Jakarta, innews.co.id – Merebaknya kasus Kenny Wisha Sonda, seorang in house counsel di PT Energy Equity Epic Sengkang (EEES), yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seolah membuka tabir terkait perannya di perusahaan. Haruskah Kenny Sonda dipersalahkan?
Advokat senior Dr. Denny Kailimang mengatakan, sah-sah saja seorang in house lawyer memberikan opini. Hanya saja, opini yang diberikan lebih bersifat internal dan tidak mengikat pihak luar perusahaan/company. Soal dipakai atau tidaknya opini itu tergantung pada direksinya.
Dengan kata lain, direksilah yang harus bertanggung jawab bila opini dari in house counsel dipakai.
Denny menjelaskan, saat sebuah korporasi melakukan tindakan keluar, maka direksilah yang harus bertanggung jawab, bukan lagi in house lawyer atau karyawan lainnya.
“Untuk bertindak keluar itu menjadi kewenangan direksi atau kuasa direksi, sesuai dengan SOP di perusahaan tersebut,” kata Denny.
Dengan kata lain, tindakan korporasi merupakan tindakan direksi, bukan corporate lawyer atau in house counsel. “Kalau sudah berhubungan dengan pihak luar tetap tanggung jawab direksi. Tidak bisa itu dibebankan kepada in house lawyers,” tukasnya.
Seperti diketahui, dalam perkara bernomor 534/Pid.B/2024/PN JKT.SEL tersebut, Kenny dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dia dilaporkan karena opini hukum yang diberikan ke direksi perusahaan EEES, pemilik 51 persen participating interest di wilayah Kerja Kontrak Kerja Sama Blok Migas Sengkang, Sulawesi Selatan, tidak mendistribusikan pendapatan kepada PT Energi Maju Abadi (EMA) selaku pemegang 49 persen participating interest. Opini hukum Kenny didasarkan karena EEES masih membayarkan pinjaman kepada sejumlah kreditor sesuai dengan perjanjian antara EEES dan EMA.
Berbeda perlakuan dengan terdakwa Andi Rianto selaku President/General Manager dan Elizabeth Minar Tambunan selaku Finance Controller dari PT EEES dalam kasus yang sama hanya dikenakan tahanan kota. (RN)
Be the first to comment