Jakarta, innews.co.id – Dua hal yang menjadi highlight pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya 2024, nomor urut 2 Miren Kogoya, S.I.Kom., dan Mendi Wonerengga, yang disampaikan pada sidang perdana gugatan sengketa Pilkada Puncak Jaya, pada perkara nomor 311/PHPU.BUP/XXIII/2025, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Paslon yang diusung oleh Koalisi Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, PKB, PBB, PKN, dan Gelora ini, melalui kuasa hukumnya menguraikan dua hal yang menjadi keberatan yakni, pertama, syarat calon Wakil Bupati Mus Kogoya, SE (paslon nomor urut 1) yang masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan baru pensiun pada 25 Januari 2025.
“Calon Wakil Bupati atas nama Mus Kogoya tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil bupati karena masih berstatus ASN. Bukti Mus Kogoya masih berstatus ASN aktif, di mana yang bersangkutan masih menerima gaji dan tunjangan sebagai ASN hingga Januari 2025,” kata Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2.
Bahkan, ada Surat Pernyataan dari Yanius Murib (Bendahara Pengeluaran BPPRD) perihal menyatakan Mus Kogoya adalah PNS Aktif di Kabupaten Puncak Jaya sampai dengan Januari 2025.
Keberatan ke-2 adalah kesalahan rekapitulasi KPU RI yang tidak menghitung form C hasil, melainkan hanya form D hasil tingkat distrik.
“Hasil rekapitulasi mengandung kejanggalan. Terkesan KPU seperti terburu-buru ingin menyelesaikan rekapitulasi ulang sehingga menjadi tidak cermat dalam menafsirkan perintah Mahkamah dalam Putusan No.305/PHP.BUP-XXIII/2025 dan rekapitulasi ulang hanya berlangsung sekitar 4 jam 30 menit saja mulai dari Pukul 11.00 WIB s/d 15.30 WIB,” terangnya.
Menyikapi sengketa tersebut, Hakim Konstitusi Enny Nurbainingsih justru mempertanyakan soal syarat calon wakil bupati yang dipersoalkan. “Kok bisa baru muncul hal itu sekarang? Apakah saudara sudah sampaikan persoalan itu sebelumnya?”
Prof Enny melanjutkan, “Bukti-bukti terkait dugaan masih aktifnya calon wakil bupati nomor urut 1, apakah baru diperoleh atau sudah ada dari awal tapi saudara (kuasa hukum) sembunyikan? Tolong nanti saudara jelaskan”.
Ketua Hakim Konstitusi Arief Hidayat juga meminta agar di sidang selanjutnya Bawaslu RI ikut dihadirkan. Baik Enny maupun Arief meminta agar KPU memberikan penjelasan yang lengkap terkait persyaratan calon, termasuk mekanisme proses rekapitulasi ulang di 22 distrik yang diadakan di Kantor KPU RI. Begitu juga hasil pengawasan dari Bawaslu. (SR)