Jakarta, innews.co.id – Di usianya ke-70, advokat ternama sekaligus praktisi hukum Partahi Sihombing, SH., tentu telah malang melintang melihat kondisi penegakkan hukum di Indonesia dari waktu ke waktu.
Bagi sosok yang dikenal low profile namun tegas ini, penegakan hukum di Indonesia masih sangat kurang. Hal ini nampak dari berbagai kasus korupsi yang masih berulang terjadi dan dilakukan oleh pejabat, baik di pusat maupun daerah.
“Ironis sekali melihat masih maraknya kasus-kasus korupsi di Tanah Air. Pelakunya pejabat di pusat maupun daerah yang berkongkalikong dengan para pengusaha,” kata Partahi Sihombing, di Jakarta, Selasa (8/4/2025).

Menurutnya, kalau saja praktik-praktik korupsi bisa diberantas, tentu akan banyak kerugian-kerugian negara yang bisa diminimalisir. “Harusnya negara kita tidak perlu berhutang kemana-mana. Kita negara kaya, tapi banyak dikorupsi oleh oknum-oknum yang seharusnya memikirkan rakyat tapi malah memperkaya diri sendiri,” tegas Partahi.
Dirinya mengaku miris melihat uang korupsi yang jumlahnya mencapai triliunan rupiah. “Itu yang membuat negara kita tidak punya kemampuan secara ekonomi,” serunya.
Prihatin kinerja aparat
Tak hanya itu, dirinya juga mengaku sangat prihatin terhadap kinerja penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, kehakiman/pengadilan dan juga advokat. “Menurut saya keempat pilar penegak hukum ini harus membenahi diri menjadi penegak-penegak hukum yang bertanggung jawab dan tidak main-main dalam menjalankan profesi masing-masing. Juga tidak terlibat dalam suap menyuap sehingga tidak obyektif dan tidak memberikan hasil yang baik. Karena seharusnya hasil kerja mereka itu tujuannya untuk memenuhi keadilan bagi masyarakat,” urai Partahi.

Dirinya merujuk pada kenyataan yang kerap terjadi, di mana terkadang yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar hanya karena masalah uang.
Partahi mengingatkan, hukum jangan dibuat jadi mainan karena hukum itu diciptakan untuk menertibkan dan membuat keteraturan hidup. “Kalau hukum sudah bisa diperjualbelikan, apa jadinya negara ini,” tandasnya.
Karenanya, kepada para advokat muda, dirinya berpesan, jadilah advokat yang profesional dan berintegritas serta betul-betul menjalankan profesinya dengan memahami kode etik dan tidak terlibat dalam melakukan hal-hal yang kotor untuk memenangkan atau membela perkaranya.
“Dengan begitu, hukum bisa ditegakkan di negeri ini dengan menjunjung tinggi keadilan. Prinsipnya, equality before the law,” tukas Partahi. (RN)