
Jakarta, innews.co.id – Banyaknya perkara yang menumpuk di pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung, mendorong kehadiran mediator dalam ikut serta menyelesaikan perkara perdata sehingga tidak berlarut-larut.
Untuk itu, dibutuhkan mediator yang handal dan bersertifikat, sehingga dapat membantu penanganan perkara perdata yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Guna merealisasikan hal tersebut Perpahi bersama DPN Peradi mengadakan pelatihan dan sertifikasi mediator secara hybrid, di Peradi Tower, Jakarta, Sabtu (1/2/2025).

“Kebutuhan akan mediator saat ini cukup tinggi. Di pengadilan, memang ada hakim mediator, namun terkadan perkara yang ditangani lamban oleh load pekerjaan yang cukup banyak. Untuk itu dibutuhkan mediator non-hakim untuk dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara perdata,” kata Prof Moh. Saleh Ketua Umum Perpahi, dalam keterangan persnya, usai membuka pelatihan.
Menurutnya, keberadaan mediator non-hakim sangat dibutuhkan agar para pencari keadilan bisa memperoleh kepastian hukum tanpa harus berlarut-larut. “Kalau mediator non-hakim sudah banyak, maka perkara-perkara perdata tidak perlu lagi dimediasi oleh hakim,” imbuh Prof Saleh.
Diakuinya, selama ini banyak kasus yang berlarut-larut oleh karena keterbatasan jumlah personil di pengadilan yang menanganinya. Ditaksir ada lebih dari 30.000 perkara yang masih menumpuk.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPN Peradi Happy SP Sihombing mengapresiasi kerja sama Peradi dengan Perpahi yang langsung ditindaklanjuti dengan pelatihan ini. “Kerja sama yang baik ini tentu mendorong kita semakin bersemangat, baik dalam memperlengkapi para advokat maupun para pencari keadilan,” ujarnya.
Kehadiran mediator, kata Happy sangat penting karena akan mendorong proses peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya terjangkau. “Intinya, bagaimana kita memberikan pelayanan maksimal kepada para pencari keadilan agar mereka bisa terlayani dengan baik,” tukasnya.
Hal senada dikatakan Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat Dan Protokoler DPN Peradi R. Riri Purbasari Dewi, “Ketua Umum DPN Peradi Prof Otto Hasibuan selalu mendorong agar terus memperlengkapi para advokat sehingga menjadi multi-talented. Dengan begitu, maka para advokat bisa menangani berbagai perkara”.
Sejumlah pengajar handal dihadirkan untuk menyampaikan materi kepada sekitar 30-an peserta dari seluruh Indonesia. (RN)
Be the first to comment