Prof Otto Hasibuan: Bebasnya Jessica Wongso Anugerah Tuhan

Prof Otto Hasibuan bersama tim dan Jessica Wongso menggelar jumpa pers di bilangan Senayan, Jakarta, Minggu (18/8/2024)

Jakarta, innews.co.id – Pembebasan bersyarat kepada Jessica Wongso dari Lapas Pondok Bambu, dirasa cukup mengejutkan. Namun, hal tersebut patut disyukuri sebagai anugerah Tuhan.

“Kita patut bersyukur proses pembebasan bersyarat (PB) Jessica Wongso boleh berjalan lancar. Itu suatu bless dari Tuhan,” kata Prof Otto Hasibuan, Kuasa Hukum Jessica, kepada innews, di Jakarta, Minggu (18/8/2024).

Diakuinya, selama ini pihaknya tidak pernah melakukan hal-hal atau upaya-upaya untuk pembebasan. “Kita mengalir saja, sementara mengumpulkan bukti-bukti yang memperkuat untuk mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung,” ungkap Prof Otto.

Namun, mungkin itulah anugerah Tuhan. Karena kita memang sudah disurati oleh pihak Lapas Pondok Bambu, tapi belum ada waktu resmi kapan mau dibebaskan. Pihak kuasa hukum disurati pada Sabtu (17/8/2024) malam. Dan, Minggu (18/8/2024) pagi, Jessica telah dibebaskan.

Prof Dr. Otto Hasibuan, SH., MM., Ketua Umum DPN PERADI

“Tapi tetap kita bersyukur, Jessica telah diberikan pembebasan bersyarat. Saya langsung kontak pihak Lapas dan mendapat penjelasan terkait PB Jessica tersebut,” ujarnya

Prof Otto menjelaskan, keterangan dari Lapas Pondok Bambu bahwa selama ini Jessica telah berkelakuan sangat baik, sehingga memungkinkan mendapat pembebasan bersyarat. “Kata pihak Lapas, Jessica memenuhi semua ketentuan untuk dia bisa bebas. Ketentuannya, mereka yang tahu,” jelasnya.

Terkait kemungkinan melanjutkan langkah-langkah hukum, Prof Otto mengatakan, pihaknya masih akan merundingkan dengan kliennya.

Wajib lapor

Sementara itu, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan resminya menjelaskan, “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024”.

Dia menerangkan, pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

“Jessica masih diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032. Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” terangnya.

Penahanan Jessica dilakukan sejak 30 Juni 2016. Dia dikenakan pidana penjara selama 20 tahun dalam perkara pembunuhan Pasal 340 KUHP, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Selama ini, Jessica menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta. “Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana dengan total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” kata Eduar.

Sebelumnya, Jessica dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016. Mirna tewas usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Mirna pada 29 Januari 2016. Namun, Jessica sempat menghilang dari kediamannya dan akhirnya ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Kemudian, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan perkara Jessica mulai 15 Juni 2016 hingga 27 Oktober 2016. Majelis hakim yang diketuai Kisworo memutuskan Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP dan divonis 20 tahun penjara.

Terhadap vonis itu, Jessica mengajukan banding. Pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak banding Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karena gagal di tingkat banding, Jessica mengajukan kasasi. Namun, pada Juni 2017, permohonan kasasi Jessica juga ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga yang bersangkutan tetap harus menjalani vonis 20 tahun penjara. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan