Jakarta, innews.co.id – Pelatihan sertifikasi mediator yang dilaksanakan kerja sama antara Persatuan Purnabakti Hakim Indonesia (Perpahi) dan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), yang berlangsung sejak 1 Februari 2025, telah berakhir.
Ini ditandai dengan diwisudanya sekitar 30 peserta pelatihan yang datang dari seluruh Indonesia, di Peradi Tower, Jakarta, Sabtu (15/3/2025). Para peserta mendapat sertifikat dan telah dapat menjalankan tugas profesinya di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami menyambut baik lulusnya semua peserta pelatihan mediator ini. Secara umum, kegiatan ini telah berjalan baik,” kata Prof Moh. Saleh Ketua Umum Perpahi, kepada awak media, usai mewisuda peserta.

Prof Saleh berharap, kiranya peserta yang telah lulus bisa menerapkan teori-teori yang diperoleh selama pelatihan.
Diakuinya, kebutuhan mediator non-hakim cukup banyak. Selama ini di pengadilan, hakim juga difungsikan sebagai mediator. Akibatnya, penyelesaian perkara yang seharusnya bisa dimediasi jadi lamban karena memang tugas utama hakim kan memutus perkara.
“Saat ini, keberadaan mediator belum merata. Masih terpusat di kota-kota besar. Idealnya, di setiap daerah ada mediator,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Happy SP Sihombing mengatakan, masih dibutuhkan banyak mediator non-hakim. “Kedepan, public speaking dari para mediator harus terus ditingkatkan karena itu menjadi kunci dalam mendamaikan dua pihak yang berperkara,” imbuhnya.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Peradi Hermansyah Dulaimi mengapresiasi pelatihan sertifikasi mediator ini. “Peran mediator sangat penting, baik di dalam maupun luar persidangan,” jelasnya.
Dulaimi berharap kerja sama Peradi – Perpahi ini bisa terus berlanjut, tentunya dengan materi-materi pengajaran yang lebih padat lagi.
Pada bagian lain, Sekjen Perpahi, Marni Emmy Mustafa menambahkan, dalam melakukan pelatihan pihaknya sangat menjaga kualitas. Selain menghadirkan narasumber yang mumpuni, juga menambah modul-modul khusus hingga menjadi 60 JPL, meski MA menyatakan cukup 40 JPL.
“Beberapa modul yang ditambahkan seperti, mediasi hak kekayaan intelektual, mediasi pajak, mediasi lingkungan, mediasi syariah, dan mediasi penal serta restorative justice. Ini untuk meningkatkan kualitas mediator,” tukasnya.
Dalam laporannya, Direktur Eksekutif Perpahi Mayjen TNI (Purn) Dr. Mulyono meminta peserta yang telah lulus bisa memegang teguh kode etik dan bekerja yang memberi kemanfaatan bagi banyak orang. “Bekerjalah dengan jujur, tulus, dan ikhlas dalam pengabdian kepada masyarakat,” pesannya. (RN)