Jakarta, innews.co.id – Kebijakan Presiden AS Donald Trump dalam menaikkan tarif ekspor (reciprocal tariff) di sejumlah negara, termasuk Indonesia, sebesar 32% dikhawatirkan akan menurunkan ekspor Indonesia ke Negeri Paman Sam.
“Tentu (kebijakan) itu akan sangat berpengaruh. Setidaknya ekspor Indonesia ke AS akan menurun, karena harga jual produk akan mahal di saat daya beli warga AS juga sedang stagnan,” kata pengamat dan praktisi hukum Andre Rahadian, SH., LL.M., M.Sc., kepada innews, di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Banyak pihak menilai, keputusan Trump menerapkan tarif gila tersebut dikarenakan ada rasa putus asa dirinya melihat kondisi fiskal di negaranya.
Data yang ada menyebutkan rata-rata per tahun pangsa pasar ekspor Indonesia ke AS sebesar 10,3 persen, terbesar kedua setelah ekspor Indonesia ke Cina. Pun, ekspor non-migas Indonesia ke AS pada Februari 2025 mencapai US$ 2,35 miliar.
Menurut Andre yang juga Partner Dentons HPRP ini, salah satu kantor hukum terbesar di dunia ini melihat, penurunan nilai rupiah sedikit banyak membantu produk ekspor.
“Perlu dukungan pembayaran murah untuk produk ekspor non sumber daya alam, agar tetap bisa beroperasi dan bersaing,” seru Ketua Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) 2019-2022 ini.
Menyikapi kondisi demikian, Andre memberikan pemikiran. Salah satunya, mengganti jenis ekspor dari barang/komoditas yang jadi subjek tarif menjadi produk jasa. “Perlu diganti ekspor barang menjadi jasa. Atau bisa juga memperkuat hilirisasi sehingga setiap bahan baku yang dihasilkan bisa dibuat produk turunannya yang bernilai ekonomis lebih tinggi,” jelasnya.
Hal lainnya, sambung Andre, seperti yang juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat wawancara dengan Pimpinan Redaksi beberapa media di Hambalang, yakni mencari pasar baru untuk barang/komoditas.
“Pemerintah harus mengambil keputusan yang tepat dan cepat alias gerak cepat (gercep). Kalau ini tidak segera dilakukan, maka pelemahan ekonomi dan penurunan pemasukan APBN, akan sangat terasa di masyarakat,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Trump mengatakan, pengenaan tarif kepada Indonesia merupakan timbal balik karena Indonesia mengenakan tarif terhadap barang dari AS yang masuk ke RI. Dicontohkan, Indonesia mengenakan tarif masuk etanol asal AS sebesar 30%, lebih besar dari yang diterapkan AS untuk produk serupa, yakni 2,5%.
Trump juga mempersoalkan kebijakan nontarif seperti, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di berbagai sektor, perizinan impor yang sulit hingga kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mengharuskan perusahaan sumber daya alam menyimpan pendapatan ekspor di rekening dalam negeri.
“Barang-barang AS telah dikenai tarif yang tidak adil di berbagai negara sehingga sudah saatnya AS mengenakan tarif yang setara,” seru Trump. (RN)