Jakarta, innews.co.id – Diduga terjadi penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) serta kelalaian administratif (administrative negligence) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, terkait penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) untuk kegiatan penyingkiran bangkai kapal (wreck removal) eks Kapal Motor Kuala Mas yang tenggelam di perairan Pelabuhan Tenau, Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, kontraktor pelaksana mengajukan kapal Asing pada Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Ditjen Perhubungan Laut. Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2021 ayat 1 mengatakan, bahwa penggunaan kapal asing di perairan Indonesia hanya dapat dilakukan apabila kapal berbendera Indonesia belum tersedia.
“Seharusnya, Ditjen Perhubungan Laut melakukan identifikasi dan pembuktian bahwa kapal kerja khusus sejenis berbendera Indonesia tidak tersedia atau tidak mampu memenuhi kebutuhan pekerjaan yang dimaksud sebelum menerbitkan SPK,” kata Presiden Indonesia Maritim Organization (IMO) Watch, Capt. Dr. Anton Sihombing, di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Anton menegaskan, persyaratan tersebut merupakan prinsip dasar yang diatur dalam kaitan perlindungan industri pelayaran nasional dan asas cabotage yang berlaku di Indonesia.
Lainnya, kapal yang akan digunakan oleh kontraktor pelaksana diduga belum memperoleh Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (IPKA/PPKA), namun SPK telah diterbitkan.
“Seharusnya, SPK akan diterbitkan apabila kapal yang diajukan oleh kontraktor pelaksana telah memenuhi seluruh persyaratan serta peraturan perundang-undangan, di mana salah satunya adalah IPKA/PPKA (Izin/Persetujuan Penggunaan kapal Asing), apabila kapal yang akan digunakan adalah kapal asing,” jelas politisi senior Partai Golkar ini.
Dirinya mempertanyakan dasar pertimbangan dan legal standing yang digunakan oleh Perhubungan Laut dalam menerbitkan SPK dimaksud.
“Apabila benar bahwa IPKA/PPKA belum diterbitkan pada saat SPK dikeluarkan, maka terdapat indikasi bahwa proses administrasi dan perizinan tidak dilaksanakan sesuai urutan dan mekanisme yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Anggota Dewan Kehormatan Partai Golkar ini.
Tak hanya itu, keadaan tersebut menunjukkan adanya dugaan kurangnya koordinasi dan sinkronisasi antar-unit kerja di lingkungan Perhubungan Laut sebagai instansi yang memiliki kewenangan dalam pemberian persetujuan penggunaan kapal asing.
“Ketidaksesuaian prosedur tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran beserta aturan pelaksanaannya, termasuk kebijakan dan regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” tambahnya.
Anton meminta untuk dilakukan pemeriksaan dan audit administratif secara independen untuk memastikan, apakah penerbitan SPK tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku atau terdapat tindakan, kelalaian, maupun penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan terabaikannya persyaratan wajib sebelum penggunaan kapal asing dalam kegiatan wreck removal dimaksud.
Dia menilai, pemeriksaan tersebut penting guna menjaga kepastian hukum, transparansi proses pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan, serta melindungi kepentingan industri pelayaran nasional sesuai prinsip cabotage yang dianut oleh Indonesia. (RN)













































