Tuntaskan PUSS di Tolikara, KPU RI Masih Tunggu Jawaban MK

Polisi mengamankan unjuk rasa di KPU Tolikara

Jakarta, innews.co.id – Belum dilaksanakan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 221 tahun 2024 untuk Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, membuat sebagian masyarakat kecewa dan menilai KPU Tolikara tidak serius menjalakan putusan tersebut.

“Benar, ada kendala terkait hitung ulang surat suara di Kabupaten Tolikara, Papua Pegunungan,” kata Mochammad Afifuddin, Plt. Ketua KPU RI, ketika dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024) malam.

Menurutnya, kendala yang dihadapi lebih ke teknis. “Kami sudah melaporkan masalah tersebut juga ke MK dan meminta arahan untuk bagaimana sebaiknya KPU menjalankan putusan tersebut,” jelasnya tanpa merinci kendala teknis apa yang dimaksud.

Massa mendesak Ketua KPU Tolikara mengundurkan diri

Hingga kini, KPU RI masih menunggu waktu untuk berkonsultasi dengan MK. “Hasil konsultasi atau mungkin MK akan menanggapi tertulis laporan KPU, maka baru kami sampaikan, termasuk ke KPU Tolikara. Sampai saat ini, belum ada balasan dari MK. Kita tunggu saja,” tukasnya.

Dirinya yakin, perhitungan suara ulang di Tolikara akan bisa diselesaikan. “Pasti akan diselesaikan. Mungkin agak butuh waktu karena harus dikonsultasikan dulu ke MK,” tukasnya.

Massa kecewa

Seperti diketahui, ribuan massa yang kebanyakan pendukung Partai Amanat Nasional (PAN) menggeruduk Kantor KPU Tolikara dan mendesak agar segera diadakan Perhitungan Ulang Surat Suara (PUSS) pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara, Selasa (16/7/2024) lalu.

Bahkan mereka meminta agar Ketua KPU Tolikara segera dipecat. Massa merilis lima poin pernyataan sikap yakni:

Pertama, meminta KPU Kabupaten Tolikara segera menjelaskan kepada mereka terkait waktu untuk melaksanakan amar putusan MK sesuai perjanjian pada 6 Juli 2024 di Distrik Geya pada saat PUSS, lantaran sudah lewat 1 minggu 4 hari.

Kedua, mereka tidak akan membuka palang selama belum melaksanakan amar putusan MK Nomor 221 tentang PUSS.

Ketiga, meminta dengan tegas kepada Gakkumdu dan Kejaksaan untuk segera memeriksa Komisioner KPU Tolikara dan Kasubag Teknis untuk segera mempertanggungjawabkan hilangnya atau dibakarnya surat suara atau dokumen pemilu di Distrik Geya.

Keempat, meminta KPU Provinsi Papua Pegunungan untuk segera mengambil alih pelaksanaan PUSS pada 18 TPS di Distrik Geya, Kabupaten Tolikara.

Kelima, meminta dengan tegas kepada KPU RI dan KPU Provinsi Papua Pegunungan segera memberhentikan KPU Tolikara, karena KPU Tolikara tidak mampu melaksanakan putusan MK. (RN)

Be the first to comment

Tinggalkan Balasan