Jakarta, innews.co.id – Sejak pagi, ratusan pekerja PT Dua Kuda Indonesia memadati Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2026). Mereka menyuarakan pembatalan putusan pailit perusahaannya yang saat ini tengah masuk tahap kasasi di Mahkamah Agung.
Oleh Pengadilan Niaga, korporasi tersebut telah dinyatakan pailit dengan nomor perkara 362/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada 12 Maret 2026. Meski telah dinyatakan pailit, hingga saat ini aktivitas pabrik masih berjalan normal.
Kasus kepailitan PT Dua Kuda Indonesia menjadi perhatian publik karena perusahaan masih beraktifitas meski telah dinyatakan pailit. Para pekerja berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga mempertimbangkan nasib buruh dan keluarganya.

“Kami berharap putusan pailit dibatalkan,” kata Atjum Hatta Ketua Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (FBTPI), usai diterima Hakim Pengawas Pengadilan Niaga.
Hal senada dikatakan Susy Tantono Ketua Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan (SPTP). “Selama ini PT Dua Kuda Indonesia berjalan baik dan beroperasi secara normal,” tambahnya.
Begitu juga hak-hak pekerja masih diberikan dan tidak terlambat. Karenanya, tidak ada alasan bila harus dipailitkan.
Di sisi lain, M. Yamin Sugianto, Ketua Serikat Buruh Mandiri Sejahtera (SBMS) menyampaikan keresahan dari ratusan karyawan.
“Kami bukan mau ribut atau memihak siapa pun. Kami hanya ingin bekerja seperti biasa. Sampai hari ini, pabrik masih berjalan normal, produksi tetap berlangsung, dan gaji kami masih dibayar tepat waktu. Tapi bayang-bayang pailit ini membuat kami takut setiap malam,” ungkapnya.
Hal tersebut membuat pekerja cemas terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anaknya serta kebutuhan sehari-hari keluarga.
“Bagaimana nasib anak-anak saya yang masih sekolah? Bagaimana saya bisa bayar SPP dan beli kebutuhan mereka kalau tiba-tiba terjadi PHK massal?” tanyanya.
Para pekerja dalam aksi tersebut mendesak Mahkamah Agung agar segera memberikan kepastian hukum atas proses kasasi yang diajukan perusahaan. Mereka berharap putusan pailit dapat dibatalkan, sehingga operasional perusahaan tetap berjalan dan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
‘Kami mohon kepada Bapak-Ibu Hakim Agung, tolong batalkan putusan pailit ini. Pabrik ini masih hidup, kami masih bekerja dan berproduksi. Jangan sampai keputusan ini mematikan harapan ratusan keluarga di tengah kondisi ekonomi yang sulit,” serunya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tim pengurus/kurator PT Dua Kuda Indonesia maupun hakim pengawas belum memberikan keterangan resmi. (RN)












































