Jakarta, innews.co.id – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Prof Otto Hasibuan meminta Kapolri Jenderal (Pol) Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., memberi atensi terhadap laporan penganiayaan yang menimpa Dr. Petrus Paulus Ell–akrab disapa Pieter Ell, kuasa hukum ahli waris Djiun bin Balok, pemilik sah tanah seluas 13 hektar di bilangan, sesuai putusan pengadilan.
Hal tersebut tertuang dalam suratnya ke Kapolri bernomor 369/DPN/PERADI/X/2025, yang ditanda tangani oleh R. Dwiyanto Prihartono (Ketua Harian) dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi (Sekjen), tertanggal 9 Oktober 2025.
“Sangat tidak dibenarkan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan terhadap advokat, apalagi yang tengah menjalankan tugasnya. Itu bukan saja melanggar hukum, tapi juga bentuk pelecehan terhadap putusan pengadilan yang telah ada, bahkan sampai ke tingkat Mahkamah Agung,” ujar Dwiyanto, di Jakarta, Sabtu (11/10/2025).

Dalam suratnya dikatakan bahwa Anggota kami yang bernama Dr. Petrus Paulus Ell, SH., MH., Ph.D., yang juga Ketua DPC PERADI Jayapura, sedang menangani Eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 501/Pdt.K/1987 atas nama klien ahli waris Djiun Bin Balok.
“Saat mengurus perkara di lapangan telah terjadi peristiwa pemukulan kepada Anggota kami (Pieter Ell) tersebut yang dilakukan oleh orang tidak dikenal, diduga preman suruhan PT Sayana Integra Property (SIP), developer Apartemen Sakura Garden. City, yang bertemu di area tanah sengketa di Jalan Bina Marga, Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (2/10/2025) lalu,” tulis DPN Peradi.
Diketahui, Pieter Ell telah membuat Laporan Polisi Nomor: LP/B/7025/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 2 Oktober 2025.

“Kami memohon agar pihak kepolisian dapat segera melakukan pemrosesan terhadap perkara yang dilaporkan tersebut dan mengambil tindakan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang ada,” ujarnya.
Menurut Dwiyanto, bila kasus ini dibiarkan akan menjadi preseden buruk bagi para advokat dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, bisa mencerminkan ketidaktegasan aparat keamanan terhadap aksi premanisme yang kerap dipakai oleh korporasi untuk membentengi dirinya.
Secara hukum, tindak pidana yang diduga dilakukan preman suruhan PT SIP tersebut merupakan tindak pidana murni. Perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Sengketa lahan di Cipayung tersebut telah berlangsung sejak 1983 dengan total 13 perkara, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi sampai MA. Semuanya dimenangkan oleh ahli waris Alm. Djiun bin Balok, yang dalam hal ini diwakili oleh Alm. Nurhayati, SmHk.
Terakhir, Mahkamah Agung RI dalam putusannya atas perkara nomor 601K/Pdt/1986 tanggal 31 Oktober tahun 1987, dengan tegas menyatakan tanah adat seluas 10 hektar adalah milik ahli waris Djiun bin Balok dkk.
Pada 18 September 2025 telah dilakukan upaya mediasi oleh Kantor Pertanahan Jakarta Timur, namun PT SIP tidak hadir. (RN)












































