Ketum KADIN DKI: Penetapan UMP Tidak Ujug-ujug, Ada Rumusnya

Pengusaha sukses yang juga Ketua Umum KADIN DKI Jakarta, Diana Dewi

Jakarta, innews.co.id – Penentuan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 masih menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan. Regulasi tersebut dinilai sudah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP.

“PP 51/2023 telah memiliki komponen yang tepat dalam penyusunan UMP. Kami berharap pemerintah juga bisa konsisten dengan aturan yang ada,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Seperti diketahui, dalam PP 51/2023 disebutkan bahwa kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambahkan pertumbuhan ekonomi dikalikan dengan indeks (UMP= inflasi + (pertumbuhan ekonomi X indeks tertentu/α). Koefisien merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,1 sampai dengan 0,3.

Disinggung soal inflasi dan penurunan daya beli masyarakat, Diana menilai, diakibatkan banyak faktor. Mulai dari faktor geopolitik, kondisi perpolitikan domestik, dan lainnya. “Apakah lantas inflasi dan penurunan daya beli masyarakat dibebankan kepada pengusaha dengan ‘harus’ menaikkan UMP 8-10 persen? Kan tidak juga demikian,” tukasnya.

Baginya, pengusaha juga terdampak dengan terjadinya inflasi. Karenanya, kondisi demikian harus disikapi oleh masing-masing person, tidak lantas dibebankan kepada salah satu pihak saja. “Tidak jadi jaminan ketika upah dinaikkan otomatis daya beli meningkat,” yakin Diana.

Diana menambahkan, kalau di perusahaan, kenaikan upah dihitung berdasarkan produktivitas. “Bila produktivitas karyawan tinggi dan kinerja perusahaan bagus, maka perusahaan bisa memberikan kenaikan gaji berdasarkan struktur dan skala upah. Namun hal itu juga harus berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja,” terang Founder Toko Daging Nusantara ini.

Dikatakannya, perhitungan berdasarkan UMP hanya untuk masa kerja sampai dengan satu tahun.

“Kami berharap persoalan upah ini tidak terus menjadi polemik, apalagi sampai dipolitisasi. Pelaku usaha dan pekerja merupakan mitra yang saling mengerti, memahami, dan membantu,” ujarnya.

Sebelumnya, para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 8-10 persen di 2025. Alasannya, untuk mengatasi inflasi dan menaikkan daya beli masyarakat. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan