
Jakarta, innews.co.id – Kesaksian pihak pengembang dan mantan kuasa hukumnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) seolah membuka tabir perkara dugaan sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, doktor hukum, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024).
Dalam penuturannya, Nurindah Melati Monika Simbolon, mantan kuasa hukum Ike Farida, yang mewakili terdakwa mengajukan memori peninjauan kembali dan melakukan sumpah novum pada Mei 2020 mengatakan, “Memori Peninjauan Kembali dengan menyertakan tiga bukti baru tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili, karena sudah ada surat kuasa dari terdakwa,” ungkap Nurindah.
Dengan lugas dia menyampaikan, “Sebagai advokat baru di Farida Law Office, mana mungkin saya berbuat tanpa izin dan persetujuan terdakwa sebagai advokat senior, sekaligus pimpinan saya di Farida Law Office. Bahkan setiap surat atau dokumen yang keluar harus mendapatkan persetujuan terdakwa. Jadi pengaduan memori peninjauan kembali, setiap lembar dokumen telah telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa Ike Farida”.

Persidangan sempat ricuh, karena terdakwa Ike Farida dan Kuasa Hukumnya meminta sidang ditunda, namun Majelis Hakim tetap memerintahkan keterangan saksi Nurindah tetap dilanjutkan.
Seperti diketahui, dua novum yang dimaksud Nurindah yaitu, Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 dan Akta Pernjanjian Perkawinan Pisah Harta tahun 2017.
Upaya menyelesaikan
Sebelumnya, saksi Stefanus Ridwan, Presiden Direktur PT. Elit Prima Hutama (EPH), di muka persidangan, menerangkan duduk perkara sejak tahun 2012, di mana beberapa kali pihak pengembang berupaya mengembalikan uang pesanan unit apartemen, namun selalu ditolak oleh Ike Farida.

Akhirnya, masalah ini masuk ranah hukum setelah Ike mengajukan gugatan kepada pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015, banding tahun 2016, kasasi tahun 2018, kemudian peninjauan kembali tahun 2020.
Saat mengajukan PK, Ike memberikan kuasa kepada Nurindah, termasuk melakukan sumpah di depan pengadilan terhadap novum yang ditemukan, padahal jelas-jelas bukti tersebut telah digunakan sebelumnya dalam persidangan.

“Ibu Ike Farida dilaporkan karena yang menerima manfaat atas sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah MM Simbolon, mantan kuasanya adalah Ike Farida,” kata Stefanus Ridwan.
Di akhir kesaksiannya, Ridwan juga mendapat pertanyaan dari terdakwa mengenai apakah saksi melihat sendiri Ike Farida menyuruh Nurindah untuk mengambil sumpah penemu bukti baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/5/2020). Ike juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak pernah berniat jahat kepada Ridwan.

Ketua Majelis Hakim sempat bertanya, apakah dari pihak pengembang memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. “Kami sejak dulu ingin masalah ini selesai dengan baik-baik, namun Ibu Ike yang terus-menerus menyerang kami (pengembang). Kami mengelola apartemen di banyak tempat dan konsumennya ribuan, tapi hanya Ibu Ike yang begini”, kata Ridwan.
Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 23 September 2024 dinyatakan bahwa berita acara sumpah penemu novum tersebut adalah objek perkara sumpah palsu yang membuat Ike Farida didakwa dengan pasal 242 ayat (1) KUHP atau pasal 242 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 242 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) ke-2. (RN)
Be the first to comment