Kamis, Maret 19, 2026
INNEWS.CO.ID
Advertisement
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

  • Ekonomi & Bisnis
    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Diana Dewi: Jadikan Ramadan Perjalanan Spiritual yang Bermakna

    Ramadan Suci, Diana Dewi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Bangsa dan Negara

  • Humaniora
    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

  • Eksklusif
    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

  • Inspirasi
    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

    Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi

    WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

    Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

  • Ekonomi & Bisnis
    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Pelatihan UMKM YIS & Gemawira Langsung Dapat Cuan

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Buka cabang, Toko Daging Nusantara semakin dekat ke masyarakat

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Hilda Kusuma Dewi: KADIN Rumah Bersama & Solution Maker Dunia Usaha

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Dipimpin Hilda Kusuma Dewi, KADIN Jakbar Optimis Dukung Ekonomi Berkelanjutan

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Forum CSR DKI: Implementasi SDGs Tanggung Jawab Bersama

    Diana Dewi: Jadikan Ramadan Perjalanan Spiritual yang Bermakna

    Ramadan Suci, Diana Dewi Ajak Rakyat Indonesia Doakan Bangsa dan Negara

  • Humaniora
    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Bukber IKPNI Wujud Silahturahmi Keluarga Pahlawan Nasional

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Tebus Sembako Murah, KADIN DKI tidak hanya bergerak, tapi juga berbuat untuk warga

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Pesan Politis Dibalik Bukber MKGR dan Bapera DKI Jakarta

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    Berkah Ramadhan, PERADI Bandung berbagi kebahagiaan dengan anak yatim

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    IKADIN Sidoarjo Santuni Anak Yatim dan Berbagi Berkah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Bukber AKPI 2026: Perkuat Soliditas dan Pertebal Amanah

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

    Antusias Warga Sambut Berbagi Takjil Peradi Jaktim

  • Eksklusif
    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Buku Dr. Sapta Siagian: Kaji Aktualisasi Nilai Pancasila Tangkal Radikalisasi

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Masuk 200 Advokat Berpengaruh 2026, Ari Juliano Gema Siap Bagikan Ilmu

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Advokat Berpengaruh 2026, Dewi Djalal: Transformasi Hukum Harus Selaras Standar Global

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Diana Dewi: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1447 H

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

    Ketua Harian BISMA Ungkap 3 Makna Transformasi Dibalik Ramadhan

  • Inspirasi
    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Isi Ramadhan, Prof Hassanain Haykal Beri Kajian Hukum Dalam Perspektif Islam

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Budi Djiwandono, Pemimpin Masa Depan Indonesia

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Duet Bobby Manalu – Rafles Siregar Masuk Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

    Fabian Buddy Pascoal, Indonesia’s Most Influential Lawyers 2026

  • Opini
    Prof Gayus Lumbuun: Mutasi Bukan Solusi, Lakukan Evaluasi untuk Bersih-Bersih

    Quo Vadis Wajah Hukum Indonesia?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    Ketika Laut Dipagari, Siapa yang Diuntungkan?

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

    MENCABIK POLITIK PATERNIALISME

  • Indeks
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
INNEWS.CO.ID
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Beranda Politik & Hukum

Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

admin oleh admin
di Politik & Hukum
Waktu Membaca:3 menit dibaca
0
Ike Farida Terus Berkilah, Sebut Dirinya Tak Paham Litigasi

Suasana sidang mendengarkan duplik dari Tim Penasihat Hukum Ike Farida di PN Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)

Jakarta, innews.co.id – Detik-detik jelang putusan, doktor hukum Ike Farida yang didakwa melakukan sumpah palsu terus berkilah. Dalam duplik yang disampaikan dirinya bahkan mengaku tidak paham kalau pengajuan peninjauan kembali harus ada sumpah novum.

Banyak pihak menilai, Ike telah mengerdilkan gelar doktor hukum yang disandangnya sampai tidak tahu akan hal tersebut.

Dalam sidang duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024), Ike bersikukuh menyalahkan kuasa hukumnya terdahulu Nurindah MM Simbolon yang melakukan sumpah novum. Bahkan, Ike jelas-jelas menuding Nurindah lah yang bersalah. Sementara dirinya tidak pernah mengucap sumpah di dalam persidangan. Kendati demikian, ia mengakui memberikan kuasa khusus kepada Nurindah untuk mengajukan memori peninjauan kembali.

“Saya tidak pernah melakukan sumpah palsu. Tapi yang melakukan sumpah palsu ialah Nurindah MM Simbolon. Saya tidak paham soal litigasi,” ucapnya di muka persidangan.

Dalam dupliknya Ike mengakui telah membubuhkan tandatangan pada memori Peninjauan Kembali yang akan diajukan Nurindah ke PN Jaksel, di mana di dalam memori peninjauan kembali memuat daftar novum atau bukti baru yang akan diajukan, antara lain akta perkawinan pisah harta antara Ike dan suaminya WNA Jepang yang dibuat tahun 2017, dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta yang dibuat tahun 2015.

Seperti diketahui, pada pembacaan replik, minggu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan soal ketidakhadiran terdakwa Ike Farida dalam sumpah novum yang dilakukan Nurindah MM Simbolon di PN Jaksel pada 4 Mei 2020, berdasarkan surat kuasa dari Ike Farida tertanggal 22 Februari 2020.

Terdakwa Ike Farida dalam keadaan diborgol memasuki ruang sidang PN Jaksel dengan agenda penyampaian Duplik terdakwa, Senin (25/11/2024)

JPU menduga Ike sengaja tidak hadiri sumpah novum dan memberikan kuasa kepada Nurindah untuk menghindari tanggungjawab hukum karena sebenarnya Ike sudah tahu bahwa novum yang digunakan pernah digunakan pada perkara sebelumnya.

Nurindah dalam kesaksiannya menyatakan bahwa dirinya telah memberitahukan kepada terdakwa terkait rencana sumpah novum. Penyampaian tersebut dapat dibuktikan dengan bukti chat dalam whatsapp group (WAG) antara Nurindah dengan terdakwa Ike Farida.

“Setelah mendapatkan pemberitahuan dari Nurindah, tidak ada upaya dari terdakwa untuk melarang atau mencegah Nurindah untuk melakukan sumpah novum,” kata JPU dalam pembacaan replik, Jumat (22/11/2024) lalu.

JPU telah menyatakan bahwa terdakwa Ike Farida terbukti bersalah melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur pada Pasal Pasal 242 ayat (1) KUHP dan dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

“Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Jaksa.

Namun, dalam pledoi yang disampaikan langsung oleh Ike Farida, menyatakan dirinya awam terhadap hukum litigasi di pengadilan dan tidak memahami dalam pengajuan Peninjauan Kembali ada sumpah novum atau bukti baru.

“Yang Mulia, terus terang saya banyak belajar dari kasus ini. Selama ini saya tidak begitu paham beracara litigasi dan tidak paham kalau pengajuan novum harus ada sumpah,” kata Ike Farida.

Padahal dirinya telah mendirikan kantor hukum Farida Law Office sejak tahun 2002. Pun ia sendiri seorang doktor di bidang hukum yang mengajar di perguruan tinggi. Jadi pledoi atau pembelaannya yang menyatakan tidak paham litigasi dan sumpah novum tidak masuk di akal.

Bahkan dalam jejak digital, dirinya sudah menangani perkara litigasi sejak tahun 2004/2005 dengan menggugat perusahaan Coca-Cola sebesar 60 milyar di PN Jaksel dan dinyatakan kalah.

Tidak hanya itu, ia juga mengaku tidak paham soal peninjauan kembali (PK) harus ada sumpah novum. Jelas dalam jejak digitalnya bahwa terdakwa Ike Farida merupakan orang yang sudah senior dan paham berurusan soal litigasi. Harusnya Ike Farida sebagai seorang doktor di bidang hukum memberikan contoh yang baik untuk masyarakat Indonesia.

Bahkan kesaksian mantan kuasa hukum dan partner Farida di kantor Farida Law Office (2014 – 2017), Yahya Tulus Nami Hutabarat diketahui bahwa Ike Farida merupakan lawyer senior dan yang dulu sering beracara litigasi.

Pledoi yang dibacakan Ike soal dirinya tidak paham hukum saat sidang diragukan kebenarannya. Pasalnya, dirinya seorang doktor dibidang hukum, lulusan luar negeri dan rekam jejaknya didunia lawyer tidak diragukan lagi, jadi mustahil ia tidak paham hukum.

Sementara itu, keterangan ahli pidana Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH., MH., M.BA. yang dihadirkan JPU, Jumat 1/11/2024, menyatakan bahwa ada opzet (kesengajaan), actus reus (perbuatan salah), dan mens rea (niat jahat) dalam perkara sumpah palsu Ike Farida. Perbuatan Ike Farida menolak tawaran pengembang mengembalikan uang ketika PPJB dan AJB tidak bisa dilaksanakan, kemudian melaporkan pengembang dengan tuduhan penggelapan, namun menolak uang penetapan konsinyasi yang dititip pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, serta menggugat pengembang secara perdata dengan tuntutan kompensasi yang tinggi, merupakan mens rea dari terdakwa Ike Farida.

Dari keterangan saksi-saksi dan ahli-ahli tersebut, JPU berkeyakinan Ike Farida telah melakukan tindak pidana sumpah palsu, dan oleh karena terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, maka tidak ada alasan pemaaf bagi terdakwa Ike Farida. (RN)

Post Views: 1,036
Tag: Ike FaridaJPUPN JakselSumpah palsu
BagikanTweetPinBagikanKirimBagikan
Berita Sebelumnya

Marlinda Poernomo: Kowani Harus Jadi Bridging Kemajuan Orpuan

Berita Berikutnya

Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Berita Terkait

Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif
Politik & Hukum

Kuasa Hukum Ali protes lawyers lawan diduga berprofesi sebagai PPAT aktif

18 Maret 2026
Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru
Politik & Hukum

Advokat Ali Nurdin Rasakan Manfaat KUHAP Baru

11 Maret 2026
Senior Golkar: Tujuan Bernegara Itu Welfare State, Bukan Demokrasi
Politik & Hukum

WNI Jadi Korban, Ketum INNI Minta Pemerintah Usut Ledakan Kapal di Selat Hormuz

10 Maret 2026
IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim
Politik & Hukum

IKA FH Usakti-Perpahi sukses gelar pelatihan mediator non-hakim

9 Maret 2026
SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas
Politik & Hukum

SSM Partnership Ikut Bahas Restrukturisasi Kepailitan Lintas Batas

7 Maret 2026
Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru
Politik & Hukum

Ali Nurdin: Pemimpin Sejati Harus Mampu Lahirkan Pemimpin Baru

6 Maret 2026
Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional
Politik & Hukum

Bukber & Santunan Anak Yatim Piatu Warnai Deklarasi Peradi Profesional

6 Maret 2026
Dr. H. Sutrisno: Lindungi Pengusaha Lokal, Segera Amandemen UU No 5/1999
Politik & Hukum

Dr. H. Sutrisno: Tak Perlu Kuatir Pensiunan Profesi Lain Jadi Advokat

5 Maret 2026
Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer
Politik & Hukum

Waketum AAI ON: Dunia Advokat Bisa Rusak Gegara Pensiunan Sarjana Hukum Alih Profesi Jadi Lawyer

4 Maret 2026
Berita Berikutnya
Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Terdakwa Sebut Panitera FW Dibalik Transfer Dana di Kasus Pemalsuan Putusan Kasasi, Ini Reaksi MA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Top News

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

Minta TNI Tidak Jadikan Sekolah Sebagai Markas, Yance Mote: Pimpinan Daerah Carikan Pos Militer

3 Juni 2025
Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

Ali Nurdin Bantah Tudingan Nadiem Serahkan Uang ke Jokowi di Medsos

18 Juli 2025
Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

Dr. Sutrisno: Ada Sesuatu Dibalik Gugatan Rangkap Jabatan Ketum Peradi

26 Juni 2025
UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

UU Advokat Masuk Prolegnas Prioritas, Advokat Senior Beri Masukan Kritis

23 September 2025

Terkini

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

19 Maret 2026
M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

19 Maret 2026
Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

Ramadan Berkah, Siswa SIP Angkatan 55 Tahun Anggaran 2026, Lemdiklat Polri “Resimen Desaka Dhira Pradhipa” PMJ Santuni Anak Yatim di Masjid Al Abbror

18 Maret 2026
Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

Ketum Seknas IM: BGN tidak anti kritik, siap terima masukan konstruktif

18 Maret 2026
Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

Dr. H. Sutrisno: Idul Fitri harus membawa pencerahan bagi kinerja advokat

18 Maret 2026
INNEWS.CO.ID

Innews.co.id adalah portal berita terpercaya yang menyajikan informasi akurat dan terkini, mencakup berbagai topik seperti politik, hukum, dan ekonomi, dengan fokus pada kualitas dan kecepatan.

Ikuti Media Sosial Kami

Kategori Berita

  • Ekonomi & Bisnis
  • Eksklusif
  • Humaniora
  • Inspirasi
  • Opini
  • Politik & Hukum

Berita Terbaru

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

Otty Ubayani: Idul Fitri Tanda Kemenangan dan Motivasi Untuk Hidup Lebih Baik

19 Maret 2026
M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

M. Hadi Nainggolan: Idul Fitri Awal Perubahan Menjadi Lebih Baik

19 Maret 2026
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Beranda
  • Politik & Hukum
  • Ekonomi & Bisnis
  • Humaniora
  • Eksklusif
  • Inspirasi
  • Opini
  • Indeks

Copyright © 2025 | INNEWS.CO.ID