Kasus Marthen Napang Makin Terkuak, BCA: Ada 4 Transferan ke 3 Rekening

Prof Marthen Napang (kanan) dengan diborgol bersama tahanan lain sedang mau naik ke mobil tahanan Kejaksaan Jakpus untuk dibawa ke Rutan Salemba

Jakarta, innews.co.id – Bocoran surat dari Bank Central Asia (BCA) mengungkap kebenaran bahwa telah terjadi 4 kali transfer ke 3 rekening berbeda, senilai total Rp 850 juta.

Dalam surat tertanggal 30 September 2024, yang diteken oleh Kepala BCA KCU City Tower Cecep Sopwan Hadi dan Wibisana Handoko Pjs Kepala Operasional Cabang, disebutkan bahwa benar ada 4 transferan dana yakni:

  1. Tanggal 9 Juni 2017, penerima Elsa Novita Rekening Nomor: 2766049*** Rp 50.000.000

  2. Tanggal 12 Juni 2017, penerima Syahyudin Rekening Nomor: 7245055*** Rp 300.000.000

  3. Tanggal 12 Juni 2017, penerima Elsa Novita Rekening Nomor: 2766049*** Rp 200.000.000

  4. Tanggal 12 Juni 2017, penerima Sueb Rekening BNI Nomor: 0533064*** Rp 300.000.000

Flight trip Marthen Napang di Juni 2017

“Keempat transaksi sebagaimana tercantum dalam surat nasabah tersebut adalah benar,” kata pihak BCA.

Seperti diketahui, ketiga rekening tersebut diberikan oleh Prof Marthen Napang, terdakwa kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat, yang kini perkaranya bernomor Nomor: 465/Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tengah disidangkan di PN Jakarta Pusat. Marthen sendiri saat ini dikenakan tahanan kota.

Dalam sidang terbuka di PN Jakpus, Selasa (1/10/2024), yang menghadirkan saksi dari Lion Air Group, Garuda, dan BNI, Marthen bersama kuasa hukumnya nampak berupaya menepis bahwa dirinya mendatangi Kantor John Palinggi (Pelapor) dan menyerahkan nomor rekening tersebut dengan mengaku di tanggal 12 Juni 2017, dirinya dalam perjalanan ke Makassar.

Ketika itu, dengan lugas, Vande Samosir, Legal Lion Air Group menyatakan, tidak ada penerbangan atas nama Marthen Napang di tanggal itu. Demikian juga keterangan dari Legal Garuda Indonesia.

Sebelumnya, dalam keterangan di muka persidangan, John Palinggi mengatakan bahwa pada 12 Juni 2017, Marthen datang ke kantornya dan menyerahkan nomor rekening tersebut di atas selembar kertas dan meminta untuk ditransfer sebagai biaya operasional dan fee baginya sebagai pengacara yang mengurus perkara kasasi Aki Setiawan di Mahkamah Agung.

“Di hari itu juga langsung saya transfer ke-3 nomor rekening yang diberikan Marthen,” aku John, saat menjadi saksi di muka persidangan, beberapa waktu lalu.

Dengan adanya penjelasan dari BCA tersebut ditambah keterangan dari saksi pelapor dan pihak maskapai sekaligus menguak tabir kebenaran dari dugaan ketidakbenaran yang dilakukan Marthen.

“Kami berharap penjelasan dari BCA ini memperkuat dugaan bahwa benar terdakwa melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan,” tegas Muhammad Iqbal, kuasa hukum John Palinggi, ketika dikonfirmasi, hari ini. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan