Jakarta, innews.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menolak kasasi yang diajukan oleh pihak Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, terkait pencabutan Surat Keputusan Ketua RT 005 RW 003 atas nama Dr. Simon Simaremare. Penolakan tersebut menegaskan bahwa kasasi dinilai cacat formil sebagaimana termuat dalam dokumen resmi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Sebelumnya, gugatan Simon terhadap pencabutan SK RT dimenangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dan diperkuat oleh putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Bandung.
Menanggapi putusan Mahkamah Agung, Simon Simaremare menyampaikan apresiasi terhadap tegaknya hukum.
“Keadilan pasti datang kepada mereka yang memperjuangkannya dengan benar. Ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan kemenangan prinsip hukum dan martabat sebagai warga negara,” ujar Simon dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (21/4/2025).
Duduk Perkara
Selain jalur hukum administrasi, Simon juga menempuh jalur perdata dengan menggugat 9 orang warga yang diduga menjadi provokator dan turut menyebabkan kerugian materiil serta pencemaran nama baik. Para tergugat merupakan warga RT 005 RW 003 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Simon di Pengadilan Negeri Bekasi dikabulkan. Majelis Hakim menyatakan bahwa para tergugat terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum mereka untuk membayar ganti rugi senilai lebih dari Rp1,1 miliar. Putusan ini kemudian diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bandung setelah para tergugat mengajukan banding. Saat ini, proses kasasi masih berlangsung di Mahkamah Agung.
Di sisi lain, Simon juga menempuh jalur pidana. Ia melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah ke Polres Metro Bekasi Kota, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP. Laporan tersebut saat ini telah masuk ke tahap penyidikan (sidik). Simon juga melaporkan dugaan pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 263 KUHP, yang kini sedang dalam tahap penyelidikan (lidik).
“Dari hasil penelusuran terhadap daftar warga yang digunakan sebagai lampiran permintaan pemberhentian saya, ditemukan indikasi bahwa sebagian nama dalam daftar 60 warga tersebut bukanlah warga RT 005 RW 003. Ini menjadi dasar laporan pidana kami,” terang Simon.
Komitmen hukum dan moral
Simon menyatakan bahwa perjuangan hukum ini bukan semata-mata demi dirinya pribadi, melainkan sebagai bentuk komitmen terhadap nilai keadilan dan supremasi hukum.
“Saya akan memastikan proses hukum ini berjalan hingga tuntas, termasuk terhadap semua pihak yang terlibat, baik pelaku langsung maupun pihak yang menyuruh atau turut serta. Ini sejalan dengan ketentuan penyertaan dalam hukum pidana, termasuk Pasal 55 dan 56 KUHP,” tegasnya.
Menurut Simon, langkah hukum yang ditempuh juga dapat menjadi pelajaran bersama bagi masyarakat tentang pentingnya kejujuran, integritas, dan penegakan hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
Dengan kemenangan di jalur TUN hingga tingkat kasasi dan proses hukum lainnya yang sedang berjalan, Simon ingin menunjukkan bahwa kebenaran dan keadilan bisa dicapai melalui keberanian serta keteguhan melawan ketidakadilan. (RN)