Bali, innews.co.id – Satu satu poin penting yang menjadi keputusan dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diadakan di Bali, 5-6 Desember 2024, adalah bahwa Prof Otto Hasibuan, meski saat ini dipercaya oleh Negara menjadi Wakil Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) tetap menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi.
Menurut sumber di Rakernas, keputusan Prof Otto Hasibuan tetap menjadi Ketum DPN Peradi diambil setelah mendengarkan pandangan dari DPC-DPC yang hadir. Diyakini, tugas-tugas Prof Otto sebagai Wamenko Kumham Imipas tidak akan mengganggu jalannya Peradi.
“Justru keberadaan Prof Otto sebagai Wamenko akan memperkuat posisi Peradi,” ujar sumber tersebut kepada innews, hari ini.
Single bar
Terkait single bar yang menjadi amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan secara konsisten diperjuangkan oleh Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan selama ini, dirasa semakin mendekati kenyataan.
“Peradi memiliki kedudukan sebagai state organ (organ negara) dan menganut sistem single bar (organisasi satu wadah),” kata Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, saat membuka Rakernas Peradi pimpinan di Bali, Kamis, 5 Desember 2024.
Yusril secara tegas mendukung revisi UU Advokat untuk memperkuat Peradi sebagai organisasi tunggal (single bar). “Revisi ini bertujuan mempertegas posisi Peradi sebagai satu-satunya organisasi advokat sekaligus menyelaraskan dengan dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat,” serunya.
Bahkan, terkait munculnya organisasi advokat lain di luar Peradi, Yusril dengan lugas mengatakan, itu (organisasi advokat di luar Peradi) bukan organisasi profesi, melainkan hanya organisasi masyarakat (ormas).
“Kalau ada sejumlah orang, berkumpul sama-sama, lalu datang ke Notaris membuat akta organisasi, yang anggotanya advokat. Tapi sebenarnya organisasi itu bukan organisasi profesi, hanya ormas saja,” tukasnya. (RN)
Be the first to comment