Jakarta, innews.co.id – Elza Novita, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang gugatan perdata yang diajukan Dr. John Palinggi terhadap Marthen Napang, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (24/6/2026).
Dalam keterangannya di muka persidangan, Elza mengaku awalnya tidak tahu menahu data dirinya dipakai Marthen Napang untuk membuka rekening di BCA Cempaka Putih, yang digunakan untuk menampung dana hasil ‘kejahatannya’ menipu John Palinggi, senilai total Rp 250 juta.
“Saya baru tahu kalau data saya dipakai Marthen Napang ketika Pak John Palinggi datang ke rumah saya dan menanyai rekening BCA. Setelah dicek di bank, ternyata semua data saya, tapi nomor rekening dan foto yang tertera berbeda,” ungkapnya.
Diduga kuat foto yang digunakan Marthen Napang adalah Dian Purnamawati (Turut Tergugat III). Entah dari mana Marthen Napang yang kini mendekam di LP Salemba memperoleh data Elza Novita.
Parahnya lagi, Marthen menyurati Elza dan meminta pengembalian uang yang masuk ke rekeningnya.
“Saya menerima surat dari Marthen Napang, tapi tidak saya tanggapi. Karena memang tidak ada uang yang masuk rekening saya. Yang ada justru data saya digunakan untuk membuka rekening. Saya sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Jakarta Pusat,” tuturnya.
“Dari penjelasan saksi Elza Novita jelas nampak bahwa Tergugat (Marthen Napang) membuat rekening palsu atas nama Elza Novita,” kata Petrus de Rozari, kuasa hukum John Palinggi.
Dalam kasus perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan Marthen Napang mengakibatkan kerugian materiil John Palinggi sebesar total Rp 950 juta. Belum lagi ada proyek PLTA di Palu yang batal dilanjutkan oleh karena John Palinggi sempat ditersangkakan di PN Makassar akibat laporan Marthen Napang. Kerugian ditaksir mencapai lebih dari satu triliun rupiah. (RN)












































