Sabtu, Juni 20, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Diduga Menipu, Ketua PN Kutai Barat & Istri Dipolisikan

    Seknas Indonesia Maju Apresiasi Penangkapan Roy dan Tifa

    Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

    Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

    Seminar Nasional PBH PERADI Manado – Unsrat Kupas Tantangan Harmonisasi KUHAP

    Seminar Nasional PBH PERADI Manado – Unsrat Kupas Tantangan Harmonisasi KUHAP

    Wamenko Imipas Hadiri Pelantikan Pengurus dan Resmikan Kantor PBH Peradi Manado

    Wamenko Imipas Hadiri Pelantikan Pengurus dan Resmikan Kantor PBH Peradi Manado

    Semarak HUT KAI ke-18, Pengurus Daerah Gelar Berbagai Kegiatan

    Semarak HUT KAI ke-18, Pengurus Daerah Gelar Berbagai Kegiatan

    John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal

    John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Berikan Waktu Korporasi Lakukan Pemutakhiran Data

    Andre Rahadian Apresiasi Keluarnya Portal Data dan Metadata OJK

    Andre Rahadian Edukasi Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Praktisi: Kenaikan BBM nonsubsidi bisa berdampak pada dunia penerbangan

    John Palinggi: Prinsip Pengusaha Itu 1000 Teman Masih Kurang, Satu Musuh Terlalu Banyak

    Dr. John Palinggi: Eks Presiden Jokowi Mampu Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

    Diana Dewi: Kolaborasi Swasta – Pemerintah Nyata di Rapimprov KADIN DKI

    Atasi Double Inflation, KADIN DKI Jakarta Sarankan Ini

    Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat MT SRAP

    Suri Nusantara Jaya Buka MT SRAP Batch Jilid 2

  • Humaniora
    Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

    Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    KORMI DKI Jakarta Dorong Siswa Lanjutkan Pendidikan Lewat Jalur Prestasi

    Pesan Penting Presiden KAI di Musda dan Pelantikan DPD NTT

    KAI Apresiasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

    Pejabat Negara Ramai-ramai Beri Apresiasi HUT KAI ke-18

    Pejabat Negara Ramai-ramai Beri Apresiasi HUT KAI ke-18

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

  • Eksklusif
    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Diduga Menipu, Ketua PN Kutai Barat & Istri Dipolisikan

    Seknas Indonesia Maju Apresiasi Penangkapan Roy dan Tifa

    Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

    Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

    Seminar Nasional PBH PERADI Manado – Unsrat Kupas Tantangan Harmonisasi KUHAP

    Seminar Nasional PBH PERADI Manado – Unsrat Kupas Tantangan Harmonisasi KUHAP

    Wamenko Imipas Hadiri Pelantikan Pengurus dan Resmikan Kantor PBH Peradi Manado

    Wamenko Imipas Hadiri Pelantikan Pengurus dan Resmikan Kantor PBH Peradi Manado

    Semarak HUT KAI ke-18, Pengurus Daerah Gelar Berbagai Kegiatan

    Semarak HUT KAI ke-18, Pengurus Daerah Gelar Berbagai Kegiatan

    John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal

    John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

  • Ekonomi & Bisnis
    Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

    Andre Rahadian: Berikan Waktu Korporasi Lakukan Pemutakhiran Data

    Andre Rahadian Apresiasi Keluarnya Portal Data dan Metadata OJK

    Andre Rahadian Edukasi Masyarakat Terkait Pinjol Ilegal

    Refleksi Founder MHU di Hari Penerbangan Nasional 2025

    Praktisi: Kenaikan BBM nonsubsidi bisa berdampak pada dunia penerbangan

    John Palinggi: Prinsip Pengusaha Itu 1000 Teman Masih Kurang, Satu Musuh Terlalu Banyak

    Dr. John Palinggi: Eks Presiden Jokowi Mampu Selamatkan Nilai Tukar Rupiah

    Diana Dewi: Kolaborasi Swasta – Pemerintah Nyata di Rapimprov KADIN DKI

    Atasi Double Inflation, KADIN DKI Jakarta Sarankan Ini

    Dukung Indonesia Emas, SNJ Siapkan Generasi Berkualitas Lewat MT SRAP

    Suri Nusantara Jaya Buka MT SRAP Batch Jilid 2

  • Humaniora
    Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

    Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

    Aklamasi, Diana Dewi Pimpin Kormi DKI Jakarta 2025-2029

    KORMI DKI Jakarta Dorong Siswa Lanjutkan Pendidikan Lewat Jalur Prestasi

    Pesan Penting Presiden KAI di Musda dan Pelantikan DPD NTT

    KAI Apresiasi Pembangunan Sekolah Rakyat di Pandeglang

    Pejabat Negara Ramai-ramai Beri Apresiasi HUT KAI ke-18

    Pejabat Negara Ramai-ramai Beri Apresiasi HUT KAI ke-18

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Idul Adha, Wanita Persatuan Pembangunan Peduli Sosial Perkuat Solidaritas

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Kadin DKI Peduli & Berbagi: Pengabdian Berkelanjutan

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    Seknas IM: Program Prabowo-Gibran on the track, lanjutkan dua periode

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    PERADI Peduli: Salurkan Daging Kurban Bangun Solidaritas & Kepedulian

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

    Kemendikdasmen Apresiasi Keberhasilan Garuda Baru Juarai Pildun

  • Eksklusif
    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    Garuda Baru Juara Piala Dunia SCWC: Bukti Ketangguhan Anak Indonesia

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    ILFC Goes to World Cup Lawyers Football 2026: Dukungan Mengalir

    Lawyers Indonesia Siap Beraksi di World Football Cup for Lawyers Spanyol

    Ini Skuad ‘Dream Team’ ILFC ke World Cup Lawyers Football di Spanyol

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    Diana Dewi Tokoh Penggerak Kekuatan Ekonomi & Keuangan

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

    KOWANI: Kebaya Warisan Leluhur & Simbol Perjuangan Wanita Indonesia

  • Inspirasi
    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Raih Kartini Empowerment Excellent, Sri Suparni Bahlil Kartini Masa Kini

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Dr. Megawati Prabowo, Putri Indonesia Favorit Jadi Waketum Peradi Profesional

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Perkuat Regenerasi, Peradi Profesional Tunjuk Dr. Megawati Prabowo Sebagai Waketum

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Tim Garuda Baru Ikut Pildun di Meksiko Bawa Mimpi Anak Indonesia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Disupport Arimbi Group, Aa Ghaniy Sukses Juarai Lomba Gokart di Usia Belia

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

    Diana Dewi: Kartini Masa Kini Harus Berani & Percaya Diri

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
No Result
View All Result
INNEWS.CO.ID
No Result
View All Result
Home Politik & Hukum

Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

admin by admin
in Politik & Hukum
Reading Time: 3 mins read
0
Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

Suasana sidang mendengarkan duplik dari Tim Penasihat Hukum Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)

Jakarta, innews.co.id – Detik-detik jelang putusan, doktor hukum Ike Farida yang didakwa melakukan sumpah palsu terus berkilah. Dalam duplik yang disampaikan dirinya bahkan mengaku tidak paham kalau pengajuan peninjauan kembali harus ada sumpah novum.

Banyak pihak menilai, Ike telah mengerdilkan gelar doktor hukum yang disandangnya sampai tidak tahu akan hal tersebut.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), Ike bersikukuh menyalahkan kuasa hukumnya terdahulu Nurindah MM Simbolon yang melakukan sumpah novum. Bahkan, Ike jelas-jelas menuding Nurindah lah yang bersalah. Sementara dirinya tidak pernah mengucap sumpah di dalam persidangan. Kendati demikian, ia mengakui memberikan kuasa khusus kepada Nurindah untuk mengajukan memori peninjauan kembali.

“Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Tapi yang melakukan sumpah palsu ialah Nurindah MM Simbolon. Saya tidak paham soal litigasi,” ucapnya di muka persidangan.

Dalam dupliknya Ike mengakui telah membubuhkan tandatangan pada memori Peninjauan Kembali yang akan diajukan Nurindah ke PN Jaksel, di mana di dalam memori peninjauan kembali memuat daftar novum atau bukti baru yang akan diajukan, antara lain akta perkawinan pisah harta antara Ike dan suaminya WNA Jepang yang dibuat tahun 2017, dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta yang dibuat tahun 2015.

Seperti diketahui, pada pembacaan replik, minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan soal ketidakhadiran terdakwa Ike Farida dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di PN Jaksel pada 4 Mei 2020, berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020.

Terdakwa Ike Farida dalam keadaan diborgol memasuki ruang sidang PN Jaksel dengan agenda penyampaian Duplik terdakwa, Senin (25/11/2024)

JPU menduga Ike sengaja tidak hadiri sumpah novum dan memberikan kuasa kepada Nurindah untuk menghindari tanggungjawab hukum karena sebenarnya Ike sudah tahu bahwa novum yang digunakan pernah digunakan pada perkara sebelumnya.

Nurindah dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum. Penyampaian tersebut dapat dibuktikan dengan bukti chat dalam whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida.

“Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum,” kata JPU dalam pembacaan replik, Jumat (22/11/2024) lalu.

JPU telah menyatakan bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Namun, dalam pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di pengadilan dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah,” kata Ike Farida.

Padahal dirinya telah mendirikan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002. Pun ia sendiri seorang doktor di bidang hukum yang mengajar di perguruan tinggi. Jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk di akal.

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 milyar di PN Jaksel dan dinyatakan kalah.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor di bidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 – 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat diketahui bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Pledoi yang dibacakan Ike soal dirinya tidak paham hukum saat sidang diragukan kebenarannya. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang dihadirkan JPU, Jumat 1/11/2024, menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah), dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida. (RN)

Post Views: 1,178
Tags: Ike FaridaJPUPN JakselSumpah palsu
ShareTweetPinShareSendShare
Previous Post

Marlinda Poernomo: Kowani Harus Jadi Bridging Kemajuan Orpuan

Next Post

Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Berita Terkait

Diduga Menipu, Ketua PN Kutai Barat & Istri Dipolisikan
Politik & Hukum

Seknas Indonesia Maju Apresiasi Penangkapan Roy dan Tifa

19 Juni 2026
Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan
Politik & Hukum

Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

17 Juni 2026
Seminar Nasional PBH PERADI Manado – Unsrat Kupas Tantangan Harmonisasi KUHAP
Politik & Hukum

Seminar Nasional PBH PERADI Manado – Unsrat Kupas Tantangan Harmonisasi KUHAP

12 Juni 2026
Wamenko Imipas Hadiri Pelantikan Pengurus dan Resmikan Kantor PBH Peradi Manado
Politik & Hukum

Wamenko Imipas Hadiri Pelantikan Pengurus dan Resmikan Kantor PBH Peradi Manado

11 Juni 2026
Semarak HUT KAI ke-18, Pengurus Daerah Gelar Berbagai Kegiatan
Politik & Hukum

Semarak HUT KAI ke-18, Pengurus Daerah Gelar Berbagai Kegiatan

5 Juni 2026
John Palinggi: Memilih Menteri Hak Prerogatif Presiden, Tak Perlu Diramal
Politik & Hukum

John Palinggi: MBG Perintah UU, Cukup Lakukan Koreksi Bukan Dihentikan

4 Juni 2026
MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah
Politik & Hukum

MA Sahkan Peradi Pimpinan Otto Hasibuan, DPC Peradi Bandung: Memberi Kepastian Melangkah

3 Juni 2026
Menanti Tangan Dingin Ketum DPN Peradi Tuntaskan Polemik Muscab DPC Jaksel
Politik & Hukum

PERADI Pimpinan Otto Hasibuan Sah, MA: Cabut SK Peradi RBA

2 Juni 2026
Mia Lubis: Perempuan Harus Jadi Insan Cerdas, Cekatan, Adaptif dan Tangguh
Politik & Hukum

18 Tahun KAI, Berjuang dan Berkarya Tegakkan Marwah Advokat Indonesia

30 Mei 2026
Next Post
Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Diduga Menipu, Ketua PN Kutai Barat & Istri Dipolisikan

Seknas Indonesia Maju Apresiasi Penangkapan Roy dan Tifa

19 Juni 2026
Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

18 Juni 2026
Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

Elizabeth Nathalia Siap Bongkar Perlakuan Marthen Napang di Persidangan

17 Juni 2026
Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

Diana Dewi Sandang Gelar Kanjeng Mas Tumenggung dari Keraton Surakarta Hadiningrat

16 Juni 2026
Andre Rahadian Bicara Peluang Indonesia Jadi Produsen Inovasi

Andre Rahadian: Berikan Waktu Korporasi Lakukan Pemutakhiran Data

15 Juni 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Diduga Menipu, Ketua PN Kutai Barat & Istri Dipolisikan

Seknas Indonesia Maju Apresiasi Penangkapan Roy dan Tifa

19 Juni 2026
Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

Temui Menkes, Yayasan Universitas HKBP Nommensen Siap Bangun RS Internasional

18 Juni 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID