Denny Kailimang: Munaslub Kadin Indonesia Harus Dinyatakan Tidak Sah

Dr. Denny Kailimang advokat senior minta Munaslub kubu Anindya dibatalkan

Jakarta, innews.co.id – Organisasi yang dibangun dengan menabrak aturan dipastikan tidak akan memberi kemanfaatan bagi anggotanya. Bahkan, bisa jadi lebih banyak mudharat daripada manfaatnya.

Seperti yang terjadi pada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang kini terbelah dua. Kepengurusan yang dipimpin Anindya Bakrie terkesan memaksakan diadakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024. Demi merebut kekuasaan, pihaknya menghalalkan segala cara termasuk mengabaikan Ketua-Ketua Kadin di daerah.

Tak heran, sebanyak 18 Ketua Kadin di daerah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menilai, penyelenggaraan Munaslub 2024 merupakan perbuatan melawan hukum karena melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.

Para Ketua Kadin yang menggugat yakni, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Timur, Gorontalo, Bengkulu, Papua Barat Daya, Jawa Timur, Papua Barat, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Riau, Kalimantan Timur, Papua, Jambi, Kalimantan Selatan, dan DKI Jakarta.

Pada Kamis (9/1/2025) lalu, sekitar 15 Ketua Kadin Provinsi hadir untuk memenuhi undangan mediasi pertama pada perkara nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Sayangnya, pihak Tergugat (Kadin Anindya) tidak hadir.

Di PN Jaksel, Kuasa Hukum Kadin Provinsi, Denny Kailimang, menjelaskan, menurut Pasal 18 ayat (7) AD/ART peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.

Denny menguraikan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres No. 18/2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.

Pertama, harus ada pemberian surat peringatan tertulis (baik pertama maupun kedua) yang didahului dengan adanya Rapat Dewan Pengurus Kadin Provinsi untuk memberikan surat peringatan tertulis tersebut.

Kedua, harus ada permintaan sekurang-kurangnya setengah jumlah Kadin Provinsi dan permintaan sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.

“Permintaan atau pengusulan Munaslub itu harus diputuskan terlebih dahulu oleh Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa tingkat nasional secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,” bebernya.

Dirinya menambahkan bahwa para Kadin Provinsi ini tidak pernah meminta penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah hadir dalam Munaslub tersebut.

Selain itu, para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub.

Para Penggugat juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.

“Pelaksanaan Munaslub telah merugikan para Penggugat karena merupakan upaya untuk memecah-belah organisasi. Sehingga, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” urai Denny. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan