Jumat, Oktober 16, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Ini kajian Dentons HPRP soal PP Pelindungan Data Pribadi

    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

    Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

  • Ekonomi & Bisnis
    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

  • Humaniora
    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Ini kajian Dentons HPRP soal PP Pelindungan Data Pribadi

    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

    Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO

    Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

    Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

  • Ekonomi & Bisnis
    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Hadiri Pembentukan TJSL BU Jakpus, Forum CSR DKI siap berkolaborasi

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    Terpilih Aklamasi, Samser Gultom Ketua KADIN Jakpus 2026-2031

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    MoU Gemawira dan MES Jateng dorong ekonomi syariah inklusif

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Sinergi KMDT-Kemenkop perkuat eksistensi koperasi di kawasan Danau Toba

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diantri Lapian: KADIN DKI aktif dorong pengusaha ekraf naik kelas

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

    Diana Dewi: Kolaborasi kunci kemajuan ekonomi umat

  • Humaniora
    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    Jelang Pemilu IKA FH Usakti: Sahala Dua Periode Wujud Keberlanjutan

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    PERADI pimpinan Prof Otto bantu relawan atasi karhutla

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    Sukses FOR Jakarta 2026, Diana Dewi: Target kami juara umum di Fornas IX 2027 di Palu

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    EDL pikat umat lewat buku “Menulis Feature Memikat”

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Sanfest 2026 hadirkan hikmah Al Qur’an dan persoalan zaman

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Dihadiri Menteri PPPA, Perkhin perkuat kontribusi bagi bangsa di HUT ke-24

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    Kuliah perdana di Unis As-Syafi’iyah, Diana Dewi soroti manfaat AI di dunia usaha

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

    JPP FC Perkasa, Bungkam 7 Lawan dan Jadi Juara MinSoc RAP Sport Day 2026

  • Eksklusif
    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    KKSU-Banhub sepakat perkuat soliditas warga Sumut di Jabodetabek

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Fernandes Partnership Raih Practice Leader & Law Firm of the Year 2026

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

  • Inspirasi
    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Memahami Teologi Kebangsaan lewat buku karya Sapta Siagian

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Dewi Djalal sukses masuk nominasi Managing Partner of The Year di ALB Indonesia Law Awards 2026

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    “Berbagi Cahaya” di pameran lukisan tunggal Andriani Latania

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Raih 4 Penghargaan di Kejuaraan Folklore Dunia, Deana Zumarnis: Pengalaman Tak Terlupakan

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

    Diana Dewi lepas karyawan SNJ Group pergi umrah

  • Opini
    JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

    Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Menerka Trickle Down Effect Pembentukan PFII

    Capt. Anthon Sihombing: Golkar Partai TSM, Itu Ciri Khasnya

    Alleged Abuse of Authority in the KM Kuala Mas Removal Case

    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Ini kajian Dentons HPRP soal PP Pelindungan Data Pribadi

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 8 mins read
0
Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

Andre Rahadian, Founder Masyarakat Hukum Udara

Jakarta, innews.co.id – Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, setelah 4 tahun terbitnya regulasi tersebut, merupakan babak baru dalam implementasi regulasi tersebut.

Sejauh ini belum dibentuk lembaga penanggung jawab penyelenggaraan pelindungan data pribadi dan masih akan ada langkah-langkah pelaksanaan lebih lanjut, maka pengendali dan pemroses data pribadi sebaiknya memanfaatkan masa transisi sebelum PP 33/2026 mulai berlaku pada 16 Januari 2027, untuk menyelaraskan praktik pemrosesan data pribadi mereka dengan ketentuan dalam peraturan tersebut.

Secara khusus Tim Dentons HPRP yakni, Andre Rahadian (Partner), Mika Isac Kriyasa (Partner), Maharani Athina Nelwan (Senior Associate), Pritta Maharani Pribadi (Associate), dan Gabriela Zefanya Hartanto (Associate) coba mengupas PP 33/2026 ini.

Lahirnya PP 33/2026 merupakan perkembangan penting dalam lanskap perlindungan data di Indonesia. Terdiri dari 12 bab dan 225 pasal, PP 33/2026 menyediakan kerangka kerja yang lebih komprehensif untuk pelaksanaan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mencakup pemrosesan data pribadi dan hak-hak subjek data, penilaian dampak pelindungan data (Data Protection Impact Assessment/atau DPIA), petugas pelindungan data (Data Protection Officer), transfer data pribadi, pengelolaan kebocoran data, pengawasan dan investigasi regulasi, sanksi administratif, serta penyelesaian sengketa.

Beberapa ketentuan utama dalam PP 33/2026:

Pemisahan persetujuan dari syarat dan ketentuan

Persetujuan untuk pemrosesan data pribadi harus diberikan secara sukarela, sadar, spesifik, dan tidak ambigu. Dianggap ambigu jika persetujuan untuk pemrosesan data pribadi digabungkan dengan persetujuan terhadap syarat dan ketentuan, sehingga subjek data dianggap telah menyetujui pemrosesan tersebut hanya dengan menyetujui atau membaca syarat dan ketentuan yang ada. Karena itu, jika persetujuan digunakan sebagai dasar hukum untuk pemrosesan data pribadi, pengendali data harus menyediakan mekanisme yang terpisah dan bersifat afirmatif untuk memperoleh persetujuan tersebut, yang terpisah dari penerimaan kebijakan privasi, syarat dan ketentuan, atau ketentuan kontraktual lainnya.

Perlindungan yang ditingkatkan bagi anak dan penyandang disabilitas

UU PDP menetapkan ketentuan khusus terkait pemrosesan data pribadi anak dan penyandang disabilitas. PP 33/2026 menjabarkan ketentuan yang lebih konkrit, mencakup identifikasi subjek data terkait, perolehan serta verifikasi persetujuan, dan fasilitasi pelaksanaan hak-hak subjek data. Bagi anak, persetujuan wajib diperoleh dari orang tua dan/atau wali serta diverifikasi oleh pengendali data, dengan mempertimbangkan teknologi yang tersedia. Pengendali data juga harus menilai kapasitas anak dalam memahami pelaksanaan hak-hak subjek data apabila permohonan diajukan oleh anak tersebut, serta menetapkan prosedur untuk menyesuaikan pengaturan pemrosesan data ketika anak yang bersangkutan tidak lagi dikategorikan sebagai anak. Bagi penyandang disabilitas, informasi untuk memperoleh persetujuan harus disampaikan dengan cara yang sesuai dengan jenis disabilitas yang dimiliki, dan persetujuan wajib diperoleh dari penyandang disabilitas tersebut dan/atau walinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, pengendali data wajib menyediakan mekanisme aksesibilitas khusus yang memungkinkan disabilitas untuk menggunakan hak-hak mereka sebagai subjek data.

DPIA: Dari pemenuhan kepatuhan menjadi instrumen manajemen risiko

DPIA sebaiknya tidak hanya dipandang sebagai formalitas untuk memenuhi ketentuan kepatuhan. UU PDP mewajibkan pengendali data untuk melaksanakan DPIA apabila pemrosesan data berpotensi menimbulkan risiko tinggi terhadap subjek data. PP 33/2026 memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai situasi dan persyaratan dalam pelaksanaan DPIA. Pemrosesan berisiko tinggi mencakup, antara lain, pemrosesan dalam skala besar, pengambilan keputusan secara otomatis, pemantauan atau penilaian (skoring) secara sistematis, penggabungan kumpulan data, penggunaan teknologi baru, serta pemrosesan yang berpotensi membatasi hak-hak subjek data. Yang terpenting, DPIA harus dilakukan sebelum pemrosesan data pribadi dimulai, didokumentasikan selama periode pemrosesan berlangsung, dan ditinjau kembali apabila terdapat perubahan risiko. DPIA wajib menilai urgensi dan proporsionalitas pemrosesan data pribadi, risiko terhadap hak-hak subjek data, serta langkah-langkah untuk memitigasi risiko tersebut, dengan melibatkan masukan dari Petugas Pelindungan Data.

Perkuat peran petugas pelindungan data pribadi

Penunjukan Petugas Pelindungan Data Pribadi bukan sekadar pemenuhan persyaratan kepatuhan yang bersifat formal. UU PDP mewajibkan Pengendali dan Pemroses Data Pribadi untuk menunjuk petugas pelindungan data pribadi dalam situasi tertentu, termasuk untuk kegiatan pemrosesan data berskala besar atau yang dilakukan secara sistematis. PP 33/2026 mengatur lebih lanjut mengenai kualifikasi, tanggung jawab, serta kedudukan PPDP di dalam organisasi.

PPDP bertanggung jawab untuk memberikan saran serta memantau kepatuhan, mendukung pelaksanaan penilaian DPIA, dan menjadi titik kontak untuk hal-hal yang berkaitan dengan data pribadi. PP 33/2026 juga mengharuskan PPDP untuk terlibat dalam kegiatan pemrosesan data pribadi, melapor kepada manajemen tingkat tertinggi, bekerja secara independen dan objektif, serta memiliki sumber daya dan akses yang memadai untuk menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, bagi pelaku usaha, pertimbangan utamanya bukan sekadar siapa yang ditunjuk, melainkan apakah PPDP tersebut diberikan independensi, wewenang, dan dukungan organisasi yang diperlukan untuk menjalankan perannya secara efektif.

Transfer data pribadi

PP 33/2026 merinci bagaimana transfer data pribadi harus dikelola.

1. Transfer yang timbul akibat penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran

Dalam konteks penggabungan, pemisahan, pengambilalihan, peleburan, atau pembubaran suatu badan hukum, data pribadi dapat dialihkan dari pengendali yang bertanggung jawab atas data pribadi tersebut (Pengendali lama) kepada pengendali yang akan memikul tanggung jawab atas data pribadi tersebut setelah tindakan korporasi dilakukan (Pengendali baru). Pengendali lama dan pengendali baru dianggap sebagai pengendali bersama (joint controllers) sampai tindakan korporasi tersebut selesai, dan mereka wajib membuat perjanjian perlindungan data yang menetapkan kewajiban serta tanggung jawab masing-masing pihak. Sebelum transfer dilakukan, para pengendali wajib mengevaluasi hak-hak subjek data yang belum terpenuhi serta kewajiban perlindungan data yang ada; selain itu, jika diperlukan, mereka harus memperbarui DPIA dan menetapkan langkah-langkah operasional untuk pelaksanaan transfer tersebut. Kedua pengendali juga wajib memberikan pemberitahuan kepada subjek data yang terdampak, baik sebelum maupun sesudah transaksi, yang mencakup informasi mengenai kegiatan pemrosesan, identitas Pengendali baru, serta mekanisme untuk menggunakan hak-hak terkait atau mengajukan keberatan.

2. Transfer lintas batas

PP 33/2026 mengoperasionalkan kerangka kerja tiga tingkat berdasarkan UU PDP untuk transfer data pribadi lintas batas. Pertama, transfer dapat dilakukan dengan mengandalkan tingkat pelindungan yang memadai atau lebih tinggi di yurisdiksi tujuan, sebagaimana ditetapkan oleh lembaga berdasarkan berbagai faktor, termasuk hukum pelindungan data di yurisdiksi tersebut, otoritas pengawas, serta komitmen internasional terkait pelindungan data. Lembaga akan menerbitkan daftar negara dan organisasi internasional yang dianggap memberikan tingkat pelindungan yang memadai. Kedua, jika negara tujuan tidak tercantum dalam daftar tersebut, transfer dapat tetap dilakukan dengan menerapkan pengamanan yang memadai, seperti instrumen yang mengikat secara hukum, klausul kontrak standar yang diterbitkan oleh lembaga, atau aturan perusahaan yang mengikat (binding corporate rules) yang memenuhi syarat. Pengendali data wajib mendokumentasikan kepatuhan, sementara aturan perusahaan yang mengikat harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari lembaga. Sebagai upaya terakhir, transfer dapat didasarkan pada persetujuan dari subjek data, dengan memenuhi ketentuan tambahan dan dalam situasi terbatas—misalnya, jika transfer tersebut tidak bersifat berulang dan hanya melibatkan sejumlah kecil subjek data. Pengendali data juga wajib memberi tahu Lembaga serta subjek data yang bersangkutan mengenai transfer tersebut dan kepentingan sah (legitimate interest) yang ingin dicapai.

PP 33/2026 juga mengharuskan pengendali data untuk menerapkan pendekatan yang lebih terstruktur dalam mengelola transfer lintas batas. Hal ini mencakup pemetaan dan pencatatan arus data, penilaian terhadap dasar hukum dan risiko transfer, penerapan pengamanan yang tepat—baik secara kontraktual, teknis, maupun organisasional—peninjauan berkala atas pengaturan tersebut, serta pemberian informasi kepada subjek data sebelumnya mengenai tujuan transfer, pengamanan yang diterapkan, dan risiko-risiko utama yang mungkin timbul. Dalam praktiknya, pelaku usaha perlu mengelola dokumentasi yang lebih jelas dan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap arus data lintas batas mereka, alih-alih menganggap mekanisme transfer ini sekadar sebagai pemenuhan kewajiban kepatuhan yang dilakukan satu kali saja.

Penegakan hukum yang lebih kuat

UU PDP menetapkan sanksi administratif maupun pidana atas pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi di Indonesia, sekaligus mengakui hak subjek data untuk menuntut ganti rugi atas pemrosesan data pribadi mereka yang melanggar hukum. PP 33/2026 memperkuat kerangka penegakan hukum ini dengan menjabarkan prosedur yang lebih rinci mengenai pengenaan sanksi administratif, pemeriksaan dan investigasi regulatori, serta mekanisme bagi subjek data untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pengendali data pribadi.

Berdasarkan PP 33/2026, penyidik, penuntut umum, dan hakim dapat meminta pengendali data pribadi dan/atau pemroses data pribadi untuk menyerahkan data pribadi yang relevan dengan kasus tindak pidana pelindungan data pribadi melalui permintaan tertulis resmi. Pengendali dan pemroses data pribadi wajib menyerahkan data yang diminta dengan tetap menjamin pelindungan dan keamanan data tersebut. Otoritas penegak hukum yang berwenang akan diperlakukan sebagai pengendali data pribadi sehubungan dengan data pribadi yang diprosesnya untuk kepentingan proses peradilan pidana, serta dapat pula meminta pendapat atau rekomendasi dari lembaga yang berwenang.

Dijelaskan, sanksi administratif mencakup (i) peringatan tertulis, (ii) penghentian sementara kegiatan pemrosesan data pribadi, (iii) penghapusan atau pemusnahan data pribadi, dan/atau (iv) denda administratif hingga sebesar 2% dari pendapatan tahunan atau omzet tahunan yang bersangkutan.

PP 33/2026 melengkapi kerangka kerja ini dengan menetapkan proses penegakan hukum formal, di mana lembaga dapat memeriksa dan menyelidiki dugaan pelanggaran sebelum menentukan sanksi administratif yang tepat, melalui tahapan-tahapan berikut: (i) penerimaan pengaduan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran, ataupun temuan yang muncul dari kegiatan pengawasan; (ii) pemeriksaan dan peninjauan terhadap dokumen pengaduan atau laporan terkait; (iii) pemeriksaan dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut; serta (iv) penerbitan dan pelaksanaan keputusan pengenaan sanksi administratif.

Sebagai bagian dari proses ini, lembaga tersebut dapat memanggil pihak-pihak terkait, meminta penyediaan informasi, data, dan dokumen, melibatkan para ahli, serta memeriksa sistem elektronik, fasilitas, dan tempat yang digunakan oleh pengendali atau pemroses data, termasuk dengan memperoleh akses ke data terkait atau menunjuk pihak ketiga untuk membantu pemeriksaan tersebut. Kewenangan ini disertai dengan perlindungan prosedural, antara lain berupa ketentuan mengenai surat panggilan tertulis sebelumnya, serta keharusan agar pemeriksaan sistem, tempat, dan permintaan akses data mencantumkan dasar hukum, tujuan, ruang lingkup, dan relevansinya dengan dugaan pelanggaran.

Pemeriksaan dan investigasi pada umumnya harus diselesaikan dalam waktu 14 hari kerja, meskipun jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga 60 hari kerja jika diperlukan. Apabila pelanggaran terbukti, lembaga tersebut wajib mengeluarkan keputusan sanksi administratif dalam waktu 30 hari kerja setelah pemeriksaan dan investigasi selesai. Keputusan tersebut akan dipublikasikan melalui media resmi lembaga dan pada umumnya harus dilaksanakan oleh pengendali atau pemroses data terkait dalam waktu 30 hari kerja sejak tanggal publikasi. Pengendali atau pemroses data yang terdampak dapat mengajukan keberatan secara tertulis dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima keputusan tersebut; namun, pengajuan keberatan tidak menangguhkan pelaksanaan sanksi. Jika keberatan ditolak, pengendali atau pemroses data dapat menempuh upaya hukum dengan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Secara keseluruhan, ketentuan-ketentuan ini menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih terstruktur dan berpotensi lebih transparan, sehingga kesiapan regulasi serta kepatuhan yang dapat dibuktikan menjadi semakin penting bagi organisasi yang memproses data pribadi di Indonesia.

PP 33/2026 juga memperkuat penegakan hukum swasta dengan menyediakan mekanisme yang lebih terstruktur bagi subjek data untuk meminta kompensasi atas pelanggaran yang melibatkan pemrosesan data pribadi mereka. Pengontrol data harus menetapkan kebijakan dan prosedur untuk menangani permintaan kompensasi serta menilai dan menanggapi permintaan tersebut. Jika permintaan ditolak atau para pihak gagal mencapai kesepakatan tentang kompensasi, subjek data dapat mengajukan klaim sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

Jalur penyelesaian sengketa

Meskipun UU PDP menyatakan bahwa sengketa pelindungan data pribadi dapat diselesaikan melalui arbitrase, pengadilan, atau mekanisme penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PP 33/2026 menghadirkan alternatif yang lebih terstruktur dengan memperkenalkan kerangka mediasi yang dikelola oleh lembaga.

Subjek data, pengendali, atau pemroses dapat melaporkan sengketa kepada lembaga, yang kemudian akan melakukan verifikasi atas laporan tersebut dan menentukan jalur penyelesaian yang tepat:

  1. Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya tindak pidana, Lembaga dapat mengarahkan pihak pelapor untuk melaporkan perkara tersebut kepada kepolisian serta memberikan pendampingan.
  2. Jika ditemukan adanya pelanggaran administratif, maka perkara tersebut akan ditindaklanjuti melalui penegakan hukum administratif.
  3. Jika tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun pelanggaran administratif, lembaga dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut.

Untuk sengketa yang diproses melalui lembaga, mediasi diutamakan, kecuali jika perkara tersebut berada di luar lingkup sengketa pelindungan data pribadi atau para pihak telah menyepakati mekanisme penyelesaian sengketa lainnya.

Mediasi dapat dilaksanakan secara daring maupun luring, wajib dilakukan dengan iktikad baik, dan pada umumnya diselesaikan dalam waktu 30 hari kerja, yang dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari kerja berikutnya.

Setiap kesepakatan yang dicapai bersifat mengikat dan dapat diajukan ke pengadilan yang berwenang untuk memperoleh akta perdamaian yang dikuatkan oleh pengadilan. Jika mediasi tidak berhasil, para pihak dapat menempuh jalur arbitrase atau proses pengadilan. Dengan demikian, PP 33/2026 menghadirkan mekanisme kelembagaan yang terstruktur untuk menyelesaikan sengketa pelindungan data pribadi, sekaligus tetap mempertahankan upaya hukum lain yang tersedia berdasarkan UU PDP.

Bersiap songsong era baru

Pembentukan lembaga tersebut masih dalam proses dan akan menjadi langkah penting berikutnya dalam penerapan kerangka kerja perlindungan data pribadi di Indonesia. PP 33/2026 menetapkan lembaga ini sebagai otoritas pusat yang bertanggung jawab untuk mengawasi dan memantau kepatuhan terhadap ketentuan perlindungan data pribadi, menangani laporan serta keluhan terkait dugaan pelanggaran, memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan, menjatuhkan sanksi administratif, serta menerbitkan aturan, standar, dan pedoman lebih lanjut mengenai berbagai aspek perlindungan data pribadi.

Penting untuk dicatat bahwa, sembari menunggu pembentukan lembaga serta penerbitan peraturan lebih lanjut, pengendali dan pemroses data pribadi dapat tetap melanjutkan kegiatan pemrosesan data pribadi mereka, sepanjang pemrosesan tersebut tidak bertentangan dengan UU PDP maupun PP 33/2026.

Mengingat PP 33/2026 akan mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2027, pengendali dan pemroses data pribadi sebaiknya memanfaatkan masa transisi ini untuk mengidentifikasi kesenjangan, memperkuat tata kelola, serta menerapkan proses dan dokumentasi yang diperlukan.

Dentons HPRP siap membantu dalam memahami ketentuan PP 33/2026 serta mendukung penerapan tata kelola, pengaturan, dan prosedur pelindungan data pribadi yang tepat. (RN)

Post Views: 159
Tags: Andre RahadianDentons HPRPPP 33/2026UU PDP
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

Next Post

Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

Berita Terkait

Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove
Politik & Hukum

Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

13 Oktober 2026
Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup
Politik & Hukum

Srikandi Lawyer FC Sukses Boyong Piala Dunia Lawyers World Cup

8 Oktober 2026
Kuasa Hukum Maret Sueken: Gugatan Prapid Roy Suryo Keliru, Bakal di NO
Politik & Hukum

Suhadi: Putusan MK soal ijazah Gibran tepat, tak perlu diperdebatkan lagi

7 Oktober 2026
Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi
Politik & Hukum

Pemilu Raya IKA FH Usakti 2026, Dua Caketum Siap Berkompetisi

6 Oktober 2026
Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat
Politik & Hukum

Ketum Seknas IM apresiasi visi Jenderal Suyudi: Polri Bersama Masyarakat

5 Oktober 2026
Andre Rahadian dukung pembauran regulasi penerbangan rampung di 2027
Politik & Hukum

Andre Rahadian dukung pembauran regulasi penerbangan rampung di 2027

5 Oktober 2026
Andre Rahadian Apresiasi Keluarnya Portal Data dan Metadata OJK
Politik & Hukum

Founder MHU: Keamanan berlapis di industri penerbangan mampu deteksi risiko dari dalam

4 Oktober 2026
Reforma agraria harus memberi kepastian hukum & dunia usaha
Politik & Hukum

Reforma agraria harus memberi kepastian hukum & dunia usaha

4 Oktober 2026
Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice
Politik & Hukum

Tiga pelaku usaha dari Gemawira raih Awarding MES Halal Choice

4 Oktober 2026
Next Post
JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

14 Oktober 2026
Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

13 Oktober 2026
JPK Minta Perlindungan Hukum Soal Pembatalan Alokasi Lahan di Batam

Catatan kelam putusan PHPU No 1/2026 ditengah berlakunya kebangkitan keadilan modern

12 Oktober 2026
Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

Ini kajian Dentons HPRP soal PP Pelindungan Data Pribadi

11 Oktober 2026
Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

Sahrianta Tarigan antara politik, kampung halaman, dan pelayanan

10 Oktober 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

Puji kepemimpinan Sahala, Rudi Richardo dukung dua periode

14 Oktober 2026
Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

Aparat diminta tindak PT Ifishdeco diduga rusak ekosistem mangrove

13 Oktober 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID