Jakarta, innews.co.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berupaya mempercepat pembaruan regulasi keselamatan penerbangan mengikuti amandemen Organisasi Penerbangan Sipil Internasional guna memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga operasional penerbangan nasional tetap berkelanjutan dan aman.
Founder Masyarakat Hukum Udara Indonesia Andre Rahadian, SH., LL.M., menyambut baik hal tersebut.
“Ini merupakan pencapaian positif yang menunjukkan penguatan kapasitas pengawasan keselamatan nasional,” ujar Andre, di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dijelaskan, tantangan terbesar Indonesia bukan sekadar meningkatkan skor audit, tetapi memastikan bahwa kepatuhan regulasi benar-benar diterjemahkan menjadi praktik keselamatan yang konsisten.
Menurutnya, pengawasan yang efektif harus mampu mengidentifikasi risiko sebelum terjadi insiden, mendorong budaya pelaporan tanpa rasa takut, serta memastikan setiap temuan ditindaklanjuti secara terukur.
Dijelaskannya, dalam industri penerbangan, regulatory compliance seperti skor Effective Implementation (El) adalah fondasi, tetapi bukan tujuan akhir.
“Kita tidak boleh terjebak dalam pemikiran bahwa semakin tinggi skor audit, semakin sedikit pula risiko yang harus dikhawatirkan,” tukas Partners Kantor Hukum Dentons HPRP ini.
Lebih jauh Ketua Umum Iluni UI periode 2019-2022 ini menegaskan, keselamatan merupakan proses yang terus berkembang, bukan pencapaian yang selesai setelah memperoleh nilai tertentu.
“Fokus terpenting adalah membangun sistem yang secara berkelanjutan mampu mengidentifikasi, mengelola, dan mengurangi risiko sebelum berkembang menjadi kecelakaan,” tukasnya.
Dilaporkan, ada kurang lebih 40 regulasi yang harus di-update dan di-upgrade, mengikuti amandemen dari ICAO (International Civil Aviation Organization).
Ditargetkan pada 2027 bisa diselesaikan perbaikan regulasi tersebut sehingga seluruh standar internasional dapat dipenuhi secara menyeluruh dan konsisten. (RN)














































