Jakarta, innews.co.id – Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Dr (c) Mohamad Ali Nurdin, SH., MH., M.Kn., menyambut baik penegasan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang memastikan penanganan kasus hukum kapal berbendera Iran tersebut akan transparan dan berkeadilan.
Hal tersebut dikatakan Bamsoet–sapaan akrab politisi Partai Golkar tersebut saat menerima Duta Besar Iran untuk Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi yang didampingi oleh Asisten Duta Besar Iran Ali Pahlevani Rad, Pemilik Kapal MT ARMAN 114 Mehdi Yousefi, dan Kuasa Hukum Kapal MT ARMAN 114 Ali Nurdin, di Jakarta, Kamis (29/8/24).
“Proses hukum terhadap kasus hukum kapal MT ARMAN 114 berbendera Iran akan berjalan transparan dan berkeadilan. Termasuk memperhatikan hak-hak pemilik kapal dan tetap menghormati keberadaan bendera Republik Islam Iran di kapal tersebut,” kata Bamsoet.
Dirinya meminta pihak kuasa hukum MT ARMAN 114 berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung. Selain itu, Kedutaan Iran bisa membantu dengan menyurati Ketua Mahkamah Agung untuk menyampaikan temuan beberapa dokumen palsu yang mengatasnamakan Republik Islam Iran atau Kedutaan Iran yang dilampirkan dalam berkas perkara dan diserahkan kepada Pengadilan Negeri Batam.
Sejauh ini, Pemerintah Republik Islam Iran melalui Kementerian Luar Negeri Iran telah berkirim surat kepada Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri RI untuk mengklarifikasi beberapa hal.
“Penyelesaian perkara ini jangan sampai mengganggu persahabatan kedua negara dan hubungan diplomatik yang baik sejak tahun 1950,” pinta Bamsoet.
Lebih jauh Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini menerangkan, Indonesia dan Iran memiliki kesamaan pandangan atas berbagai isu regional/internasional yang merupakan kepentingan bersama dan bekerja sama erat dalam diplomasi di berbagai forum internasional, terutama di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Organisasi Kerjasama Islam, dan Gerakan Non-Blok.
Sementara itu, Duta Besar Iran untuk Indonesia meyakini bahwa sistem hukum di Indonesia dapat berjalan adil dan transparan. Terhadap beberapa hal yang mungkin kurang pas, pihak Kedutaan Iran akan menempuh sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Di sisi lain, Ali Nurdin menyambut baik pertemuan antara Duta Besar Iran dan pihak MT ARMAN 114 dengan Ketua MPR RI. “Pertemuan ini membuka ruang penyelesaian yang lebih baik terhadap perkara ini. Persahabatan kedua negara menjadi sangat penting dengan tetap mengedepankan norma-norma hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuh Ketua Peradi Kota Bandung ini.
Dirinya berharap, sikap transparansi dan rasa berkeadilan menjadi hal pokok dalam menuntaskan perkara ini. “Kami berharap Pemerintah Indonesia juga bisa membantu menyelesaikan masalah ini secara tuntas,” tuturnya.
Seperti diketahui, kasus ini muncul pada Oktober 2023, di mana kapal patroli Bakamla RI KN Pulau Marore 322 menangkap MT ARMAN 114 berbendera Iran di Laut Natuna Utara yang diduga mencemari lautan karena membuang limbah minyak tumpah.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepri. Dalam amar putusannya, Juli 2024, majelis hakim menetapkan MT ARMAN 114 beserta kargo dan muatan light crude oil kurang lebih 272.629,067 MT senilai Rp 4,6 triliun disita dan dilelang demi negara.
Menindaklanjuti perkara tersebut, Pemerintah Iran telah mengajukan permohonan hukum agar proses lelang bisa ditunda, sambil mereka menyelesaikan proses hukum lebih lanjut terkait keberadaan MT ARMAN 114 di Indonesia. (RN)
Be the first to comment