Jakarta, innews.co.id – Keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2024), memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan Prof Marthen Napang dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung RI.
Dengan lugas, saksi Rusdini Sulistyaningsih Manager Keuangan PT Karsa Mulindo Semesta Group membenarkan bahwa dirinya mengetahui transfer uang senilai total Rp 850 juta ke-3 rekening yang disampaikan oleh Marthen Napang yakni, Elza Novita, Syaduddin, dan Suaeb, dengan nilai yang berbeda-beda.
“Karena jumlahnya besar, maka Pak John sebagai pimpinan memutuskan mentransfer sendiri. Namun, bukti transfer selalu diberikan ke saya,” kata wanita yang baru saja menunaikan ibadah Umroh ke Tanah Suci ini.
Dini-sapaan akrab Rusdini, mengakui bahwa dirinya lah yang menyiapkan uang Rp 100 juta dan diberikan ke John Palinggi, sebelum diteruskan ke Marthen. “Saya masukkan uangnya ke tas paper bag berwarna putih. Saya juga foto pertemuan Pak John dengan Pak Marthen di ruang rapat pada 14 Juni 2017. Foto itu juga sebagai bukti kehadiran Pak Marthen,” tegasnya.
Meski dicecer pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, namun Dini mampu menjawab dengan lugas.
Saksi selanjutnya, Rina Uli Siregar, Sekretaris Perusahaan PT Karsa Mulindo Semesta periode 2013-2018, menguraikan, dirinya mendapat kiriman e-mail dari alamat marthen_nappang@gmail.com, terkait putusan MA dalam perkara Aki Setiawan yang menyatakan bahwa gugatan dikabulkan.
Ditanya soal transfer uang ke Marthen, dengan diplomatis Rina menjawab, “Saya hanya diberitahu saja karena itu bukan bagian dari job desc saya”.
Rina juga dicecer pertanyaan seputar BAP di Polda Metro Jaya, 2017 lalu, dirinya tegas menyatakan bahwa peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Juni, bukan 16 Juni.
Saksi terakhir, Sutiah, Reseptionis di Karsa Mulindo Semesta dengan lugas menceritakan bagaimana Marthen datang ke kantor John sekitar Mei 2017. Dirinya juga membenarkan bahwa Marthen diberi ruang khusus yabmng dipakai sebagai kantor bersama Anggia, yang belakangan diketahui tinggal bareng Marthen di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan.
Sutiah juga membenarkan ada 4 putusan MA dari Marthen yang sempat ia fotocopy. “Saya kenal Pak Marthen. Bahkan, kalau dia mau ketemu Pak John, biasanya saya yang buatkan minuman teh manis,” akunya.
Ketika hakim bertanya, apakah terdakwa mengenal Sutiah, dijawab, “Mengenal”.
Sutiah yang sudah bekerja di kantor John lebih dari 30 tahun ini mengaku melihat Manager Keuangan memasukkan uang ke dalam paper bag. “Saya melihat karena memang ruang saya berhadap-hadapan dengan Bu Dini. Bahkan dengan logat Toraja dia sempat mencandai Pak Marthen saat dia keluar dari ruang rapat,” beber Sutiah yang beberapa waktu lalu menjalani Umroh bersama Dini.
Uniknya, keterangan dari ketiga saksi ini dibantah oleh Marthen. “Tidak benar keterangannya,” cetus Marthen dengan nada parau.
Persidangan yang berlangsung hingga sore hari tersebut dan sempat beberapa kali di skor tersebut akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari pelapor. (RN)
Be the first to comment