Jakarta, innews.co.id – Pembentukan organisasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di daerah-daerah tetap harus mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin. Jika tidak demikian, bisa dikatakan pembentukannya cacat hukum.
“Keselarasan pembentukan Kadin di daerah-daerah dengan Pusat menunjukkan sebuah hierarkhi yang jelas,” kata pengusaha Papua Yance Mote, dalam keterangan persnya, di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dirinya mengkritisi Kadin Papua Tengah yang harusnya mekanisme konsolidasinya disesuaikan dengan Pusat. “Mekanisme konsolidasi organisasi harus disesuaikan. Tidak sertamerta mengangkat diri, apalagi diluar mekanisme Musprop,” ujar Yance tajam.
Baginya, pembentukan Kadin Propinsi Papua Tengah tetap harus mengacu pada Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia dan berdasarkan UU No. 1 Tahun 1987.
Wakil Ketua DPD Partai Golkar Papua ini menguraikan, Musprop Kadin Propinsi dilaksanakan oleh Kadin Pusat dengan menyurat kepada Propinsi Pemekaran atau DOB untuk melaksanakan konsolidasi organisasi dengan menyampaikan juga kepada Kadin Propinisi Induk.
“Jika dilaksanakan diluar mekanisme Musprop, itu artinya cacat hukum dan mencoreng harkat dan martabat Kadin Indonesia dan Pemerintah Daerah Propinsi,” serunya.
Tegasnya, pembentukan Kadin Papua Tengah harus disesuaikan dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.
Taat AD/ART
Lebih jauh Presiden Direktur PT Miyeda Group ini menjabarkan, AD/ART adalah peraturan yang dibuat oleh pendiri organisasi atau perusahaan.
AD mengatur kehidupan organisasi dan hubungannya dengan anggotanya. Sementara ART mengatur urusan sehari-hari organisasi dan merupakan penjabaran dari AD.
Dijelaskan, Kadin dibentuk pada 24 September 1968 dan ditetapkan melalui UU Nomor 1 Tahun 1987. Kadin Indonesia adalah wadah bagi pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, koperasi, dan swasta.
Tugas Kadin antara lain, menyebarluaskan informasi kebijakan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia. Kadin juga menyalurkan aspirasi dan kepentingan pengusaha di bidang perdagangan, perindustrian, dan jasa.
Sementara manfaat menjadi anggota Kadin di antaranya, mendapatkan kesempatan mengikuti pendidikan, pelatihan, pameran, misi dagang, seminar, dan diskusi.
Sebagai induk organisasi dunia usaha di Indonesia, Kadin menyediakan layanan advokasi kebijakan, informasi bisnis, pendidikan dan pelatihan keterampilan, fasilitasi perdagangan dan investasi, dukungan terhadap proses arbitrase, promosi kegiatan usaha, serta kolaborasi strategis untuk mendorong keberlanjutan dan inovasi dari anggotanya.
Untuk menjadi anggota Kadin, syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin yakni, di foto kopi akta pendirian perusahaan dan foto kopi KTP direktur perusahaan. (RN)