Jakarta, innews.co.id – Sudah menjadi rahasia umum, dualisme yang terjadi di perkumpulan notaris atau dikenal dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI), dirasa cukup merugikan para notaris, terkhusus para anggota luar biasa (ALB).
Saking kentalnya dualisme tersebut, Dirjen AHU Kemenkumham sampai mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-AH-02.37 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pemenuhan Syarat Permohonan Pengangkatan, Perpindahan Wilayah Jabatan Notaris dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Menilik aturan tersebut, bisa dikatakan beberapa kewenangan INI seperti tertera dalam UU Jabatan Notaris, di take over oleh Dirjen AHU.
Saat SE tersebut keluar, PP INI sontak bereaksi. Dalam jumpa persnya di Sekretariat PP INI, pengurus menegaskan, “Ikut campurnya pemerintah dikhawatirkan bakal memudahkan intervensi ke dalam urusan perkumpulan yang sudah berbadan hukum”.
Faktanya, kedua kubu, baik INI versi Tangerang pimpinan Tri Firdaus Akbarsyah maupun INI versi Bandung pimpinan Irfan Ardiansyah masih tetap jalan. Serangkaian agenda kegiatan pun tetap dijalankan keduanya, termasuk melantik pengurus-pengurus di wilayah dan daerah. Tak heran, di sejumlah tempat juga terjadi dualisme kepengurusan.
Kedua kubu nampaknya saling klaim sebagai yang sah. Padahal, Dirjen AHU pun belum menyetujui salah satu kepengurusan. Perkumpulan Notaris kini bukan lagi wadah tunggal. Bukan tidak mungkin kedepan mirip-mirip organisasi advokat, yang bermunculan bak jamur di musim hujan.
Dari hasil perbincangan dengan sejumlah notaris, nampak ada keinginan untuk kembali menyatukan INI dan membuatnya benar-benar menjadi wadah tunggal. Islah menjadi kata kunci, tentunya dengan kerelaan masing-masing kubu.
Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan. Salah satunya menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) Rekonsiliasi, di mana masing-masing kubu mengirim ‘jawaranya’ untuk berkontestasi.
Cara lainnya, menggelar KLB Rekonsiliasi dengan larangan bertarung bagi Ketum PP INI dari kedua kubu. Karena pada dasarnya Kongres INI pun hanya memilih Ketum saja. Juga memunculkan nama-nama yang dinilai netral dan bisa diterima di kedua kubu.
Beberapa nama yang dinilai mumpuni untuk dimajukan sebagai Caketum bila KLB Rekonsiliasi diadakan antara lain, Ashoya Ratam, Agung Iriantoro, Amriyati Amin, Otty Hari Chandra Ubayani, Ruli Iskandar, Julius Purnawan, dan lainnya.
Ketika dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024), Ashoya Ratam singkat berujar, “Di INI banyak yang kompeten. Kita percayakan INI yang ada akan memberikan solusi terbaik”.
Sementara itu Otty Ubayani juga memilih no comment. “Kita semua tentu ingin yang terbaik bagi INI ya. Itu saja intinya,” imbuh Otty tak berpanjang lebar, Rabu (11/9/2024).
Mungkinkah KLB Rekonsiliasi digelar? Semua tergantung niat tulus pengurus kedua kubu dan para notaris. Apakah menjadikan organisasi sebagai wadah pengabdian atau tempat cari cuan? (RN)
Be the first to comment