Pengacara Senior Sutrisno: Merujuk UU 18/2003, Advokat Diluar PERADI Harusnya Malu
Jakarta, innews.co.id - Menjadi advokat di luar organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harusnya malu. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun ...
Baca Selengkapnya