CEO Willfitness: Saya Ingin Masalah Selesai Dengan Baik, Tak Perlu Ribut-ribut

Tempat gym

Jakarta, innews.co.id – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum personal trainer di Willfitness berinisial HO, menjadi perhatian PT Will Corp Indonesia (WCI). Bahkan, perusahaan yang digawangi CEO Willfitness Ronald Liline, bergerak untuk menuntaskannya.

“Kami akan membuat laporan polisi terkait tindakan yang dilakukan HO. Itu sebagai bentuk keseriusan kami menyelesaikan masalah ini,” kata Ronald, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Langkah awal sesuai dengan aturan perusahaan adalah memecat HO, karena dinilai telah melakukan fraud. “Di kami, sesuai SOP, kalau karyawan melakukan fraud akan langsung dipecat,” ujarnya.

Dirinya juga prihatin dengan apa yang menimpa member Willfitness Cabang Kosambi inisial AS, yang mentransfer sejumlah uang ke rekening HO dan AD. “Secara pribadi, saya prihatin. Hanya saja, bila bicara perusahaan, tentu tidak ada kaitannya karena dananya pun tidak masuk ke perusahaan. Kalau pun ada komunikasi antara HO dengan AS sebelumnya, itu tentu terkait mereka berdua dan tidak ada hubungannya dengan PT WCI,” jelasnya.

Karena itu, dirinya mengaku kaget menerima somasi dari AS. Sontak dia meminta HRD dan bagian Accounting melakukan pengecekan. Dan, ditemukan bahwa tidak ada transferan ke rekening perusahaan. Dianggap melakukan fraud, HO pun langsung dipecat.

Tak hanya sekali, ternyata AS mengirim somasi ke-2. Dalam somasi tersebut, AS mendalilkan Pasal 81 angka 50 Perppu Cipta Kerja yang menerangkan bahwa “Jika perusahaan hendak melakukan PHK karena pekerja melakukan kesalahan berat, harus ada putusan hakim pidana yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu”.

Mengenai hal ini, Ronald menyitir Pasal 154A ayat (1) huruf k Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam PP Cipta Kerja yang berbunyi: “PHK bisa dilakukan jika pekerja melakukan kesalahan berat yang telah dibuktikan dengan bukti yang cukup”. Selanjutnya, Pasal 154A ayat (2) mengatakan: “Kesalahan berat dapat berupa pencurian, penggelapan, penipuan, atau perbuatan lain yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan”.

“Dari pasal tersebut jelas bahwa tidak perlu putusan pidana terlebih dahulu. Perusahaan bisa melakukan PHK tanpa menunggu keputusan pengadilan, asalkan ada bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan fraud tersebut,” terangnya.

Ronald menegaskan, dirinya ingin menyelesaikan masalah ini tidak dengan ribut-ribut. “Karena pada dasarnya kami pun akan mengambil tindakan terhadap HO. Apalagi, banyak juga karyawan kami yang jadi korban dari HO. Dan, perusahaan sendiri pun mengalami kerugian materiil,” bebernya.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya melalui kuasa hukum tengah menyiapkan laporan polisi. Ikut melaporkan didalamnya sejumlah karyawan yang mengalami kerugian akibat ulah HO. Sebelumnya dikabarkan, salah seorang yang bekerja di tempat gym tersebut Javier telah melayangkan laporan polisi karena dirinya harus meminjam melalui pinjaman online (pinjol) dengan jumlah yang cukup besar, guna memenuhi permintaan HO yang kabarnya menggunakan dana tersebut untuk pengobatan orangtuanya.

Ronald juga telah menghubungi kakak ipar HO di Medan untuk mencari tahu keberadaan HO, ternyata mendapat jawaban bahwa pihak keluarga sudah lepas tangan karena pelaku sudah sering melakukan aksinya. “Pihak keluarga saja sudah pasrah atas langkah-langkah hukum yang akan dilakukan pada HO,” tuturnya.

Sementara itu, selembar surat tertanggal 1 Februari 2025, yang diteken oleh HO menyebutkan bahwa dirinya menyatakan bersalah karena terbukti adanya indikasi penyimpangan atau penyelewengan di mana hal ini melanggar aturan perusahaan dan termasuk dalam tindakan fraud.

“Oleh karena itu saya siap untuk mengundurkan diri serta menerima konsekuensi yang diputuskan oleh perusahaan termasuk jalur hukum yang akan ditempuh dan bertanggung jawab penuh apabila ada pihak yang diragukan atas kejadian ini,” tulis HO.

Willfitness

Berangkat dari kecintaannya akan dunia gym, Ronald mendirikan Willfitness Januari 2021. Ketika itu, masih masa pandemi Covid-19. Pertama kali dibuka di Sport Mall, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Saat ini, Willfitness sudah memiliki 25 cabang se-Indonesia dan rencananya tahun ini akan dibuka lagi 15 cabang antara lain di Makassar, Balikpapan, Bali, Surabaya, dan lainnya.

“Seiring waktu, kesehatan menjadi sesuatu yang harus diperhatikan oleh tiap orang. Dan, tempat gym menjadi yang paling dicari. Terbukti, semakin banyak masyarakat paham akan kesehatan,” ungkap Ronald.

Di Willfitness, orang bisa meraih kesehatan dengan budget yang standar alias tidak terlalu mahal. Dengan motto ‘Fitness on budget’, Willfitness menawarkan keanggotaan relatif terjangkau.

“Kami masuk ke middle market. Dengan begitu, kami membantu orang untuk sehat dengan biaya yang cukup terjangkau,” jelasnya.

Di Willfitness, tidak ada kegiatan gym atau fitness, tapi ada juga kelas-kelas lain seperti zumba, dan lainnya. “Kami tidak memikirkan untung besar, tapi intinya bagaimana orang bisa sehat,” tukasnya.

Banyak orang tertarik nge-gym di Willfitness karena selain terjangkau juga tempatnya luas dan alat-alatnya lengkap. “Saat ini banyak Gen-Z yang nge-gym karena critical thinking tentang kesehatannya cukup baik. Sebab, fitness bukan hanya membentuk badan, tapi utamanya untuk kesehatan,” imbuhnya.

Bagi Ronald, banyak keuntungan seseorang ikut fitness, terutama bila didampingi personal trainer. Selain latihan lebih terarah, risiko cidera minim, dan meningkatkan porsi latihan. Setiap orang yang ingin nge-gym harus diassessment terlebih dahulu.

“Saya rindu rakyat Indonesia bisa sehat tanpa harus mahal. Sebab, kalau kita sehat, aktifitas apapun bisa dijalankan maksimal dan pikiran lebih fresh,” serunya. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan