Jakarta, innews.co.id – Kenaikan harga BBM nonsubsidi bisa berdampak pada pelayanan dunia penerbangan.
“Dari sisi bahan bakar, karena pesawat komersil menggunakan avtur, maka kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak sertamerta menaikkan biaya bahan bakar pesawat,” kata pakar penerbangan, Andre Rahadian, SH., LL.M., di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).
Harus diakui, kenaikan BBM nonsubsidi tidak menjadi pukulan langsung bagi operasional penerbangan, tetapi bisa memberi efek rambatan pada biaya mobilitas, logistik, dan daya beli masyarakat.
“Namun, efek rambatannya yang tetap perlu dicermati adalah biaya mobilitas ke bandara, logistik pendukung, transportasi kru, hingga daya beli masyarakat yang bisa ikut tertekan,” ujar Ketua Umum Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) periode 2019-2022 ini.
Menurutnya, salam industri penerbangan, yang naik bukan hanya harga bahan bakar, tetapi juga sensitivitas terhadap biaya perjalanan secara keseluruhan.
Founder Masyarakat Hukum Udara (MHU) ini menguraikan dampak tidak langsung ke industri penerbangan yakni, kenaikan biaya operasional kendaraan di darat, transportasi kru dan staf menjadi lebih mahal, logistik dan distribusi penunjang bandara ikut terdampak, dan biaya menuju dan dari bandara meningkat.
Sementara itu, bagi maskapai dampaknya, tekanan inflasi dapat menekan daya beli, permintaan penerbangan leisure bisa melambat, dan margin maskapai bisa tertekan bila biaya pendukung ikut naik.
Kenaikan BBM nonsubsidi juga berdampak kepada penumpang angkutan udara antara lain, ongkos taksi online, parkir, dan shuttle berpotensi naik, total biaya perjalanan bisa bertambah, perjalanan udara terasa lebih mahal meski harga tiket belum tentu naik.
Lebih jauh Partners di Law Firm Dentons HPRP ini menjelaskan sejumlah faktor sebagai penahan dampak kenaikan harga BBM nonsubsidi yakni, harga tiket ekonomi domestik tetap berada dalam koridor TBA/TBB, dan avtur tetap menjadi faktor energi paling relevan bagi maskapai.
Seperti diketahui, di 2026 ini, harga avtur domestik sempat diturunkan hingga 10%, mulai 1 Juni 2026 ini. (RN)













































