Jakarta, innews.co.id – Sudah menjadi rahasia umum bagaimana perilaku penegak hukum di Indonesia. Yang membedakan hanya satu, ada yang lagi sial dan ada yang tidak.
Contohnya, kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, yang menurut praktisi hukum Dr. Miko Kamal, sedang sial saja.
“Yang berkelakuan serupa Febrie sangat banyaknya. Tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote,” ungkapnya, Kamis (6/7/2026).
Jabatan Febrie sebagai Jampidsus, konon hanya setingkat dibawah Jaksa Agung, yang membuat kasus ini begitu heboh dan istimewa. Pastinya, Kejaksaan Agung mendapat pukulan berat dengan mencuatnya kasus tersebut.
Parahnya lagi, barang bukti yang begitu mencengangkan yakni, ada emas 74 kilogram dan uang Rp 543 miliar.
Penetapan Febrie sebagai tersangka dipandang merusak marwah korps baju coklat pekat. Pihak Kejagung nampaknya berikhtiar tingkat tinggi untuk menyelamatkan Febrie, sekaligus menyelamatkan institusi kejaksaan. Salah satunya, “memaksa” polisi menyerah. Perkara yang tadinya dilidik dan disidik pihak Kepolisian akhirnya diserahkan kepada Kejagung.
Tentu saja banyak yang mengkritik, ibarat “jeruk makan jeruk”. Pengkritik berpendapat, biar lebih fair, kasus itu mestinya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, tidak dihiraukan, bak anjing menggonggong, kafilah berlalu.
“Jika sampai di akhir penyidikan nanti KPK tidak menerima penyerahan kasus Febrie, kita rakyat disuguhi drama “Jaksa Menuntut Jaksa” di ruangan pengadilan,” ujar advokat, akademisi, dan pakar hukum tata kelola perusahaan ini.
Tak kaget
Miko mengaku tidak kaget dengan kasus Febrie ini. “Beliau lagi sial saja. Yang berkelakuan serupa Febrie sangat banyak,” jelasnya.
Dijelaskan, praktik-praktik kelakuan buruk jaksa terjadi di hampir semua tingkat jabatan. Dari yang tinggi sampai yang paling rendah. Mulai dari dalam gedung bundar sampai ke gedung-gedung Kejaksaan Negeri yang tersebar di kabupaten dan kota se-Indonesia. Itu sudah jadi rahasia umum.
Namun, praktik-praktik busuk itu tidak hanya terjadi di institusi Kejaksaan. Hal yang sama juga terjadi di institusi penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Kehakiman (jajaran Mahkamah Agung) dan penjaga penjara. “Di tubuh advokat juga terjadi hal yang sama. Sebagian besar dari mereka sampai hari ini masih aman, karena memang belum ketiban sial saja,” tegas advokat senior ini.
Meski begitu, Miko fair mengatakan bahwa penegak hukum yang baik-baik tentu juga ada.
“Keadaan institusi penegak hukum kita sangat tidak baik-baik saja. Genting perilaku penegak hukum sedang terjadi. Presiden harusnya sudah tahu itu. Begitu juga orang-orang dekat Presiden,” serunya.
Dirinya mengusulkan, ketimbang berpidato tentang “Londo Ireng” yang memicu kontroversial itu, lebih baik Presiden serius mengurusi “Genting Perilaku Penegak Hukum”. Caranya sederhana saja: tegas, tegas, dan tegas kepada para pimpinan tertinggi penegak hukum.
Konkritnya, jika, wakil jaksa agung, jaksa agung muda dan selevelnya melanggar hukum, Presiden langsung memecat Jaksa Agung. Jika kepala badan (seperti kabareskrim, kabarhakam, dan lainnya) atau kapolda yang bermasalah, Kapolri langsung dipecat. Apabila yang bermasalah adalah bawahan langsung Menteri Hukum, Menteri HAM dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Presiden segera tanpa ampun memecat para Menteri terkait. Dan, jika ada hakim agung yang menerima suap, Presiden tinggal “berbisik” ke telinga Ketua Mahkamah Agung untuk segera mundur.
“Pak Presiden. Segeralah bertindak tegas. Jika tidak, kelak Bapak akan menyesal. Febrie-Febrie lain akan muncul ke permukaan yang menambah tumpukan ketidakpercayaan publik terhadap penegakan hukum kita,” tukasnya. (RN)
















































