Jakarta, innews.co.id – Pemerintah dinilai tidak serius dalam menangani bencana banjir di Sumatera Utara. Hal tersebut meninggalkan ketidakpastian bagi para penyintas akan masa depan mereka.
Hal tersebut disampaikan Elydya Kristina Simanullang dan Pdt. Erik Sunando Sirait, yang menjadi saksi dalam sidang uji materiil terhadap Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 84 UU RI no 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UU Dasar Negara RI Tahun 1945, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (22/4/2026).
Keduanya didampingi oleh Kepala Biro Pengurangan Risiko Bencana (PRB) PGI Pdt. Shurej Tomaluweng bersama staf Bidang Keadilan dan Perdamaian (KP) PGI Juandi Gultom.

Dihadapan Majelis Hakim MK, Elydya Kristina Simanullang, warga Desa Pulo Godang, Kecamatan Pakkat, Humbang Hasundutan mengatakan, “Yang Mulia, saya kehilangan ayah, ibu, dan adik akibat bencana alam yang terjadi 25 November 2025 malam. Bagi sebagian orang, santunan mungkin dianggap sebagai tanda kehadiran pemerintah, tetapi bagi kami sebagai korban bencana, kehadiran pemerintah tidak hanya bisa diukur dengan uang. Karena yang kami butuhkan bukan hanya uang, melainkan juga kecepatan dalam pertolongan, kepastian penanganan, pemulihan tempat tinggal, dan jaminan bahwa hidup kami tidak dibiarkan hancur begitu saja”
Pdt. Erik Sunando Sirait, warga Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Tapanuli Tengah, menjelaskan, bantuan yang diterima sangat lambat dan tidak merata. Bahkan, beberapa orang tidak mendapatkannya sama sekali, sehingga mereka merasa diabaikan. Karena kebingungan, dia bersama pengurus gereja dan beberapa warga lainnya pergi ke kantor bupati untuk menanyakan langkah penanganan bencana ini serta kepastian bantuan yang akan diberikan.
Jawaban Pemkab Tapteng sangat mengecewakan. Mereka beralasan tidak bisa memaksimalkan penggunaan APBD karena belum ada kejelasan mengenai status bencana ini, apakah termasuk bencana nasional atau bencana daerah.
Parameter
Dua ahli yang dihadirkan pada persidangan tersebut yakni, Laksamana Muda TNI (Purn) Soleman B. Ponto, dan Prof. Rezky Pahlawan menilai wewenang presiden untuk menetapkan status bencana nasional tanpa adanya parameter hukum yang tegas dapat dianggap bertentangan dengan prinsip negara hukum, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak konstitusi warga negara.
Menurutnya, tanpa adanya parameter, risiko menjadi tidak terdefinisi, di mana diskresi dapat beralih menjadi absolutisme yang bertentangan dengan prinsip pemeriksaan dan keseimbangan.
Sementara itu, Prof. Rezky Pahlawan menyatakan bahwa adanya kebutuhan untuk mengatur indikator yang lebih konkrit melalui Perpres sesuai Pasal 7 ayat (3) UU 24/2007 menjadi sangat penting.
Aturan pelaksana ini seharusnya mencakup parameter yang dapat diukur, termasuk batas ambang (thresholds), metode penghitungan (measurement methodology), integritas sumber data (data source integrity), serta mekanisme evaluasi (review mechanism).
Didampingi PGI
“PGI akan terus mendampingi proses advokasi pengajuan penetapan bencana di Sumatera Utara sebagai bencana nasional. PGI memposisikan diri terhadap bencana Sumatera, juga bencana-bencana lain, tetap berpusat pada korban yang terdampak akibat bencana tersebut,” kata Pdt. Shurej Tomaluweng.
Dijelaskannya, PGI menilai masih terdapat kekosongan pengaturan dalam sistem kebencanaan nasional. Jika undang-undang ini diperkuat, maka penanganan bencana bisa lebih cepat, terukur, dan efektif.
Sejauh ini, PGI telah mengeluarkan pernyataan sikap yang mendesak pemerintah untuk menetapkan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagai bencana nasional. Melihat luasnya cakupan wilayah terdampak, jumlah korban, serta kerusakan infrastruktur lintas kabupaten/kota dan provinsi, PGI menilai bahwa kapasitas pemerintah daerah tidak mampu merespons secara cepat dan tepat. Situasi di lapangan menunjukkan keadaan darurat yang membutuhkan kehadiran negara secara lebih kuat, cepat, dan terkoordinasi.
Agenda persidangan selanjutnya mendengarkan keterangan dari pihak pemerintah dan DPR sebelum memasuki tahap akhir pemeriksaan. Uji materiil ini diharapkan menjadi momentum perbaikan sistem penanggulangan bencana nasional agar negara dapat hadir secara cepat, pasti, dan berpihak kepada korban di seluruh Indonesia. (RN)












































