Jakarta, innews.co.id – Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan beberapa organisasi advokat (OA) terkait revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, diwarnai pro kontra.
Sejumlah OA mengusulkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), sementara Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan, dengan tegas menolak. Mereka menilai, pembentukan DAN tidak menyelesaikan akar masalah. Justru berpotensi memunculkan masalah baru.
“Yang menjadi persoalan bukan UU Advokat-nya, tapi akar masalahnya adalah SK MA Nomor 73 Tahun 2015. Itu yang menjadi pangkal masalah tumbuh suburnya OA yang ditaksir hingga kini berjumlah sekitar 70 buah,” Dr. Sapriyanto Refa, Wakil Ketua Umum DPN Peradi, usai RDPU.

Menurutnya, ada intervensi negara yang membuat OA terpecah dan terbentuk OA yang tidak sesuai dengan UU Advokat itu sendiri. “Itu persoalan yang harus diselesaikan, bukan merevisi UU Advokat,” imbuhnya.
Dia menganalogikan sebagai penyakit. “Kalau sakit ya harus diobati, bukan orangnya yang disuntik mati. Terhadap advokat, obat yang paling mujarab adalah hindari intervensi negara terhadap OA. Karena sebagus apapun UU Advokat, bila akar masalahnya tidak dibereskan, hal tersebut (perpecahan) akan tetap terjadi,” tukasnya.
Refa juga mengkhawatirkan pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN), seperti yang diusulkan oleh OA lain dalam RDPU tersebut, akan melahirkan perpecahan yang sama. “Kalau DAN tidak jelas siapa yang mendirikan, siapa yang memimpin, dan siapa yang jadi anggotanya? Itu ide lama yang sebenarnya sudah dijalankan oleh Peradi,” tandasnya.
Di sisi lain, Dr. Sutrisno menegaskan, sejauh ini Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan sudah menjalankan 8 kewenangan OA sesuai UU Advokat. “Saya tidak tahu dengan OA-OA lain, apakah sudah menjalankan atau belum,” cetusnya.

Dia menegaskan, yang harusnya perlu diberikan penguatan oleh DPR terkait UU Advokat adalah sesuai putusan Mahkamah Konstitusi No 14 tahun 2006 yang menyatakan bahwa Peradi sebagai satu-satunya OA yang merupakan organ negara dalam arti luas yang bersifat mandiri.
Lebih jauh Ketua Dewan Kehormatan Pusat DPN Peradi Dr. Adardam Achyar menegaskan, UU Advokat tidak memerlukan Dewan Kehormatan bersama karena OA yang diakui oleh UU 18/2003 hanya satu.
Apakah Komisi III berani menggugurkan SK MA 73?
“Mahkamah Agung bebas dan mandiri dalam hal yudisial. Kalau Ketua MA mengeluarkan Surat Keputusan, maka harus dilihat dari fungsi sisi non-yudisial. Harus dilihat kedudukan Ketua MA dalam konteks pejabat tata usaha negara. DPR bisa memanggil Ketua MA untuk mempertanyakan alasan keluarnya SK MA 73/2015. Jangan ragu, karena itu tidak menyangkut proses penegakan hukum, melainkan soal implementasi suatu norma di dalam aspek non-yudisial,” pungkasnya.
Tampak hadir dari DPN Peradi antara lain, Dr. Hermansyah Dulaimi, Dr. Sutrisno, Dr. Adardam Achyar, Dr. Sapriyanto Refa, Prof Firmanto Laksana, Andra Pasaribu, Riri Purbasari, Dr. Viator Harlen Sinaga, Nurul Firdausi, dan lainnya. (RN)












































