Rabu, Agustus 12, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Manuver Febrie ujian kredibilitas peradilan pidana Indonesia

    Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

    Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Ketimbang “Londo Ireng”, baiknya Presiden urus perilaku penegak hukum

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Kejagung amatiran tangani kasus Febrie Ardiansyah, Setara minta Presiden alihkan ke KPK

    YH Ibrahim: Stop Bodohi dan PHP Warga

    YH Ibrahim: Stop Bodohi dan PHP Warga

    Otto Hasibuan Buka Wawasan Advokat Baru Soal Integritas dan Single Bar

    Otto Hasibuan Buka Wawasan Advokat Baru Soal Integritas dan Single Bar

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Indonesia masih jadi pasar penerbangan terbesar di ASEAN

    Resmikan Sekretariat Baru, AKPI Jabar Siap Optimalkan Pelayanan

    Resmikan Sekretariat Baru, AKPI Jabar Siap Optimalkan Pelayanan

    Andre Rahadian Dorong Gen Z Proaktif Cari Peluang Kerja dan Wirausaha

    Andre Rahadian: Kekurangan ATC berdampak bagi dunia penerbangan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Andre Rahadian: Kenaikan harga tiket pesawat harus dibarengi perlindungan konsumen

    Andi Yuslim: Indonesia Incorporate Dorong Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Nasional

    Andi Yuslim: Indonesia Incorporate Dorong Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Nasional

    Kolaborasi KBRI Tokyo–KADIN DKI Buka Peluang Bisnis Indonesia-Jepang

    Kolaborasi KBRI Tokyo–KADIN DKI Buka Peluang Bisnis Indonesia-Jepang

  • Humaniora
    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian bicara soal AD dan bagasi kabin

    Perkuat kualitas SDM pariwisata, KMDT MoU dengan Akpar UNCLA

    Perkuat kualitas SDM pariwisata, KMDT MoU dengan Akpar UNCLA

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Founder MHU: Gunakan power bank di pesawat bahayakan penerbangan

    Promosi Kekayaan Hayati Malut Lewat  AJALO Bird Race Championship 2026

    Promosi Kekayaan Hayati Malut Lewat AJALO Bird Race Championship 2026

    Suri Nusantara Jaya Sukses Gelar Donor Darah Berkelanjutan

    Suri Nusantara Jaya Sukses Gelar Donor Darah Berkelanjutan

    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Dewi Arimbi: Pemberdayaan Perempuan ‘Separuh Jalan’ Menuju Indonesia Maju

    HAN 2026, Arimbi Soeharto: Jadikan Anak Berakhlak Mulia dan Beriman

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Manuver Febrie ujian kredibilitas peradilan pidana Indonesia

    Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

    Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

    Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar

    Ketimbang “Londo Ireng”, baiknya Presiden urus perilaku penegak hukum

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Kejagung amatiran tangani kasus Febrie Ardiansyah, Setara minta Presiden alihkan ke KPK

    YH Ibrahim: Stop Bodohi dan PHP Warga

    YH Ibrahim: Stop Bodohi dan PHP Warga

    Otto Hasibuan Buka Wawasan Advokat Baru Soal Integritas dan Single Bar

    Otto Hasibuan Buka Wawasan Advokat Baru Soal Integritas dan Single Bar

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Indonesia masih jadi pasar penerbangan terbesar di ASEAN

    Resmikan Sekretariat Baru, AKPI Jabar Siap Optimalkan Pelayanan

    Resmikan Sekretariat Baru, AKPI Jabar Siap Optimalkan Pelayanan

    Andre Rahadian Dorong Gen Z Proaktif Cari Peluang Kerja dan Wirausaha

    Andre Rahadian: Kekurangan ATC berdampak bagi dunia penerbangan

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Andre Rahadian: Kenaikan harga tiket pesawat harus dibarengi perlindungan konsumen

    Andi Yuslim: Indonesia Incorporate Dorong Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Nasional

    Andi Yuslim: Indonesia Incorporate Dorong Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Nasional

    Kolaborasi KBRI Tokyo–KADIN DKI Buka Peluang Bisnis Indonesia-Jepang

    Kolaborasi KBRI Tokyo–KADIN DKI Buka Peluang Bisnis Indonesia-Jepang

  • Humaniora
    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian bicara soal AD dan bagasi kabin

    Perkuat kualitas SDM pariwisata, KMDT MoU dengan Akpar UNCLA

    Perkuat kualitas SDM pariwisata, KMDT MoU dengan Akpar UNCLA

    Pendiri MHU: Indonesia Airlines Harus Miliki Rencana Bisnis yang Matang

    Founder MHU: Gunakan power bank di pesawat bahayakan penerbangan

    Promosi Kekayaan Hayati Malut Lewat  AJALO Bird Race Championship 2026

    Promosi Kekayaan Hayati Malut Lewat AJALO Bird Race Championship 2026

    Suri Nusantara Jaya Sukses Gelar Donor Darah Berkelanjutan

    Suri Nusantara Jaya Sukses Gelar Donor Darah Berkelanjutan

    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Otty Ubayani Gelorakan Kebaya Busana Wanita Indonesia Identitas Bangsa

    Dewi Arimbi: Pemberdayaan Perempuan ‘Separuh Jalan’ Menuju Indonesia Maju

    HAN 2026, Arimbi Soeharto: Jadikan Anak Berakhlak Mulia dan Beriman

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Arimbi Soeharto: Lestarikan Kebaya Melalui Modernisasi dan Tren Kekinian

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

    Ketum Puspita: Kebaya Jati Diri Perempuan Indonesia Turun Temurun

  • Eksklusif
    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0

Jakarta, innews.co.id – Detik-detik jelang putusan, doktor hukum Ike Farida yang didakwa melakukan sumpah palsu terus berkilah. Dalam duplik yang disampaikan dirinya bahkan mengaku tidak paham kalau pengajuan peninjauan kembali harus ada sumpah novum.

Banyak pihak menilai, Ike telah mengerdilkan gelar doktor hukum yang disandangnya sampai tidak tahu akan hal tersebut.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), Ike bersikukuh menyalahkan kuasa hukumnya terdahulu Nurindah MM Simbolon yang melakukan sumpah novum. Bahkan, Ike jelas-jelas menuding Nurindah lah yang bersalah. Sementara dirinya tidak pernah mengucap sumpah di dalam persidangan. Kendati demikian, ia mengakui memberikan kuasa khusus kepada Nurindah untuk mengajukan memori peninjauan kembali.

“Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Tapi yang melakukan sumpah palsu ialah Nurindah MM Simbolon. Saya tidak paham soal litigasi,” ucapnya di muka persidangan.

Dalam dupliknya Ike mengakui telah membubuhkan tandatangan pada memori Peninjauan Kembali yang akan diajukan Nurindah ke PN Jaksel, di mana di dalam memori peninjauan kembali memuat daftar novum atau bukti baru yang akan diajukan, antara lain akta perkawinan pisah harta antara Ike dan suaminya WNA Jepang yang dibuat tahun 2017, dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta yang dibuat tahun 2015.

Seperti diketahui, pada pembacaan replik, minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan soal ketidakhadiran terdakwa Ike Farida dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di PN Jaksel pada 4 Mei 2020, berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020.

Terdakwa Ike Farida dalam keadaan diborgol memasuki ruang sidang PN Jaksel dengan agenda penyampaian Duplik terdakwa, Senin (25/11/2024)

JPU menduga Ike sengaja tidak hadiri sumpah novum dan memberikan kuasa kepada Nurindah untuk menghindari tanggungjawab hukum karena sebenarnya Ike sudah tahu bahwa novum yang digunakan pernah digunakan pada perkara sebelumnya.

Nurindah dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum. Penyampaian tersebut dapat dibuktikan dengan bukti chat dalam whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida.

“Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum,” kata JPU dalam pembacaan replik, Jumat (22/11/2024) lalu.

JPU telah menyatakan bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Namun, dalam pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di pengadilan dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah,” kata Ike Farida.

Padahal dirinya telah mendirikan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002. Pun ia sendiri seorang doktor di bidang hukum yang mengajar di perguruan tinggi. Jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk di akal.

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 milyar di PN Jaksel dan dinyatakan kalah.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor di bidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 – 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat diketahui bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Pledoi yang dibacakan Ike soal dirinya tidak paham hukum saat sidang diragukan kebenarannya. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang dihadirkan JPU, Jumat 1/11/2024, menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah), dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida. (RN)

Post Views: 1,243
Tags: Ike FaridaJPUPN JakselSumpah palsu
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Marlinda Poernomo: Kowani Harus Jadi Bridging Kemajuan Orpuan

Next Post

Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Berita Terkait

Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Hendardi: Manuver Febrie ujian kredibilitas peradilan pidana Indonesia

10 Agustus 2026
Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur
Politik & Hukum

Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

8 Agustus 2026
Miko Kamal: Bantuan PERADI Perkuat Optimisme Warga Sumbar
Politik & Hukum

Ketimbang “Londo Ireng”, baiknya Presiden urus perilaku penegak hukum

6 Agustus 2026
Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan
Politik & Hukum

Kejagung amatiran tangani kasus Febrie Ardiansyah, Setara minta Presiden alihkan ke KPK

5 Agustus 2026
YH Ibrahim: Stop Bodohi dan PHP Warga
Politik & Hukum

YH Ibrahim: Stop Bodohi dan PHP Warga

2 Agustus 2026
Otto Hasibuan Buka Wawasan Advokat Baru Soal Integritas dan Single Bar
Politik & Hukum

Otto Hasibuan Buka Wawasan Advokat Baru Soal Integritas dan Single Bar

2 Agustus 2026
Prof Gayus Lumbuun: Palsu Tidaknya Ijazah Jokowi Bisa Dibuktikan di PTUN
Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Palsu Tidaknya Ijazah Jokowi Bisa Dibuktikan di PTUN

1 Agustus 2026
Kuasa hukum: Gugatan perlawanan cukup dihadapi dengan putusan inkrah
Politik & Hukum

Kuasa hukum: Gugatan perlawanan cukup dihadapi dengan putusan inkrah

31 Juli 2026
Anthon Sihombing Minta Komisi V DPR RI Awasi Penggunaan Armada Asing yang Rugikan Negara
Politik & Hukum

Anthon Sihombing Minta Komisi V DPR RI Awasi Penggunaan Armada Asing yang Rugikan Negara

30 Juli 2026
Next Post
Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

Andre Rahadian bicara soal AD dan bagasi kabin

10 Agustus 2026
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

Hendardi: Manuver Febrie ujian kredibilitas peradilan pidana Indonesia

10 Agustus 2026
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

Indonesia masih jadi pasar penerbangan terbesar di ASEAN

9 Agustus 2026
Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

Resmikan Sekretariat, langkah maju AKPI Indonesia bagian Timur

8 Agustus 2026
Resmikan Sekretariat Baru, AKPI Jabar Siap Optimalkan Pelayanan

Resmikan Sekretariat Baru, AKPI Jabar Siap Optimalkan Pelayanan

7 Agustus 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

Andre Rahadian bicara soal AD dan bagasi kabin

10 Agustus 2026
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

Hendardi: Manuver Febrie ujian kredibilitas peradilan pidana Indonesia

10 Agustus 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID