Jakarta, innews.co.id – Untuk ketiga kalinya Nadiem Makarim, mantan Mendikbudristekdikti memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Chromebook, hari ini.
Nadiem yang mengenakan baju hijau tiba sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi kuasa hukumnya Muhammad Ali Nurdin dan Hotman Paris Hutapea.
Berjalan santai, Nadiem melepas senyum kepada awak media. Tanpa banyak bicara, dirinya langsung bergegas masuk Gedung Bundar Kejagung.
“Benar, mas Nadiem kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Kejagung. Ini pemeriksaan ketiga kalinya,” kata Ali Nurdin, singkat.
Menurutnya, Nadiem selalu kooperatif dalam memenuhi panggilan pemeriksaan, baik di Kejagung maupun KPK. “Beliau taat hukum dan transparan dalam memberikan keterangan kepada penyidik,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan terang benderangnya kasus ini, maka penyelesaiannya bisa lebih baik lagi.
Seperti diketahui, hingga kini, Kejagung telah menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022 yang diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Ke-4 tersangka itu antara lain, Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS), dan Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM).
Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berjalan. (RN)













































