Jakarta, innews.co.id – Kasus pengeroyokan dan penganiayaan yang menimpa advokat Dr. Pieter Ell terus bergulir. Meski sudah dilakukan pemeriksaan saksi pelapor, namun hingga kini polisi belum juga bergerak menangkap pelaku.
Secara tegas, Pusat Bantuan Hukum (PBH) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Timur, meminta kepolisian untuk segera mengusut dan menangkap serta menahan pelaku yang melakukan pemukulan/kekerasan terhadap Pieter Ell.
Selain itu, pihaknya juga meminta Pimpinan PT Sayana Integra Property (SIP), developer Apartemen Sakura Garden City untuk menghentikan segala bentuk kekerasan serta menghentikan pembangunan dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.

“Rekan kami dipukul oleh sekelompok preman yang diduga bayaran saat melaksanakan tugas kepengacaraannya, mendampingi klien melihat tanah miliknya berdasarkan putusan pengadilan yang sudah inkrah,” kata Foor Good P. Manik, SH., Anggota PBH AAI DPC Jaktim, dikutip dari suratnya ke Kapolri dan Kapolda, tertanggal 28 Oktober 2025.
Dijelaskan bahwa Pieter Ell merupakan kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok, pemilik lahan seluas 13 hektar di Cipayung, Jakarta Timur, yang oleh PT SIP telah dibangun apartemen dengan dokumen yang diduga bodong.
“Pada 2 Oktober 2025, Pieter Ell dan Tim, selaku kuasa hukum melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, melakukan pemeriksaan dan mendatangi lahan milik kliennya yang ternyata telah diambil paksa oleh PT SIP dan membangun Apartemen Sakura Garden City,” jelasnya.
Diuraikan, saat Pieter Ell bersama ahli waris mendatangi lokasi lahan, dihadang oleh sekelompok yang diduga preman bayaran. Pieter Ell dipukul dengan kayu dan mengalami luka memar oleh kelompok preman, sekitar 50 orang tersebut. Begitu juga staf Pieter mengalami hal yang sama dan dikejar-kejar oleh preman yang tampak beringas tersebut.
“Kami mengecam tindakan barbar tersebut. Itu tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan. Patut diduga preman-preman tersebut merupakan suruhan PT SIP,” serunya.
AAI menegaskan, advokat yang tengah menjalankan tugas dilindungi oleh UU. Selain itu, advokat juga memiliki hak imunitas.
“Advokat merupakan penegak hukum dan mempunyai hak imunitas. Advokat tidak identik dengan klien serta advokat dalam menjalankan profesinya berhak memperoleh informasi, data dan dokumen lainnya untuk kepentingan pembelaan lliennya, sesuai dengan Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 16 jo Pasal 17 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” bebernya.
Pihaknya meminta kepolisian benar-benar serius mengusut kasus ini sampai tuntas. “Jangan dibiarkan kekerasan terjadi di negeri. Jelas ini merupakan tindak pidana. Kalau polisi tidak bertindak dan menangkap pelaku, maka patut dipertanyakan. (RN)












































