MK Rubah Batas Waktu Gugatan Merek Tidak Dipakai Jadi 5 Tahun, Ketum AKHKI Bilang Begini

FGD bertajuk "Penghapusan Merek Tidak Digunakan (Non-Use Registered  Marks) Pasca Putusan MK", secara daring, yang diprakarsai oleh AKHKI dan didukung oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM RI., Kamis (22/8/2024)

Jakarta, innews.co.id – Sesuai UU No 20 Tahun 2026 tentang Merek dan Indikasi Geografis disebutkan, apabila merek tidak digunakan (non-use registered marks), maka dapat dihapus melalui gugatan penghapusan merek ke Pengadilan Niaga dengan alasan bahwa merek tersebut tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Mahkamah Konstitusi melalui putusannya atas perkara Nomor 144/PUU-XXI/2023 terhadap Penghapusan Merek Terdaftar, melakukan perubahan pada Pasal 74 menjadi berbunyi:

(1) Penghapusan Merek terdaftar dapat pula diajukan oleh pihak ketiga yang berkepentingan dalam bentuk gugatan ke Pengadilan Niaga dengan alasan Merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut dalam perdagangan barang dan/atau jasa sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.

Dr. Suyud Margono, Ketua Umum AKHKI, memberi pengantar pada diskusi tersebut

Adapun alasan merek tidak digunakan seperti pada ayat (2) pasal yang sama menyatakan:

2) Alasan Merek tidak digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal adanya: 
a. larangan impor; 
b. larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan Merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau 
c. larangan serupa lainnya, termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah

Dibahas soal perkara merek pada diskusi tersebut

“Di aturan yang ada memang merek dapat dihapus, hanya saja jangka waktunya sekitar 3 tahun. Sementara MK memutus jadi 5 tahun,” kata Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI) Dr. Suyud Margono, dalam opening speech Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penghapusan Merek Tidak Digunakan (Non-Use Registered  Marks) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi”, secara daring, yang diprakarsai oleh AKHKI dan didukung oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI, Kamis (22/8/2024).

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pemeriksaan dan Pelayanan Teknis Merek DJKI Agung Indriyanto menguraikan, pengakuan ataupun keberadaan suatu merek ditujukan bukan hanya untuk kepentingan konsumen, mitra bisnis, kompetitor serta negara dalam memberikan proteksi, tetapi juga merupakan klaim kepemilikan dan kekuatan pembuktian.

Meski begitu, bila merek yang sudah terdaftar dapat dihapus bila tidak digunakan (non-use) dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa. Sebab, seringkali kondisi ini menjadi penyebab sengketa/perkara merek.

Narasumber lain, Dr. Ludiyanto (Konsultan KI dan Advokat) menyampaikan implikasi putusan MK tersebut antara lain: pertama, bagi pemilik merek, di mana terdapat relaksasi bagi investasi pemilik merek, khususnya UMKM dan meningkatkan kekuatan alasan merek belum digunakan dalam kegiatan perdagangan.

Kedua, bagi Pengadilan Niaga, maka proses pemeriksaan perkara terhadap pendaftaran/proses perkara sebelum Putusan MK, apakah menggunakan putusan lama atau baru.

Dan ketiga, bagi pihak lain yang berkepentingan, di mana hal tersebut bisa menjadi hambatan investasi bagi pemilik merek original dan lemahnya bukti non-use untuk waktu 5 tahun berturut-turut. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan