Jakarta, innews.co.id – Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Era Bangun Telecomindo (EBTel) tak terelakkan. Pasalnya, perusahaan ini tak kunjung menyelesaikan pembayaran proyek serat optik di Muara Enim, Sumatera Selatan, yang dikerjakan oleh PT Pasifik Mora Tama (PMT), meski telah 4 kali disomasi.
“Bukan hanya PT PMT saja, ada juga vendor lain yang ikut mengajukan gugatan PKPU yakni, PT Sinergi Sata Sejahtera. Bahkan kabarnya, ada sekitar 10 vendor lainnya yang akan ikut bergabung untuk ajukan PKPU,” kata Kuasa hukum PT Pasific Mora Tama, Marulak Sunggul Aritonang, SH., MH., dari Kantor Law Office Sunggul Aritonang & Partners (SAP) ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2024).
Dijelaskan, perkara ini bermula ketika PT EBTel menunjuk PT Pasifik Mora Tama untuk pembangunan serat optik senilai Rp 1.000.200.000 pada Januari 2022 lalu. Kontrak berakhir pada Januari 2023.
Dalam perjalanannya, pekerjaan pembangunan serat optik terkendala izin dari instansi terkait. Padahal pengerjaan sudah mencapai 95% dari kesepakatan, di Maret 2022. Tidak adanya izin ini membuat pekerjaan terhenti selama 6 bulan hingga izin keluar.
Pihak EBTel pun enggan melanjutkan pekerjaan. Padahal nilai proyek yang sudah dikerjakan mencapai Rp 929,45 juta dari kontrak yang disepakati, sementara pembayaran baru dilakukan sebesar Rp 495,1 juta. Hal ini menimbulkan utang atas pengerjaan yang telah dilakukan PT Pasifik Mora Tama sebesar Rp 434,41 juta yang tidak dibayarkan PT EBTel.
Tak beritikad baik
Marulak menilai, PT EBTel tidak beritikad baik menyelesaikan pembayaran kliennya. Padahal, PT PMT juga sudah mengalami kerugian cukup besar karena harus menyewa gudang penyimpanan dan mengganti kabel-kabel yang rusak akibat izin yang diurus PT EBTel tak kunjung keluar. Belum lagi kliennya kerap dikejar-kejar oleh Dinas PUPR karena bekerja diatas lahan milik mereka.
Kabarnya, ada banyak vendor juga yang ‘dikerjai’ oleh PT EBTel. “Akan banyak vendor yang bergabung dengan kami untuk bersama-sama mengajukan gugatan,” tukas Marulak.
Terkait putusan majelis hakim yang mem-PKPU Sementara EBTel, Marulak menjelaskan, artinya, pihak pengadilan memberi kesempatan kepada PT EBTel untuk menyelesaikan tunggakannya kepada kreditur dalam waktu 45 hari kedepan. “Kami berharap PT EBTel beritikad baik dan melakukan pembayarannya kepada klien kami dan vendor-vendor yang lain,” tegas Marulak.
Dikatakannya, proyek penggantian kabel tembaga menjadi kabel optik merupakan main business dari PT EBTel. “Kami sayangkan PT EBTel tidak kooperatif terkait pembayarannya. Padahal, klien kami sendiri sudah mengalami kerugian cukup besar karena pengeluaran-pengeluaran lain,” serunya.
Uniknya, legal officer PT EBTel yang sebelumnya justru bersedia menjadi saksi saat diminta oleh Marulak. “Legal officer EBTel sudah keluar (resign). Malah bergabung dengan kami dan bersedia menjadi saksi dalam perkara tersebut. Ini menandakan ada kebenaran dibalik gugatan PKPU tersebut. Dan, tentu akan memudahkan penyelesaian perkara ini,” yakinnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak PT EBTel belum memberikan pernyataan resmi. “Sudah diserahkan ke lawyers,” kata Suryadarma dari pihak PT EBTel. (RN)
Be the first to comment