Jakarta, innews.co.id – Berpuasa selama sebulan penuh memberi kenikmatan tersendiri bagi umat Muslim, sekaligus ruang pembelajaran. Bukan saja belajar mengekang hawa nafsu, tapi juga menyadari bahwa setiap orang harus memperbaiki diri dari waktu ke waktu, peduli pada sesama, dan bersyukur pada Sang Pencipta.
Hal ini secara lugas dikatakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Dr. H. Sutrisno, SH., M.Hum., saat bicara soal Idul Fitri 1447 Hijriah, yang tinggal beberapa hari lagi, Rabu (18/3/2026).
“Bagi umat Islam yang menjalankan ibadah puasa, dipahami bahwa Bulan Suci Ramadhan mempunyai makna bahwa seorang harus berpuasa mulai subuh sampai maghrib dengan tidak makan dan minum. Begitu juga pada malam hari menjalankan sholat tarawih,” kata Dr. Sutrisno.
Namun yang terpenting, Ramadhan memberi pemaknaan untuk kita bisa melihat dan merasakan orang-orang yang hidupnya berkekurangan. Dengan begitu, kita bisa membantu mereka melalui pemberian sedekah bagi anak yatim dan kaum duafa.
Selain itu, Ramadhan mengajarkan kita untuk hidup bersih, tidak berbuat sesuatu yang bertentangan dengan ajaran Islam. Dengan menjalankan ibadah puasa secara benar, diharapkan seseorang menjadi bersih jiwanya, berpikiran positif serta santun perilaku dan perkataannya.
Keberagaman di Indonesia, bagi Dr. Sutrisno, justru mengajarkan kita untuk bertoleransi. “Sebagai bangsa yang menganut paham Bhinneka Tunggal Ika, kita harus menumbuhkembangkan sikap toleransi, saling menghargai, tidak memaksakan kehendaknya, dan saling menghormati antara pemeluk agama. Hal ini sebagai bentuk implementasi dari Pancasila sebagai ideologi dan pandangan hidup bangsa Indonesia, khususnya pada sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa,” terang praktisi hukum sekaligus pakar persaingan usaha tidak sehat ini.
Pesan khusus
Kepada para advokat, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) periode 2015-2022 ini menegaskan bahwa ini adalah profesi yang terhormat (officium nobile). Karenanya, senantiasa berpedoman pada kode etik profesi advokat, baik pada saat menjalankan profesi maupun dalam kehidupan sehari-hari. Antara lain, selalu bersikap jujur terhadap dirinya sendiri maupun kepada masyarakat.
“Advokat harus menghindari sikap yang berkonotasi negatif seperti hedonisme, materialistik, suka main suap untuk memenangkan suatu perkara yang dibela, arogansi dan tidak mengikuti hati nurani untuk senantiasa berbuat baik dan benar sehingga menghindari perbuatan yang tidak benar atau salah,” seru Doktor Hukum Universitas Jayabaya Jakarta ini.
Ditambah lagi dengan berlakunya UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP dan UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP, diharapkan setiap advokat lebih profesional dalam membela para pencari keadilan.
“Perlu diingat bahwa advokat tidak kebal hukum. Karena Pasal 509 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur pidana bagi advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya,” urainya.
Jadi, sambung Dr. Sutrisno, meskipun advokat mempunyai hak imunitas ketika menjalankan profesinya, tetap bisa dipidana.
Oleh karena itu, kode etik profesi advokat harus menjadi pedoman dalam menjalankan profesi mulia ini. Jangan terlena dengan adanya kebebasan yang lebih dengan pengaturan kedudukan advokat sesuai pasal 149 KUHAP. Justru itu kesempatan bagi advokat membela pencari keadilan untuk memperoleh keadilan dan kebenaran sehingga penegakan hukum berjalan sesuai dengan UUD 1945. (RN)













































