Jakarta, innews.co.id – Upaya banding yang diajukan terdakwa kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat putusan Mahkamah Agung Prof Marthen Napang, ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, justru membuat dirinya ‘terkubur’ lebih dalam.
Pasalnya, Majelis Hakim PT Jakarta yang diketuai oleh Hasoloan Sianturi justru menambah hukuman penjara Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar itu, menjadi tiga tahun.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hanya memvonis Marthen Napang satu tahun penjara saja.
Dengan putusan tersebut, makin nampak jelas tindak pidana yang dilakukan dosen di Unhas ini sangat fatal. Bahkan, ancaman pidananya melanggar Pasal 263 KUHP adalah 6 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyebutkan, pidana yang dijatuhkan haruslah setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa yang tujuan pemidanaan ini bertujuan tidak hanya mengedukasi terdakwa tapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya supaya tidak berbuat serupa dengan terdakwa.
“Hal yang memberatkan: perbuatan terdakwa telah mencoreng citra atau image masyarakat terhadap Lembaga Peradilan dan menciderai profesi dosen dan pengacara,” kata Hasoloan dalam putusannya pada 22 April 2025 lalu.
Dengan gamblang, Hakim Ketua PT DKI Jakarta, dalam amar putusannya, “Menyatakan terdakwa Prof Dr. Marthen Napang, SH., MH., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan”.
Dikatakannya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Prof Dr. Marthen Napang, SH., MH., dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Dr. John Palinggi, Muhammad Iqbal mengapresiasi karena pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut memberi sanksi sesuai perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa.
Apalagi, sambungnya, terdakwa yang berlatarbelakang sebagai pendidik di bidang hukum, yang tentu tahu dan paham seluk beluk hukum, seharusnya memberi suri tauladan yang lebih baik kepada murid-muridnya agar tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Namun yang terjadi, tutur Iqbal, justu sebaliknya. “Bagaimana mungkin seorang dosen bisa mengajar mahasiswanya dengan benar, padahal dirinya sendiri melakukan tindak pidana,” tukasnya, melalui pesan singkatnya, Selasa (6/5/2025).
Hingga berita ini diturunkan belum ada kabar dari pihak Marthen Napang apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan ini dan langsung menghuni hotel prodeo. (RN)