Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Juru bicara MA, Hakim Agung Dr. Yanto

Jakarta, innews.co.id – Terdakwa Marthen Napang menyebut nama Panitera Kamar Perdata berinisial FW dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ). Pun nama FW mencuat dalam persidangan kasus dugaan pemalsuan putusan kasasi, penipuan, dan penggelapan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Benarkah Marthen bermain dengan orang dalam MA untuk membuat putusan kasasi palsu?

Dari bocoran BAP yang diperoleh, terdakwa berulang kali menyebut nama FW. Saat penyidik bertanya terkait 3 orang pemilik rekening yakni Elsa Novita, Sueb dan Syahyudin, yang diberikan terdakwa kepada Pelapor Dr. John Palinggi, untuk ditransfer uang senilai hampir satu milyar rupiah, Marthen menjawab, “Terhadap ke-3 orang tersebut saya belum pernah bertemu secara langsung dan saya pernah komunikasi melalui telepon, saya kenal terhadap ke-3 orang tersebut sebagai pihak yang mengaku memiliki tanah dan hendak menjualnya, selanjutnya saya mendapat penawaran dari ke-3 orang tersebut melalui Sdr. Febri Widjayanto”.

Bocoran BAP dari terdakwa Marthen Napang yang menyebut nama Panitera FW saat diperiksa penyidik

Terkait tiga nomor rekening milik Elsa, Sueb, dan Syahyudin yang diberikan terdakwa kepada John Palinggi, lagi-lagi Marthen mengaku memperolehnya dari Febri Widjayanto. “Bahwa saya bisa mendapatkan nomor rekening masing-masing Rekening BNI Nomor: 053396XXXX atas nama Sueb, Rekening BCA Nomor: 724505XXXX atas nama Syahyudin, dan Rekening BCA Nomor: 277604XXXX atas nama Elsa Novita tersebut dari Sdr. Febri Widjayanto melalui telepon ke nomor handphone milik saya yaitu 082291582963 pada sekitar akhir bulan April 2017. Namun saya tidak ingat berapakah nomor handphone yang digunakan oleh Sdr. Febri Widjayanto untuk menghubungi saya. Saat itu juga Sdr. Febri Widjayanto juga memberikan nomor rekening miliknya kepada saya”.

Ketika dikonfirmasi terkait hal tersebut, Juru Bicara MA Hakim Agung Dr. Yanto mengatakan, dirinya sudah mengklarifikasi kepada panitera yang bersangkutan.

“Saudara FW menyatakan, dirinya sudah memberikan pernyataan saat dipanggil oleh penyidik PMJ. Dia sudah menyatakan tidak mengenal, baik terdakwa maupun pelapor,” kata Jubir MA, melalui sambungan telepon, Senin (25/11/2024) malam.

Hakim Agung Yanto menambahkan, jadi, keterangan terdakwa sudah dibantah langsung oleh Saudara FW karena memang dirinya tidak mengenal dan atau pernah ketemu dengan terdakwa.

Meski telah dibantah, namun sejauh ini tidak ada upaya dari Panitera FW untuk menggugat Marthen, mengingat telah membawa-bawa namanya pada perkara dugaan pemalsuan putusan MA. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan