Rabu, Juni 18, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

    Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

    Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Andre Rahadian: Jumlah ATM Berkurang, Inklusi Keuangan Digital Sukses

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Israel vs Iran, Diana Dewi Ajak Pengusaha Siapkan Skenario Mitigasi Ekonomi

    Semarak HUT ke-57, KADIN DKI Jakarta Terus Berkarya Untuk Masyarakat

    Diana Dewi: Sertifikasi Halal Jaminan Kepercayaan dan Kualitas

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Kemiskinan Melonjak Gegara World Bank, Ini Kata Ketum KADIN Jakarta

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Platform E-commerce Asing Jadi Ancaman? Ini Kata Ketum Kadin Jakarta

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

    Ketum KADIN Jakarta Apresiasi Pemberian Paket Stimulus

  • Humaniora
    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Pengurus Baru Lions Club Jakarta Cosmo Charm Siap Lanjutkan Pengabdian

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    Rakernas PGLII Hasilkan 3 Keputusan, Ini Dia

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    KADIN DKI Jakarta Tunaikan Kurban: Kepedulian Insan Dunia Usaha

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Peringati Idul Adha, Peradi Konsisten Perkuat Solidaritas Sosial

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Potong Kurban, Seknas Indonesia Maju Yakini Presiden Prabowo Pro Rakyat

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Perkuat Silahturahmi, JRE Gelar Nobar Indonesia versus China

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Idul Adha Momentum Kepedulian Bagi Sesama Dengan Keikhlasan

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Ketum PITI: Pancasila ‘Senjata’ Ampuh Lawan Konten Negatif di Medsos

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

    Tragis Kematian Warga Disabilitas di Papua, Ini Sikap PGI

  • Eksklusif
    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    YLC PERADI Tempa Lawyers Muda Jadi Pemimpin Masa Depan

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Ini Serum Wajah yang Bikin Kulit Sehat dan Glowing

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Resha Agriansyah, Putra Makassar Dapat Restu Maju Kontestasi AKPI

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

  • Inspirasi
    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dyah Eko Gaungkan Kepemimpinan Perempuan Menuju Indonesia Emas

    Dr. John Palinggi: Tak Perlu Alergi Dengan Revisi UU TNI

    Komitmen dan Konsisten Kunci Sukses John Palinggi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Bisnis Makin Moncer, Ternyata Ini Pondasi Kuat Diana Dewi

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Diana Dewi: Pengusaha Sejati Harus Terus Belajar Sepanjang Hayat

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Ketum Ikanot Undip: Pemantapan Nilai Kebangsaan Perkuat Karir dan Relasi Sosial

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

    Serian Wijatno: Spirit Kebangkitan Nasional Jawaban Tantangan Zaman

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Prof Gayus Lumbuun: Polri Sebagai Penyidik Utama pada Perkara Pidana

admin oleh admin
21 Februari 2025
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Prof Gayus Lumbuun: Polri Sebagai Penyidik Utama pada Perkara Pidana

Perlukah dilakukan kodifikasi hukum terhadap peraturan di Polri, Kejaksaan, dan KPK?

 

Jakarta, innews.co.id – Penegakkan hukum di Indonesia akhir-akhir ini tengah disuguhkan dengan berbagai peristiwa yang cukup mencengangkan. Namun di sisi lain, nampaknya ada overlap kewenangan dari para penegak hukum. Bila dibiarkan, tentu bisa membuat iklim penegakkan hukum menjadi kurang baik. Dari yang sejatinya saling melengkapi menjadi persaingan terbuka.

Mantan Hakim Agung RI Prof Gayus Lumbuun coba menelisik terkait tumpang tindihnya kewenangan dari para penegak hukum. Ternyata ditemukan fakta bahwa hal tersebut benar adanya.

“Keberhasilan Kejaksaan Agung membongkar kejahatan besar dibalik vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, di mana ditemukan uang tunai hampir Rp 1 triliun dan emas seberat 51 kilogram, yang melibatkan oknum mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR, merupakan kerja yang fantastis,” kata Prof Gayus.

Namun, hal tersebut tidak lantas menjadi sebuah ketentuan bahwa jaksa bisa menangani perkara pidana sendiri, termasuk penyelidikan dan penyidikan. Uniknya di kasus ini, Jaksa berperan sebagai penyidik sekaligus penuntut.

Prof Gayus Lumbuun usulkan kodifikasi terhadap UU dari ketiga penegak hukum

“Pasal 1 ayat 1 KUHAP menyebutkan, bahwa kepolisian yang diberi wewenang khusus dalam melakukan penyidikan. Dengan kata lain, polisi merupakan penyidik tunggal dalam perkara pidana. Hal tersebut juga termaktub dalam Perkap No. 14 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa polisi adalah penyidik utama. Sesuai UU 12/2011 tentang peraturan perundang-undangan, Peraturan Kapolri atau sejenisnya termasuk aturan yang digunakan bila UU tidak cukup mengaturnya,” terangnya.

Sementara di Pasal 1 ayat (6) KUHAP jelas dikatakan, “(a) Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; (b) Penuntut umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.

“Dari situ saja sudah jelas kewenangan dari masing-masing lembaga, baik kepolisian maupun kejaksaan. Lantas, bila kejaksaan juga bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan, bukankah artinya itu sudah overlap?” tanya Prof Gayus.

Kalau dilihat, tidak hanya Kejagung yang memiliki penyidik, di pegawai negeri sipil juga ada, yang dikenal dengan PPNS (penyidik PNS), yang diberi kewenangan penyidikan sesuai lingkup kerjanya.

Penuntutan

Tumpang tindihnya penegakkan hukum di Indonesia juga nampak dari aspek penuntutan.

“Melihat Pasal 1 ayat (6) KUHAP, tentu kita ketahui bahwa Jaksa yang memiliki kewenangan melakukan penuntutan. Tapi faktanya tidak demikian. Ternyata ada lembaga lain yang bisa melakukan penuntutan di pengadilan yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini juga bentuk overlap dari penegakkan hukum,” tegas Prof Gayus.

Selain itu, peran jaksa sebagai penuntut umum juga diatur dalam beberapa peraturan, antara lain: Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia: Pasal 2 dan Pasal 30 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Pasal 1 ayat (3), Pasal 140, dan Pasal 141. Terdapat juga dalam Peraturan Pelaksana yakni, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 17 Tahun 2018 tentang Tata Kerja Penuntutan.

Dalam ragam aturan tersebut jelas dikatakan bahwa jaksa ditunjuk sebagai penuntut umum yang bertugas untuk melakukan penuntutan terhadap tersangka atau terdakwa dalam proses peradilan pidana.

Menurut Prof Gayus, baik KPK maupun Kejagung harus fokus pada bidang kerja masing-masing dan tidak mengambil bagian lembaga lain. Nanti bisa tumpang tindih dan cenderung bersaing satu lembaga dengan yang lain.

Sebagai lembaga yang dibentuk untuk menangani masalah tindak pidana korupsi (tipikor), KPK harus fokus. Jangan ikut-ikutan menjadi penuntut juga. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XXI/2023, sudah membatasi kewenangan jaksa, di mana tidak diperbolehkan mengajukan peninjauan kembali (PK). Setelah itu, Kejagung merevisi UU Kejaksaan dengan menempatkan kata bahwa jaksa boleh mengajukan PK dengan dalih demi kepentingan umum.

Hal lainnya yang tidak kalah menarik, menurut Prof Gayus adalah soal istilah tertangkap tangan. Saat ini muncul lagu istilah operasi tangkap tangan yang sebenarnya tidak ada dalam aturan. Tangkap tangan diartikan sebagai seorang yang tertangkap seketika melakukan tindak kejahatan.

Kodifikasi

Melihat kecenderungan aturan hukum yang demikian, Prof Gayus memandang perlu dilakukan kodifikasi terhadap berbagai aturan bagi para penegak hukum atau dilakukan suatu model omnibus law tentang UU Penegakkan Hukum dari beberapa lembaga hukum.

“Perlu disinkronkan aturannya sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga agar tidak terjadi kerancuan,” imbuh Prof Gayus.

Baginya, harus kembali pada tupoksi masing-masing. Apalagi hal-hal yang menyangkut lex specialis menyangkut KUHAP tidak boleh diabaikan.

“Juga diperlukan pandangan yang sama tentang batas wewenang menangani perkara menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp.1.000.000.000, sebagaimana diatur pada Pasal 11 UU No.19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Demikian juga harus ada pemahaman bersama tentang restoratif justice, yang selama ini berdasarkan Peraturan Jaksa Agung dan Peraturan Kapolri,” urainya.

Kodifikasi atau omnibus law, sambungnya, merupakan hal yang sangat penting agar penegakkan hukum bisa berjalan dengan baik, di mana semua lembaga penegak hukum bisa bersama-sama dengan kewenangan masing-masing memastikan hukum sebagai panglima di Indonesia. (RN)

Post Views: 177
Tag: Kejaksaan Agung RIKepolisianKPKmantan Hakim Agung RIPenuntutanPenyelidikan dan penyidikanProf Gayus Lumbuun
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Diana Dewi: Kinerja 100 Hari Tidak Bisa Jadi Patokan

Berita Berikutnya

Wujud Komitmen Berkelanjutan, PT TRPN Bagikan Paket Sembako Jelang Ramadan

Berita Terkait

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR
Politik & Hukum

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman
Politik & Hukum

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo
Politik & Hukum

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Hendardi: Fadli Zon Tidak Usah Cari Sensasi

16 Juni 2025
Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri
Politik & Hukum

Serian Wijatno: Jangan Ada yang Ditutupi Dalam Penulisan Ulang Sejarah Bangsa

16 Juni 2025
Tuntas! Pembangunan Mushola Tak Berizin di TaTor Distop dan Dibongkar
Politik & Hukum

Tuntas! Pembangunan Mushola Tak Berizin di TaTor Distop dan Dibongkar

15 Juni 2025
Pakar Hukum: Hapus Praktek Kartel Ciptakan Keadilan Berusaha
Politik & Hukum

Pakar Hukum: Hapus Praktek Kartel Ciptakan Keadilan Berusaha

15 Juni 2025
Berita Berikutnya
Wujud Komitmen Berkelanjutan, PT TRPN Bagikan Paket Sembako Jelang Ramadan

Wujud Komitmen Berkelanjutan, PT TRPN Bagikan Paket Sembako Jelang Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

Usulkan Revisi UU Praktek Monopoli, Sutrisno Raih Doktor Hukum

10 Juni 2025
Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

Mendagri Tegur Gubernur Papua Tengah, Yance Mote Minta Penyerapan Anggaran Langsung

26 Mei 2025
Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025

Terkini

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
Andre Rahadian: Pemerintah Harus Gercep Soal Lonjakan Tarif Ekspor ke AS Agar APBN Aman

Andre Rahadian: AI Ubah Hukum Konservatif Jadi Easy Listening

17 Juni 2025
Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

17 Juni 2025
Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

Ketum TIM: Empat Pulau Milik Aceh, Kami Akan Surati Presiden Prabowo

16 Juni 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Sengketa 4 Pulau, Ini Isi Surat PP TIM ke Presiden Prabowo

Minta 4 Pulau Kembali ke Aceh, PP TIM: SK Mendagri Biang Kisruh

17 Juni 2025
RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

RDPU KUHAP, Peradi Sampaikan Kajian dan Masukan ke DPR

17 Juni 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID