
Jakarta, innews.co.id – Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan moratorium penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah harus disikapi dengan bijak. Salah satunya dengan penggunaan air tanah secara bijaksana.
Munculnya wacana moratorium penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah karena mempertimbangkan keterbatasan kesediaan air tanah dan penurunan permukaan tanah di Jakarta. Rata-rata penurunan tanah di Jakarta berkisar antara 1–15 cm per tahunnya.
Salah satu faktor terjadinya penurunan permukaan tanah adalah pemompaan air tanah yang berlebihan.
Hasil penelitian di 2011 menyebutkan bahwa persediaan air tanah yang ada di Jakarta sebanyak 852 juta meter kubik, terdiri dari air tanah permukaan (800 juta meter kubik) dan air tanah dalam (52 juta meter kubik).
Secara aturan, batas aman penggunaan air tanah adalah 30%. Di Jakarta, penggunaan air tanah sudah 64% dari perkiraan persediaan. Dengan kata lain, sudah melewati batas aman.
“Pembatasan penggunaan air tanah sejatinya baik untuk menjaga kondisi tanah dan kualitas air itu sendiri,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (8/1/2025).
Dijelaskan, selain digunakan untuk kebutuhan rumah tangga, air tanah juga dipakai untuk berbagai sektor usaha, seperti rumah sakit, perhotelan, jasa laundry, cuci mobil, rumah makan, dan sebagainya.
Di Jakarta, sudah ada regulasi terkait pembatasan air tanah yakni, Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2023. Sementara Pemerintah Pusat mengeluarkan aturan berupa Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dilanjutkan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Air Tanah.
Tepatkah moratorium?
Sebagaimana diketahui, air adalah kebutuhan pokok manusia, termasuk sektor industri. Menjadi pertanyaan, bila dilakukan moratorium penerbitan izin baru pemanfaatan air tanah di Jakarta, apakah pihak PAM Jaya bisa mensupplai kebutuhan air!
Data per Juni 2024, PAM Jaya di Jakarta baru melayani hampir 950 ribu pelanggan. Apakah PAM Jaya mampu memenuhi kebutuhan air, baik untuk memenuhi kebutuhan warga atau sektor industri dan lainnya bila dilakukan moratorium?
Dikhawatirkan, bila dilakukan moratorium, maka berdampak besar pada berbagai sektor bisnis. Ini tentu tidak kita inginkan. Sementara penambahan jaringan perpipaan dalam jumlah banyak harus dilakukan secara bertahap.
“Kami berharap, Pemprov DKI benar-benar mencarikan solusi terbaik agar sektor usaha tidak terganggu dengan hal tersebut. Di sisi lain kami juga tentu tidak berharap terjadi penurunan permukaan air tanah yang bisa berefek negatif terhadap warga Jakarta,” seru Diana.
CEO Suri Nusantara Jaya Group ini menyampaikan, ada beberapa hal yang mungkin bisa dilakukan guna menahan penurunan permukaan air tanah antara lain, melakukan pembatasan penggunaan air tanah, membangun tanggul pantai (giant great wall), membuat sistem pengelolaan air limbah terpadu, memanfaatkan air hujan, membangun lebih banyak ruang terbuka hijau, dan melakukan pemantauan kualitas air tanah. (RN)
Be the first to comment