Kamis, Mei 15, 2025
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

    Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

    PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

    PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

    Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

    Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

  • Ekonomi & Bisnis
    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Diana Dewi: Lowongan Dalam Negeri Minim, Calon Pekerja Hengkang

  • Humaniora
    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Sambut Imam Besar Al-Azhar, Ketum PGI: Dokumen Abu Dhabi Relevan di Kekinian

    Gomar Gultom Berharap Paus Leo XIV Teruskan Tradisi Persaudaraan Kemanusiaan

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

  • Eksklusif
    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

  • Inspirasi
    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

    Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

    PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

    PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

    Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

    Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

    Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

  • Ekonomi & Bisnis
    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    KADIN DKI Jakarta Dukung Inisiatif Strategis “Connect Jakarta”

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Miris PHK Massal, Ketum KADIN Jakarta Beri Solusi

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Entaskan Pengangguran Butuh Kolaborasi Pemerintah dan Swasta

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Diana Dewi: Kolaborasi Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Ketum KADIN Jakarta: Buruh Berdaya Ciptakan Ekosistem Usaha Berkelanjutan

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Diana Dewi: Lowongan Dalam Negeri Minim, Calon Pekerja Hengkang

  • Humaniora
    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Peduli Bumi, Forhati Nasional Tanam Mangrove di Pesisir Ketapang

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Ketum PITI: Waisak Ajarkan Kita Miliki Kebijaksaan dan Pengendalian Diri

    Sambut Imam Besar Al-Azhar, Ketum PGI: Dokumen Abu Dhabi Relevan di Kekinian

    Gomar Gultom Berharap Paus Leo XIV Teruskan Tradisi Persaudaraan Kemanusiaan

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    PGI Sambut Terpilihnya Pope Leo XIV

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Beri Beasiswa, Amartha Foundation Dorong Kemajuan Kaum Perempuan

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Gelar HBH, Pluralisme di Peradi Contoh Nyata Bagi Bangsa

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

    Ini Harapan Alumni Usakti Bagi Ketum IKA Trisakti Terpilih

  • Eksklusif
    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Tampil Beda, Duet Rafles-Nahot Usung Misi “Berani Isi”

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Helen Huang, Penyanyi Mandarin Pertama Dapat Penghargaan MURI

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Penuh Syukur di Usia Platinum, Partahi Sihombing: Semua Karena Kebaikan Tuhan

    Pasca Lebaran, Toko Daging Nusantara Langsung Banjir Diskon

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Jalan Mulus ILFC Menuju Panggung Juara di Asia Lawyers 2025

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

    Diana Dewi Doakan Kemajuan Bangsa dan Kesejahteraan Rakyat di Idul Fitri

  • Inspirasi
    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Berjiwa Besar Kunci Pelihara Silahturahmi dan Persaudaraan

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Ketum KOWANI: 2025, Perempuan Indonesia Harus Lebih Percaya Diri dan Saling Mendukung

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Susi Andrianis: Perempuan Pilar Pokok Terwujudnya Indonesia Emas 2045

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Mother’s Day, Ketum KOWANI: Jadilah Ibu Bangsa yang Menginspirasi Generasi Penerus

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Giwo Rubianto Wiyogo, Cermin Pengabdian Tiada Akhir

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

    Resmikan Yayasan ANP Purwokerto, Komitmen Diana Dewi Bangun Generasi Bangsa

  • Opini
    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Pengacara Senior Sutrisno: Merujuk UU 18/2003, Advokat Diluar PERADI Harusnya Malu

admin oleh admin
8 Juli 2024
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:2 menit dibaca
5
Pengacara Senior Sutrisno: Merujuk UU 18/2003, Advokat Diluar PERADI Harusnya Malu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Sutrisno, SH., M.Hum

Jakarta, innews.co.id – Menjadi advokat di luar organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) harusnya malu. Sebab, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, jelas-jelas mengamanatkan bahwa hanya ada satu organisasi advokat (OA) yang diakui yakni, Peradi.

“UU 18/2003 sudah tegas menyatakan bahwa di Indonesia hanya ada wadah tunggal yang keberadaannya diakui oleh perundang-undangan yakni, Peradi,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi, H. Sutrisno, SH., M.Hum., dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Dengan kata lain, lanjut Sutrisno, para calon advokat yang ikut pendidikan, ujian, dan pengangkatan di luar Peradi harusnya malu.

Dikatakannya, sesuai UU 18/2003, hanya Peradi lah OA yang berwenang mengangkat advokat. “Coba cek, apa dasar OA lain bisa mengadakan pendidikan, ujian, dan mengangkat advokat? Rujukannya tentu UU Advokat ya, bukan aturan lain yang ada dibawahnya. Kan ada hierarkhi hukum di Indonesia. Itu harus dilihat, jadi para calon advokat bisa mengetahui jelas mana OA yang resmi sesuai amanat UU,” tukas Ketua Umum DPP IKADIN masa bakti 2015 – 2020 ini.

Lebih jauh Sutrisno menguraikan, sesuai UU Nomor 18 Tahun 2003, hanya ada satu OA yakni Peradi pimpinan Prof Otto Hasibuan yang berhak melakukan kewenangan dan fungsi negara di bidang advokat, di antaranya menyelenggarakan PKPA, Ujian Profesi Advokat (UPA), hingga mengangkat dan mengajukan penyumpahan advokat ke Pengadilan Tinggi (PT).

“Jadi sudah jelas, yang mempunyai otoritas menyelenggarakan PKPA itu adalah Peradi, tidak ada organisasi yang lain,” tegasnya.

Baginya, keberadaan Peradi jelas legalitasnya, yakni UU 18/2003. “Sampai saat ini UU tersebut masih berlaku dan asasnya menganut satu-satunya organisasi advokat (single bar),” imbuhnya.

Sutrisno menjelaskan logika mengapa 8 kewenangan negara terkait advokat itu hanya diberikan kepada Peradi sebagai wadah tunggal (single bar) advokat di Indonesia.

“Pasal 4 UU Advokat, advokat itu penegak hukum yang kedudukannya setara dengan polisi, jaksa, dan hakim. Karena setara, institusi lain pun hanya memiliki satu induk. Misal, kejaksaan ada Kejaksaan Agung, hakim ada Mahkamah Agung, polisi ada Polri. Nah, advokat ya hanya ada Peradi. Di luar itu tidak bisa,” terangnya.

Dan lagi, sambungnya, kalau banyak OA, maka masyarakat dan para pencari keadilan yang akan dirugikan. “Pelayanan hukum seorang advokat tidak akan maksimal kalau banyak organisasinya. Seorang advokat bikin ulah, bisa seenaknya pindah ke OA lain, begitu seterusnya. Tidak ada yang mengontrol. Selain itu, dengan banyak OA, maka dikhawatirkan kualitas advokat yang dihasilkan bisa rendah,” tukasnya.

Untuk itu, Sutrisno mengajak semua advokat dan para calon advokat untuk melihat secara jernih tentang UU 18/2003. “Kalau mau jujur, hanya Peradi lah OA yang diamanatkan oleh UU 18/2003, tidak ada yang lain,” pungkasnya. (RN)

Post Views: 1,274
Tag: H. SutrisnoM.HumPeradiSH.single barUU Nomor 18 Tahun 2003Waketum DPN PERADI
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Tahun Baru 1446 Hijriah, Ketua Umum PITI Ajak Umat Muslim Jadikan Indonesia Lebih Baik

Berita Berikutnya

James Purba & Partners Konsisten Dukung Football Lawyers: Dari Lokal Menuju Internasional

Berita Terkait

Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya
Politik & Hukum

Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

14 Mei 2025
PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0
Politik & Hukum

PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

14 Mei 2025
Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara
Politik & Hukum

Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

13 Mei 2025
Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan
Politik & Hukum

Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

12 Mei 2025
Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI
Politik & Hukum

Hendardi: Penggerebekan Narkoba Bukan Yurisdiksi TNI

8 Mei 2025
Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?
Politik & Hukum

Usai Lebaran Sekum PP IPPAT Putuskan Pensiun Dini, Ada Apa?

8 Mei 2025
Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP
Politik & Hukum

Trio Munjirin-Kusmanto-Eka Pimpin Jaktim, Iin Mutmainnah Jadi Kadis PPA&PP

7 Mei 2025
Sinode GKSS Desak STFT Intim Keluarkan SK Pemberhentian Marthen Napang
Politik & Hukum

Divonis 3 Tahun, PT Jakarta “Kubur” Marthen Napang Lebih Dalam

6 Mei 2025
Diduga Pakai Ijazah Palsu, Bupati Rokan Hilir Dipolisikan
Politik & Hukum

Diduga Pakai Ijazah Palsu, Bupati Rokan Hilir Dipolisikan

5 Mei 2025
Berita Berikutnya

James Purba & Partners Konsisten Dukung Football Lawyers: Dari Lokal Menuju Internasional

Komentar 5

  1. Agus Wijayanto says:
    10 bulan yang lalu

    Pak Sutrisno sebelum bicara dipublik coba sdr baca dulu SKMA no 73 tahun 2015 yg ditandatangani Prof. HATTA ALI jangan asal aja berpendapat. Kalau sdr anggap OA lain harus malu mengapa PENGADILAN TINGGI sejak tahun 2015 bisa melakukan penyumpahan terhadap Advokat selain PERADI??? Bisa apa PERADI?? Coba PERADI larang PENGADILAN TINGGI yg mengeluarkan BASPT. Dan baca itu SKMA no 73/2015 angka 2 kalau sdr belum tahu.

    Balas
  2. Ridhwan says:
    10 bulan yang lalu

    Saya APSI saya tidak malu. Saya sudah menjalankan profesi ini selamat 6 tahun berjalan, dan saya amanah menjalankan profesi Advokat ini.

    Balas
  3. Stefen says:
    10 bulan yang lalu

    Dalam UU advokat tidak ada secara eksplisit menyatakan OA adalah peradi pimpinan Otto hasibuan.

    Balas
  4. Hitman says:
    10 bulan yang lalu

    Pasal berapa di UU Advokat yg memuat Peradi adalah satu satunya Organisasi Advokat….mohon pencerahan bos qiu…

    Balas
  5. ismail says:
    10 bulan yang lalu

    bagaimana dengan kalimat bahwa ” organisasi yang syah adalah organisasi yang sudah berbadan hukum, yang dikeluarkan oleh KEMENKUMHAM RI. mohon pencerahannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025
Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

20 April 2025
Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

21 April 2025
Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

12 Mei 2025

Top News

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

Gelar Sidang Awal Pilkada Puncak Jaya, MK Soroti Status ASN Mus Kogoya

25 April 2025
Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

Hari Kartini, Perkhin Ajak Perempuan Indonesia Aktif dan Berkontribusi Positif

20 April 2025
Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

Kartini Energi: Dihargai Dunia ‘Dianiaya’ Negeri Sendiri

21 April 2025
Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

Penampilan Memukau Komunitas Perempuan Menari di Indisch Den Haag

12 Mei 2025

Terkini

Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

15 Mei 2025
Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

14 Mei 2025
PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

PKPA di Peradi Bandung Dapat Sistem Manajemen Kantor Hukum Berbasis 4.0

14 Mei 2025
Dinilai Merusak Citra MA dan Berbelit, Marthen Napang Dituntut 4 Tahun Penjara

Guru Besar Unhas Divonis 3 Tahun, PERGUBI: Mencoreng Dunia Pendidikan

13 Mei 2025
Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

Setara Minta Panglima TNI dan KASAD Batalkan ST Pengamanan Kejaksaan

12 Mei 2025
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

Alumni Universitas Trisakti: Pahlawan Reformasi Harus Dikenang Sepanjang Masa

15 Mei 2025
Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

Politisi Golkar Papua Apresiasi Penyelesaian Konflik di Puncak Jaya

14 Mei 2025
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID