemenkum.

Pada 15 Januari 2025, Agung Iriantoro menerima jawaban atas konsep rekonsiliasi melalui pesan WhatsApps yang menyatakan, tidak bisa menerima karena menurut Irfan Ardiansyah sangat jauh dari konsep rekonsiliasi dan kebersamaan dan jauh dari semangat menyelesaikan konflik yang ada.

Akta notaris

Hasil penelusuran kubu Kongres diketahui, akta Perubahan Pengurus PP INI versi KLB telah dibuat dihadapan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarini, SH., M.Kn., pada 4 Januari 2025, bahkan sebelum pertemuan 9 Januari, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat Dirjen AHU.

“Patut diduga pertemuan tersebut merupakan pertemuan basa basi dari kubu KLB, sehingga terkonfirmasi bahwa tidak ada itikad baik untuk melakukan rekonsiliasi,” ujar pihak Kongres.

Poin lain kesepakatan dari Dirjen AHU adalah meminta kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

“Kami sudah mematuhi dan melaksanakan semua poin tersebut tapi malah dieliminir,” tukas Agung.

Bagian akhir kesepakatan dituliskan, “Apabila pada tanggal 15 Januari 2025, kami tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan dalam surat pernyataan ini, maka kami menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Kebijakan Menkum merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Pihak Kongres meminta semua pihak untuk patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya dengan menghormati proses peradilan yang masih berjalan di MA.

Ketika dikonfirmasi, pihak KLB enggan berkomentar soal kesepakatan yang dijalankan kedua belah pihak. “Nanti pada waktunya akan kami undang untuk pres confrens,” kata Mugaera Djohar, melalui pesan WA, kemarin. (RN)

Post Views: 436
Tag: Ikatan Notaris IndonesiaINIIrfan ArdiansyahKLBKongresMenteri HukumMugaera DjoharTri Firdaus Akbarsyah
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Bupati Terpilih Minta Pengadaan 30 Juta Rumah Sampai ke Tolikara

Berita Berikutnya

Perkuat SDM, CTI Foundation Bangun Sekolah Alam di Lombok Barat

Berita Terkait

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR
Politik & Hukum

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman
Politik & Hukum

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

16 Juni 2025
Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri
Politik & Hukum

Serian Wijatno: Jangan Ada yang Ditutupi Dalam Penulisan Ulang Sejarah Bangsa

16 Juni 2025
Tuntas! Pembangunan Mushola Tak Berizin di TaTor Distop dan Dibongkar
Politik & Hukum

Tuntas! Pembangunan Mushola Tak Berizin di TaTor Distop dan Dibongkar

15 Juni 2025
Pakar Hukum: Hapus Praktek Kartel Ciptakan Keadilan Berusaha
Politik & Hukum

Pakar Hukum: Hapus Praktek Kartel Ciptakan Keadilan Berusaha

15 Juni 2025
Berita Berikutnya
Perkuat SDM, CTI Foundation Bangun Sekolah Alam di Lombok Barat

Perkuat SDM, CTI Foundation Bangun Sekolah Alam di Lombok Barat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Terkini

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID