
Jakarta, innews.co.id – Perkembangan dunia usaha telah membuat model kontrak kerja sama dalam bisnis kian dinamis. Karena itu, diharapkan para advokat bisa lebih menggali lagi model-model kontrak yang tidak hanya menguntungkan prinsipal, tapi juga memberi rasa keadilan dan mengeliminir potensi hukum dibaliknya.
“Kontrak baik dalam dunia bisnis atau kerja sama merupakan sebuah seni yang terus berkembang dan dinamis sifatnya. Berbeda kontrak yang dibuat di masa lalu dengan sekarang,” kata Prof Otto Hasibuan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, saat menjadi keynote speech pada Seminar Nasional bertema “Kiat-kiat Dalam Membuat dan Memahami Kontrak yang Benar”, yang diadakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di Peradi Tower, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Melalui pendidikan ini, kata Prof Otto, seluruh anggota Peradi bisa lebih memahami akan kontrak yang dibuatnya. “Sebab dari awal harus bisa dipikirkan, apakah kontrak yang dibuat itu bisa mengcover segala risiko-risiko di lapangan. Kalau kita hanya letterlijk saja dalam membuat kontrak, maka bisa berpotensi hukum karena terkadang berbeda antara teori dengan kenyataan di lapangan,” seru Prof Otto yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi ini, secara daring.

Lebih jauh dihadapan lebih dari 400 peserta baik luring maupun daring, Prof Otto mengatakan, kadang kontrak tidak bisa menjangkau kejadian-kejadian yang berpotensi timbul dalam praktik. Seorang drafter ulung harus bisa memperkirakan kontrak-kontrak yang dibuat itu merugikan atau menguntungkan.
“Seorang lawyer harus punya kemampuan seimbang untuk mengkaji sesuatu sebelum menuangkannya dalam sebuah kontrak. Lawyers diharapkan bisa memainkan perannya yang lebih baik. Perlu keseimbangan dalam membuat kontrak,” tukasnya
Sementara itu, Dr. Yunus Erward Manik, SH., LL.M., Ketua Bidang Pendidikan, Rekomendasi, Pengawasan Advokat Asing & Pendidikan Spesialisasi Profesi DPN Peradi menuturkan, “Pendidikan semacam ini merupakan keinginan Prof Otto, di mana ada transfer knowledge kepada semua advokat anggota Peradi. Dengan begitu, baik anggota di pusat maupun daerah bisa sama-sama memahami bagaimana membuat kontrak yang benar”.

Sebelumnya, kata Edward, pihaknya juga sudah melakukan pendidikan serupa dengan tema Arbitrase. “Ini akan terus kita jalankan sehingga anggota Peradi bisa lebih dibekali dengan ilmu-ilmu kekinian sehingga para lawyers memiliki ilmu yang mendalam dalam menjalankan profesinya,” imbuh Edward.
Dia mengaku, saat ini banyak lawyers asing yang bekerja di kantor-kantor advokat di Indonesia. “Tentu mereka memiliki pemahaman akan kontrak yang berbeda. Ini kita sharingkan kepada teman-teman anggota Peradi sehingga ada pemahaman yang lebih baik lagi,” tukasnya.
Hadir sebagai pembicara pada kesempatan itu, Soopel Chang (Edgar) asal Korea Selatan dari Kantor Hukum Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR), Takayuki Fukusima (Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners), dan Murizah Binti Tengku Zainal Abidin (Kantor Hukum Sagita Ridjab Syah & Partners).
Para pembicara secara lugas membuka cakrawala wawasan para advokat untuk melihat sesuatu hal sebelum menuangkannya dalam kontrak.
“Kedepan, Peradi akan terus melakukan pendidikan dan pelatihan-pelatihan. Melalui pendidikan ini kita berharap fundamental law rekan-rekan bisa lebih terbangun. Tidak hanya seputar teori, tapi juga memahami praktiknya,” pungkas Edward. (RN)
Be the first to comment