Jakarta, innews.co.id – Komite Pemantau Aset Negara (KPAN) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan sebagai tersangka bila bukti-bukti dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015 yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK), saat dirinya menjabat Bupati Mempawah telah kuat.
“Sejauh ini KPK telah memeriksa RN, bahkan menggeledah rumah dinas dan kediaman pribadinya serta menyita sejumlah dokumen. Tentu ini menjadi dasar pertimbangan KPK untuk menetapkan RN sebagai tersangka,” kata Ketua Komite Pemantau Aset Negara, Husen Jufri, SH., MH., dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Jumat (24/10/2025).
Dia meminta KPK tidak tebang pilih dan maju mundur untuk menetapkan RN sebagai tersangka. “KPK harus tegas dan jangan tebang pilih. Bila sudah ditemukan bukti yang cukup segera naikkan status RN menjadi tersangka,” serunya.
Selain penggeledahan, RN juga telah dua kali diperiksa oleh KPK di Polda Kalbar dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp 40 miliar.
Menurut Husen, tentu masyarakat akan bertanya-tanya karena sudah dua minggu lebih, di mana KPK intens mendalami kasus ini, memeriksa sejumlah, dan melakukan penggeledahan, tapi belum juga ada titik terang. “Jangan sampai kasus ini menjadi masuk angin,” ujarnya mengingatkan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo mengakui, penyidik secara maraton memeriksa sejumlah saksi, baik dari pihak ASN hingga pihak swasta.
Dirinya mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan extraordinary yang berdampak pada kemunduran negara dan kesengsaraan rakyat. Karenanya, rakyat sangat mengapresiasi kerja KPK yang sigap dan tegas dalam pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pada proyek tersebut yakni, dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman (A) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) selaku Direktur Utama PT ABP.
“Dari penyidikan ini KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Dua orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang dari pihak swasta,” terangnya.
Dukungan penetapan RN sebagai tersangka juga datang dari Lembaga Kajian Strategis Indonesia (Legatis). Ketua Umum DPP LEGATIS, Akhyani, BA.
“Penggeledahan oleh KPK merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat alat bukti baik berupa dokumen, rekaman CCTV, maupun percakapan yang berkaitan dengan perkara dugaan kerugian negara,” tukasnya. (RN)












































