Jakarta, innews.co.id – Serangan yang dilakukan terhadap advokat dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, Yan Christian Warinussy, oleh orang tak dikenal di halaman Bank Mandiri di kawasan Sanggeng, Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari Papua Barat, Senin 17 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIT, merupakan bentuk teror yang sama sekali tidak dibenarkan.
Secara khusus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Jayapura, mengutuk keras tindakan pengecut dan tidak berperikemanusiaan seperti itu.
“Untuk dan atas nama kemanusiaan serta solidaritas sesama advokat sebagai aparat penegak hukum, DPC Peradi Kota Jayapura menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi teror dan dugaan ancaman pembunuhan terhadap rekan Yan Christian Warinussy,” kata Dr. Pieter Ell, SH., MH., Ketua DPC Peradi Kota Jayapura, dalam siaran persnya yang diterima innews, Kamis (18/7/2024).
Pieter menjelaskan, UU Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat jelas menyatakan bahwa sebagai penegak hukum advokat harus mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, baik didalam maupun diluar pengadilan.
Kejadian tersebut, kata Pieter, sangat memprihatinkan. “DPC Peradi Kota Jayapura mengutuk keras tindakan teror dan kekerasan dengan motif apapun kepada semua orang, khususnya rekan seprofesi seperti advokat,” tegasnya.
Pengacara kondang yang juga aktor layar lebar ini menambahkan, patut diduga pelaku adalah orang terlatih dan sudah menguasai situasi dan psikokogi massa.
Untuk itu, pihaknya mendesak dan mendukung aparat Kepolisian Republik Indonesia, termasuk Kepolisian Daerah Papua Barat untuk segera mengambil langkah dan tindakan tegas serta terukur untuk menindak para pelaku serta memberikan perlindungan kepada anak dan istri rekan Yan Christian Warinussy dimanapun mereka berada.
“Jangan sampai kejadian ini jadi melebar dan menimpa keluarga rekan advokat Yan,” tukas Pieter.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan membantu aparat penegak hukum dengan memberikan informasi sekecil apapun yang dibutuhkan agar kasus ini terang benderang.
“Kami meminta pelaku teror bisa ditangkap dan diberikan hukuman sesuai hukum yang ada,” pungkas Pieter Ell.
Dilaporkan, Yan mengalami luka akibat ditembak oleh oknum tersebut. Dirinya langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sejauh ini, proyektil peluru senapan angin yang ditembakkan sudah dikeluarkan. Juga sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap masalah ini. (RN)