Jakarta, innews.co.id – Dua somasi yang dilayangkan oleh AS member Willfitness Cabang Kosambi dengan tegas dijawab oleh pihak PT Will Corp Indonesia (WCI).
Melalui kuasa hukumnya, Togu Sugianto Sitorus, SH dan Horas Sahat H. Sitorus, SH., dari Kantor Hukum Grisham Lussac Sitorus Attorney At Law, dijelaskan bahwa pengiriman sejumlah uang kepada pelaku, murni atas kesadaran dan kepercayaan AS kepada HO. Dan faktanya, uang tersebut tidak masuk ke rekening Willfitness.
Kuasa hukum menjelaskan, antara Willfitness dengan HO adalah sebatas hubungan ketenagakerjaan yaitu, antara Pemberi Kerja dan Penerima Kerja (Pekerja), berdasarkan Perjanjian Kerja antara PT WCI dengan HO sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara hubungan keperdataan antara AS dengan HO tidak ada kaitannya dengan PT WCI.
“Dalam surat Somasi-I dan II, saudari (AS) juga menyatakan dengan jelas permintaan dana berasal dari HO dan semua dana dikirimkan langsung ke rekening bank pribadi HO dan AD. Tidak ada satupun dikirimkan ke rekening bank milik Willfitness. Bahkan, sudah dilakukan pengecekan bahwa AD tidak pernah tercatat menjadi staff/karyawan di PT WCI. Sesuai dengan rangkaian kejadian tersebut jelas bahwa tindakan tersebut adalah inisasi dan kemauan HO sendiri dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan PT WCI,” tegas kuasa hukum Willfitness.
Karenanya, lanjut kuasa hukum, keinginan AS yang pada pokoknya meminta pertanggung jawaban secara perdata dan pidana kepada PT WCI merupakan erorr in persona dan tidak berdasar.
Terkait pemecatan terhadap HO oleh PT WCI lantaran diduga melakukan fraud, sudah benar sesuai prosedur di perusahaan tersebut dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku serta tidak memerlukan persetujuan dari pihak manapun, termasuk AS.
“Kami sesalkan segala pertanggung jawaban, baik secara perdata maupun pidana harus dilimpahkan kepada PT WCI, padahal faktanya perbuatan yang dituduhkan tidak pernah dilakukan ataupun disetujui oleh pihak Willfitness,” imbuhnya.
Tak hanya itu, PT WCI juga akan melaporkan HO secara pidana karena juga sudah dirugikan secara materiil. “PT WCI telah mengambil langkah hukum terhadap HO, baik dengan pemecatan dan dalam beberapa hari kedepan akan membuat Laporan Polisi atas tindakan yang bersangkutan yang telah merugikan PT WCI, baik secara materil maupun immaterial,” lanjutnya.
Kabarnya, HO saat bekerja di Willfitness pernah kasbon sebesar Rp 35 juta, yang katanya untuk keperluan orangtuanya operasi di Medan. Bahkan, ketika sudah dipecat, HO pernah berupaya meminjam Rp 200 juta kepada CEO Willfitness Ronald Liline, namun dengan tegas ditolak. (RN)