Dibalik Rekonsiliasi INI, Kubu KLB Tak Beritikad Baik atau Dirjen AHU Berpihak?

Logo INI, organisasi para notaris

Jakarta, innews.co.id – Polemik kepengurusan perkumpulan Ikatan Notaris Indonesia (INI) antara kubu Kongres XXIV (dipimpin Tri Firdaus Akbarsyah) dan versi Kongres Luar Biasa (Irfan Ardiansyah), kian memanas.

Di satu sisi, proses perkara antara kedua kubu masih dalam tahap kasasi alias belum inkrah. Di sisi lain, ada kesepakatan damai yang belum dipenuhi oleh kubu KLB. Padahal, kubu Kongres telah menyerahkan konsep rekonsiliasi.

Karenanya, pihak Kongres menilai keputusan Dirjen AHU mengakui Irfan Ardiansyah sebagai Ketum PP INI merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada perundang-undangan yang ada.

Mereka menegaskan, Menteri Hukum tidak mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perkumpulan, di mana sesuai ketentuan Pasal 58 UU Nomor 17 Tahun 2013, penyelesaian sengketa perkumpulan dilakukan melalui pengadilan negeri.

“Pemerintah tidak boleh mengambil keputusan yang berlawanan dengan proses peradilan, di mana saat ini perkaranya masih dalam proses di Mahkamah Agung RI,” kata Agung Iriantoro, Sekretaris Umum PP INI versi Kongres, di Jakarta, Kamis (16/1/2025) lalu.

Dilansir dari laman media sosial, terungkap pernyataan kesepakatan pada 23 Desember 2024 yang intinya, kedua belah pihak sepakat untuk menghentikan, mengakhiri, dan menyelesaikan seluruh perbedaan pendapat dalam organisasi INI pada saat ini.

Kubu Kongres telah meneken surat yang telah dipersiapkan oleh Ditjen AHU Kemenkum (berkop Kementerian Hukum RI). Lalu, pada 9 Januari 2025, kubu Kongres diwakili oleh Agung Iriantoro dan Taufik mengadakan pertemuan dengan pihak KLB yang diwakili oleh Mugaera Djohar dan Amriyati Amin, di Hotel Mercure, Jakarta Selatan.

Isi kesepakatan lainnya adalah menyusun kepengurusan organisasi INI dan mengajukan permohonan pengesahannya kepada Menteri Hukum c.q Dirjen AHU, selambatnya 14 hari kerja setelah penandatanganan surat pernyataan ini yaitu, 15 Januari 2025.

Diketahui, pada pertemuan 9 Januari 2025, pihak KLB tidak memberikan konsep rekonsiliasi apapun. Sementara kubu Kongres telah menyerahkan konsep rekonsiliasi.

Pihak KLB hanya menyatakan bahwa
konsep rekonsiliasi dari kubu Kongres akan disampaikan kepada Irfan Ardiansyah dan akan diatur waktu kembali untuk beberapa kali pertemuan lagi hingga batas akhir pertemuan adalah 13 Januari 2025. Bahkan, keduanya sepakat usai pertemuan terakhir akan bersama-sama membuat Berita Acara Hasil Rekonsiliasi untuk disampaikan kepada Dirjen AHU pada keesokan harinya.

“Hingga 13 Januari 2025 pukul 23.59 WIB, tidak ada informasi dan itikad baik dari perwakilan Irfan Ardiansyah untuk mengadakan pertemuan kembali guna menyampaikan konsep rekonsiliasi yang ditawarkan oleh Irfan Ardiansyah,” tulisnya.

Esok harinya, kubu Kongres menyampaikan surat perihal tindaklanjut pertemuan sesuai kesepakatan 23 Desember 2024, kepada Dirjen AHU Kemenkum.

Pada 15 Januari 2025, Agung Iriantoro menerima jawaban atas konsep rekonsiliasi melalui pesan WhatsApps yang menyatakan, tidak bisa menerima karena menurut Irfan Ardiansyah sangat jauh dari konsep rekonsiliasi dan kebersamaan dan jauh dari semangat menyelesaikan konflik yang ada.

Akta notaris

Hasil penelusuran kubu Kongres diketahui, akta Perubahan Pengurus PP INI versi KLB telah dibuat dihadapan Notaris Sondang Ria Elizabeth Sibarini, SH., M.Kn., pada 4 Januari 2025, bahkan sebelum pertemuan 9 Januari, sebagai tindak lanjut dari kesepakatan yang dibuat Dirjen AHU.

“Patut diduga pertemuan tersebut merupakan pertemuan basa basi dari kubu KLB, sehingga terkonfirmasi bahwa tidak ada itikad baik untuk melakukan rekonsiliasi,” ujar pihak Kongres.

Poin lain kesepakatan dari Dirjen AHU adalah meminta kedua belah pihak untuk mematuhi dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan ini dengan sukarela dan bertanggung jawab.

“Kami sudah mematuhi dan melaksanakan semua poin tersebut tapi malah dieliminir,” tukas Agung.

Bagian akhir kesepakatan dituliskan, “Apabila pada tanggal 15 Januari 2025, kami tidak dapat memenuhi seluruh isi kesepakatan dalam surat pernyataan ini, maka kami menerima dan melaksanakan seluruh kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Kebijakan Menkum merupakan tindakan yang tidak berdasarkan pada ketentuan perundang-undangan yang ada,” tegasnya.

Pihak Kongres meminta semua pihak untuk patuh dan taat pada ketentuan hukum yang berlaku. Salah satunya dengan menghormati proses peradilan yang masih berjalan di MA.

Ketika dikonfirmasi, pihak KLB enggan berkomentar soal kesepakatan yang dijalankan kedua belah pihak. “Nanti pada waktunya akan kami undang untuk pres confrens,” kata Mugaera Djohar, melalui pesan WA, kemarin. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan