Jakarta, innews.co.id – Selama 9 jam eks Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim diperiksa oleh Kejaksaan Agung RI, di Gedung Bundar Kejagung, hari ini.
Ini merupakan kedua kalinya Nadiem diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, setelah yang pertama pada 23 Juni 2025 lalu.
Nadiem keluar dari Gedung Bundar sekitar pukul 18.06 WIB. Dia tampak letih dan enggan menjawab pertanyaan awak media dan memilih untuk segera pulang.
Kuasa hukum Nadiem, Dr. Muhamad Ali Nurdin ketika dikonfirmasi mengatakan, pada pemeriksaan kali ini penyidik memberikan 30 pertanyaan seputar jabatan di perusahaan dan kepemilikan saham sebelum menjadi menteri.
“Ada 30 pertanyaan yang dilontarkan penyidik dan semua bisa dijawab mas Nadiem dengan lugas dan jelas,” kata Ali Nurdin, kepada innews, usai pemeriksaan.

Dikatakannya, pemeriksaan berjalan lancar dan Nadiem sangat kooperatif menjawab tentang keberadaan dirinya ketika di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, entitas yang dikenal publik sebagai GoJek. Pada 2019, Nadiem mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Presiden Komisaris di perusahaan tersebut.
Secara khusus Ali Nurdin mengapresiasi penyidik yang telah memeriksa kliennya. “Kami berharap dengan memenuhi panggilan ini maka persoalan pengadaan laptop Chromebook tersebut semakin terang benderang,” ujarnya.
Dia menegaskan, Nadiem akan kooperatif dalam membantu penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. “Tentu akan kooperatif ya supaya semua jelas,” tukas Ali Nurdin. (RN)













































