Pemerintah Mau Naikkan Bea Masuk 200%, Kadin Indonesia Bereaksi

Para Asosiasi dan Himpunan Dunia Usaha berkumpul membahas rencana kebijakan bea masuk, di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (02/07/2024)

Jakarta, innews.co.id – Rencana pemerintah menaikkan bea masuk sejumlah komoditas sampai 200%, mendapat reaksi dari Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Hasil pertemuan para Asosiasi dan Himpunan Dunia Usaha di Menara Kadin Indonesia, Jakarta, Selasa (02/07/2024), menghasilkan butir-butir kesepakatan yang menjadi masukan bagi pemerintah.

Dalam keterangan persnya, Kadin Indonesia menghimbau agar Kementerian Perdagangan juga K/L terkait dapat melibatkan pelaku usaha, asosiasi, dan himpunan melalui forum dialog dalam proses penyusunan dan finalisasi kebijakan ini guna penyempurnaan kebijakan dan agar semua dampak yang mungkin timbul dapat dihindari.

“Terkait adanya pernyataan tentang produk impor yang membanjiri pasar, Kadin Indonesia berharap pemerintah dapat menelaah lebih lanjut, baik terkait jenis produk maupun jalur masuknya,” ujar Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia, Yukki Nugrahawan Hanafi, di Jakarta, Rabu (3/7/2024).

Dia menambahkan, Kadin Indonesia berharap jalur masuk ilegal (illegal import) yang marak menjadi jalur masuk ke pasar dalam negeri dapat ditindak dengan tegas. “Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang imporilegal yang saat ini sudah berada ditengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan,” tambah Wakil Ketua Umum Bidang Asosiasi dan Himpunan Kadin Indonesia, Wisnu W. Pettalolo.

Kadin Indonesia menghimbau agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perdagangan tetap mendukung semangat Fasilitasi Perdagangan dan Iklim Kemudahan Berusaha, sehingga pertumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

“Kami mendorong agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku dan penolong sekaligus di saat bersamaan memastikan iklim investasi yang kondusif dan meningkatkan penguatan industri bagi daya saing lebih baik,” serunya.

HS Code ditinjau ulang

Tak hanya itu, Kadin Indonesia juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap HS Code yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

“Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” ujar Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kadin Indonesia, Juan Permata Adoe.

Lebih jauh Kadin Indonesia menghimbau agar ada pendampingan dari KPPU untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut di finalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.

Ditegaskan pula, Kadin Indonesia juga senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasarsehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.

“Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM,” pungkas Yukki Hanafi. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan