Jakarta, innews.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi terdakwa Prof Marthen Napang yang dibacakan oleh kuasa hukumnya tidak relevan. Karena itu, sidang perkara nomor 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung (MA), harus dilanjutkan.
“Surat Dakwaan nomor: PDM-156/M.1.10/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 atas nama Terdakwa Prof. Dr Marthen Napang, SH., MH., sudah disusun secara cermat, jelas dan lengkap serta telah memenuhi syarat-syarat formal maupun materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) KUHAP,” kata JPU Tri Yanti Merlyn Pardede, pada persidangan di Ruang Oemar Seno Aji 2, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).
Bahkan, JPU menilai eksepsi terdakwa tidak mendasar dan telah melampaui ruang lingkup eksepsi/keberatan, karena telah menyangkut materi pokok perkara yang menjadi obyek pemeriksaan sidang pengadilan.
Dengan tegas, JPU meminta Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan. Serta surat dakwaan dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara.
Usai sidang, JPU mengatakan, eksepsi yang diajukan tidak relevan dengan aturan yang ada. “Sudah lari ke pokok perkara. Semestinya tidak demikian,” jelas Merlyn.
Sebelumnya, terdakwa Prof Marthen menuding korban tindak pidana Dr. John Palinggi justru yang bersalah dengan bermacam dalih. Bahkan, keberatan yang diajukan terkesan memutarbalikkan fakta. Namun, itu terpatahkan oleh JPU.
“Terkait pokok perkara, silahkan saja nanti dibuktikan di persidangan,” tantang JPU. (RN)
Be the first to comment